Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Semua tanggung jawab terkait ini sudah diserahkan penuh ke pihak hosting provider. ×

[GUIDE] Normal Kill, PK, and CK


Sinatrio

Recommended Posts

  • 3 weeks later...
Posted

Crime record banyak = sering berbuat kriminal yang berarti dalam sense IRL nya itu lu buronan,di sikat mati sama PD,buronan bray,itu Force CK..sekedar menambahkan :D

  • 1 month later...
  • 3 weeks later...
  • 4 weeks later...
  • 5 weeks later...
  • 1 month later...
Posted
On 5/28/2017 at 9:45 PM, *A.M.M.A.R* said:

Kalo kita rpan ck'ed rpannya Jadi pecandu lalu ketika di operasi ga selamat bisa ga sih?

 

Kemungkinan tidak bisa, soalnya ketentuan yang ada di Pasal 11 tentang Character Kill tidak terpenuhi.

 

Ini bunyi Pasal 11 tentang Character Kill.

  1. Pengadaan Character Kill harus disetujui oleh 2 pihak (Pembunuh & Korban) yang melakukannya.
    1. Harus dilakukan minimal 2 orang.
    2. Pengecualian diberikan jika disetujui oleh High Admin.
  2. Prosess Character Kill harus disaksikan oleh salah satu Staff JG:Roleplay.
  3. Prosess Character Kill tidak boleh dilakukan diri sendiri.
  4. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan Pasal 11 akan dikenakan dengan hukuman 1 jam.

Lihat di ayat 1, mesti ada pembunuh dan korban. Mungkin kalau mau coba tetap pakai narkoba, bisa gunakan narkoba sebagai alat bantu untuk membunuh korban. Misal, sipembunuh "nyekok-in" narkoba ke si korban, hingga akhrinya sikorban OD, lalu mati tanpa pertolongan. Mungkin bisa dicoba .. hehehe .. semoga membantu. :)

  • 1 month later...
×
×
  • Create New...