Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×

Server Rules


tianmetal

Recommended Posts

  • 3 weeks later...
Posted

BAB IV
TATA-TERTIB ANTAR PLAYER


Pasal 18: Respect

  1. Player diwajibkan untuk menghormati serta menghargai player lain terutama kepada staff Jogjagamers.
  2. Tindakan yang menunjukan rasa tidak hormat kepada player antara lain:
    1. Mencari kesalahan orang lain.
    2. Menjelek-jelekan nama baik orang lain dari belakang.
    3. Melontarkan bahasa kasar atau ejekan kepada orang lain.
  3. Tindakan yang menunjukan rasa tidak hormat kepada staff JG:Roleplay:
    1. Mencari kesalahan staff.
    2. Menjelek-jelekan nama baik staff dari belakang.
    3. Melontarkan bahasa kasar atau ejekan kepada staff.
    4. Mengirim pesan (PM) In-Game kepada staff yang sedang bertugas.
    5. Memaksa salah satu staff untuk memprioritaskan sesuatu.
  4. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 18 akan dikenakan hukuman ban sementara sampai pelanggar meminta maaf plus 3 sampai dengan 7 hari.

Pasal 19: Nazim & Terrorisme & Pelecehan Seksual

  1. Player tidak diperbolehkan melakukan aksi Nazim dan/atau Terrorisme di In Character dan Out of Character.
  2. Player tidak diperbolehkan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap player lain tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 19 akan dikenakan hukuman ban permanent.

Pasal 20: SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama)

  1. Player tidak diperbolehkan mengejek dan/atau menjelek-jelekan SARA.
  2. Pengecualian diberikan untuk In Character namun mencantumkan Agama itu tidak diperbolehkan.
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 20 akan dikenakan hukuman ban selama 3 sampai dengan 7 hari.

BAB V
PELANGGARAN UMUM


Pasal 21: Deathmatch

  1. Player tidak diperbolehkan untuk membunuh player lain tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
  2. Player juga tidak diperkenankan untuk sesuka hati menembak tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 21 akan dikenakan hukuman penjara selama 15 menit sampai dengan 90 menit.

Pasal 22: Metagaming & Mixing

  1. Player tidak diperbolehkan untuk menggunakan informasi yang didapat dari Out of Character untuk kepentingan yang In Character.
  2. Player diwajibkan untuk menggunakan chat yang sesuai dengan situasi In Character dan Out of Character.
  3. Player disarankan untuk tidak berlebihan memakai chat Out of Character saat melakukan suatu aktifitas Roleplay dengan orang lain.
  4. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 22 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 90 menit.

Pasal 23: Powergaming

  1. Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character.
  2. Berikut adalah pelanggaran yang serupa:
    1. Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
    2. Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain.
    3. Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
    4. Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
    5. Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
    6. Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
    7. Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan.
    8. Underage Roleplay: Usia karakter IC di bawah 18 tahun dilarang melakukan segala bentuk tindak kriminal
    9. No Identity Roleplay: Dilarang meroleplaykan diri tidak membawa ID card atau kartu pengenal, tidak mempunyai identitas dll
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 23 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 2 jam.

BAB VI
KEPEMILIKAN ASSET


Pasal 24: House, Flats, and Garages

  1. Pemilik diwajibkan untuk aktif (minimal main 1 jam) dalam kurun waktu 14 hari jika kepemilikan rumah ingin dipertahankan.
  2. Pemilik diwajibkan untuk login setiap 14 hari jika kepemilikan flat ingin dipertahankan.
  3. Pemilik diwajibkan untuk aktif (minimal main 1 jam) dalam kurun waktu 14 hari jika kepemilikan garasinya ingin dipertahankan.
  4. Pemilik tidak boleh menjual atau mengiklankan penjualan rumah/flat/garasi dalam waktu 14 hari setelah pembelian.
  5. Pemilik tidak diperbolehkan untuk menitipkan kepemilikan property kepada player lain atau menjadikan property sebagai jaminan hutang.
  6. Dilarang melakukan Down Payment (DP) atau menyicil dalam transaksi property (rumah/flat/garasi). Transaksi harus dilakukan tanggal yang sama.
  7. Pemilik harus menyusun atau menepatkan furniture atau structure rumah/flat selayaknya seperti di dunia nyata:
    • Furniture atau structure tidak boleh dipakai untuk menembus tembok keluar dari interior rumah.
    • Furniture atau structure tidak boleh dipakai untuk menjebak player lain.
    • Furniture tertentu tidak boleh dipakai sebagai pelindung dalam shootout (Termasuk pelanggaran Pasal 16 Ayat 3).
    • dan pengunaan furniture atau structure lainnya yang tidak sesuai.
  8. Pemilik rumah hanya boleh memasang additional entrance di pintu yang ada pada rumah atau pintu yang ditambahkan via Custom Mapping.
  9. Pelanggaran dalam Ayat 3 sampai dengan Ayat 8 menghasilkan hilangnya kepemilikan asset yang dimaksud.

