Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.
Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik.
Mau nanya pada ayat 10 atau 11 nomer 2 jika karakter kita terkena baku tembak brutaly wounded apakah tidak bisa ambil senjata nya dalam /changelog baru atau bisa diambil jika brutaly wounded nya tidak di bagian alat vital/bagian anggota tubuh si korban yang mengakibatkan si korban PK/mati?. Makasih.
Question
Maulana_Deva
Ayat 10 atau Ayat 11:
Mau nanya pada ayat 10 atau 11 nomer 2 jika karakter kita terkena baku tembak brutaly wounded apakah tidak bisa ambil senjata nya dalam /changelog baru atau bisa diambil jika brutaly wounded nya tidak di bagian alat vital/bagian anggota tubuh si korban yang mengakibatkan si korban PK/mati?. Makasih.
12 answers to this question
Recommended Posts