Pasal 25: Business, Workshop, Farm, Dealership, and Furniture Store

Semua peraturan yang berhubungan dengan business sudah diatur di sini:

Pasal 26: Kendaraan

  1. Pemain tidak boleh merusak atau menghilangkan kendaraan milik pemain lain tanpa alasan yang jelas.
  2. Pemain tidak boleh bertahan di atas kendaraan yang berjalan (Car/Bike Surfing). Pengecualian diberikan untuk mobil bak dan mobil yang memiliki tempat duduk eksternal.
  3. Pemain tidak boleh berlebihan menggunakan lompatan saat bersepeda.
  4. Pemain dilarang untuk menekan tombol up (Tapping) untuk mempercepat akselerasi motor.
  5. Kendaraan yang tidak memiliki ban offroad tidak boleh masuk ke ladang.
  6. Kendaraan yang disediakan untuk Sidejob tidak boleh digunakan untuk aktifitas lainnya.
  7. Dengan sengaja melakukan pelompatan menggunakan mobil atau motor dari atas tebing.
  8. Perahu yang dimiliki atau disewa oleh pemain harus diparkir di tempat yang sudah disediakan.
  9. Pelanggaran dalam Pasal ini akan dikenakan dengan hukuman sebagai berikut:
    1. Ayat 1 – 7: jail 15 menit sampai dengan 1 jam.
    2. Ayat 8: Penghancuran perahu yang dimaksud.

BAB VII
HUKUMAN


Pasal 27: Hukuman

  1. Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan warning (lihat Pasal 28).
  2. Hukuman yang diberikan kepada player harus sesuai yang ditentukan pada dokumen ini.
  3. Semua hukuman harus dijatuhkan oleh staff JG:Roleplay. Jika player dengan cara apapun menjatuhkan sebuah hukuman kepada pemain lain yang melanggar peraturan, maka player tersebut akan akan diberikan hukuman yang sama dengan yang melanggar.

Pasal 28: Warning

  1. Hukuman tambahan dapat dikenakan jika player mencapai batas warning sebagai berikut:
    1. 5 warnings: Tambahan 60 menit jailtime.
    2. 10 warnings: Tambahan 120 menit jailtime.
    3. 15 warnings: Ban character sementara selama 7 hari.
    4. 20 warnings: Ban character permanent.
  2. Warning dapat dikurangi dengan menggunakan 50 Gold Points via command '/usegold'.

Pasal 29: Denda

  1. Admin berhak menjatuhkan hukuman tambahan yang berupa denda uang dari character yang melanggar peraturan.
  2. Jumlah denda ditentukan oleh admin sesuai pelanggaran dan tidak boleh melebihi 50% total harta character.
  3. Pengecualian diberikan sebagai berikut:
    1. Character di bawah level 5.
    2. Character memiliki total harta di bawah $5000.

Pasal 30: Pemblokiran Account UCP

  1. Hukuman pemblokiran account UCP dijatuhkan kepada player yang melanggar peraturan berat.
  2. Berikut adalah persyaratan yang dapat membuat player kena pemblokiran account UCP:
    1. Penggunaan program illegal.
    2. Menjelek-jelekan nama server atau mempromosikan server lain.
    3. Menghina salah satu administrator tinggi.
    4. Membuat kerusuhan tingkat tinggi di server.
    5. Mencoba untuk membobol account milik orang lain.
    6. Memperjual-belikan asset atau harta In-Game di dunia nyata.
  3. Status ban permanent dapat diangkat dengan membuat permohonan unban kepada admin yang bersangkutan. Keberhasilan dalam prosess ini tidak dijamin.
  4. Permohonan unban tidak boleh diwakilkan.
  5. Dilarang keras membuat account baru demi untuk menghindari pemblokiran account. Player hanya diizinkan untuk memiliki satu Account UCP JGRP.
  6. Administrator berhak memberikan hukuman tambahan sebagai syarat penghapusan pemblokiran:
    1. Denda sesuai Pasal 29
    2. Pencabutan status Donatur dari account UCP dan account Forum.
    3. Reset harta pada character utama atau semua character.
    4. Penghapusan character utama.

Pasal 31: Jailtime

  1. Player yang masuk dalam admin jail telah kehilangan status In Character dan sementara sedang berstatus Out of Character selama player tersebut di dalam admin jail.
  2. Player dibebaskan dari peraturan server yang menyangkut kepada status In Character.
  3. Player yang waktu jailnya di atas 2 jam dapat memohon transfer ke SACF (IC Prison). Jika diterima, player tersebut kehilangan status Out of Characternya dan harus mengikuti peraturan untuk character yang berstatus In Character.
  4. Hukuman jailtime tidak boleh lebih dari 4 jam. Jika pemain dijail lebih dari 4 jam, sisa jailnya itu ditukar menjadi ban sementara 3x(waktu extra jam) hari.

Pasal 32: Hukuman tambahan

  1. Admin berhak menjatuhkan hukuman tambahan jika diperlukan. Hukuman tambahan yang dimaksud adalah seperti contohnya: Penyitaan/penghancuran rumah, senjata, kendaraan, dan asset lainnya.
  2. Admin juga berhak menjatuhkan hukuman tambahan sesuai dari pasal berikut:
    1. Pasal 29
    2. Pasal 30 Ayat 6

Pasal 33: Reporting

  1. Setiap laporan melalui command ‘/report‘ harus memberikan ID player atau nama player yang ingin dilaporkan dan alasan yang jelas kenapa player tersebut dilaporkan.
  2. Semua laporan yang menjelaskan tindakan yang sudah lampau (aktifitas sudah selesai) harus dilaporkan melalui forum bagian Report Player sesuai format yang sudah disediakan.
  3. Pengecualian diberikan untuk Ayat 2 jika sifat laporannya sangat mendesak seperti contoh kasus: Cheater, Abuser, Bug, dll.
  4. Pemain tidak boleh menunda aktifitas Roleplay jika pelanggaran yang dilakukan pemain lain tidak mengubah alur Roleplay.
  5. Jika tidak ada balasan dari staff JG:Roleplay setelah 3 kali laporan untuk pemain lain, pemain harus membuat laporan player melalui forum.
  6. Player tidak diperbolehkan menggunakan command report untuk menanyakan sesuatu.
  7. Hukuman yang diberikan untuk melanggar peraturan ini adalah Warning dan Kick.

Pasal 34: Questions

  1. Penggunaan command ‘/ask’ hanya untuk menanyakan pertanyaan yang berkaitan dengan Roleplay dan Server.
  2. Player tidak boleh menggunakan command yang dimaksud untuk melaporkan sesuatu.
  3. Pelanggaran pada Pasal 34 adalah Warning dan Kick.

 

  • Like 3
  • Top 4
Posted

BAB VIII
PENGESAHAN


Dokumen ini dibuat khusus untuk penggunaan di server Jogjagamers Reality Project. Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta yang dilaksanakan oleh komunitas Jogjagamers. Penggunaan dokumen ini diluar ruang lingkup komunitas Jogjagamers tanpa memiliki izin penggunaan dari penulis dokumen ini menindikasikan pelanggaran hak cipta.

Penulis: Christian Malik

Penyumbang:

  • Daksa Mahatma Alocita
  • Muhammad Sinatrio Pambudi
  • Ardian Dharma
  • Erie Cantona
  • Ravian Hartono
  • Muhammad Abid Farid
  • Hafiz Risman
  • Muhammad Sya'ban Nugroho
  • Akbar Mutolib

 

Posted

Changes:

 

Quote

BAB VII
HUKUMAN

Pasal 27: Hukuman

  1. Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan warning (lihat Pasal 27).
  2. Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan fine (lihat Pasal 28).
Quote

BAB VII
HUKUMAN

Pasal 27: Hukuman

  1. Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan warning (lihat Pasal 28).
  2. Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan fine (lihat Pasal 29).

 

 

 

Quote

BAB VIII
PENGESAHAN

Dokumen ini dibuat khusus untuk penggunaan di server Jogjagamers Reality Project. Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta yang dilaksanakan oleh komunitas Jogjagamers. Penggunaan dokumen ini diluar ruang lingkup komunitas Jogjagamers tanpa memiliki izin penggunaan dari pengarang dokumen ini menindikasikan pelanggaran hak cipta.

Quote

BAB VIII
PENGESAHAN

Dokumen ini dibuat khusus untuk penggunaan di server Jogjagamers Reality Project. Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta yang dilaksanakan oleh komunitas Jogjagamers. Penggunaan dokumen ini diluar ruang lingkup komunitas Jogjagamers tanpa memiliki izin penggunaan dari penulis dokumen ini menindikasikan pelanggaran hak cipta.

 

Legend:

  • Red: Old
  • Green: New
  • Other colours: Remain the same
  • 3 months later...
Posted

 

 

Quote

Pasal 9: Roleplay Penipuan

  1. Player tidak diperbolehkan menipu uang milik player orang lain dengan jumlah $1000.00.

 

Quote

Pasal 9: Roleplay Penipuan

  1. Player tidak diperbolehkan menipu uang milik player orang lain dengan jumlah lebih dari $1000.00.

 

 

Legend:

  • Red: Old
  • Green: New
  • Other colours: Remain the same
  • 1 month later...
Posted

Updated new rules

 

Quote

Pasal 8: Roleplay Perampokan

   10. Player tidak diperbolehkan melakukan perampokan dengan menggunakan kendaraan sport / VIP (Contoh : Cheetah, Turismo, Bullet, Banshee, Infernus, Hotring, NRG-500)

Posted
On 9/29/2013 at 4:24 PM, tianmetal said:

Pasal 10: Perjudian

  1. Dilarang melakukan perjudian secara OOC kecuali diselenggarakan oleh admin.
  2. Perjudian pribadi diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Perjudian diselenggarakan oleh player di dalam Bar (bukan Alhambra dan Pig Pen).
    2. Player yang menyelenggarakan dan yang berpartisipasi sudah meraih level 5.
    3. Perjudian tidak boleh diiklankan lewat (/ad) sebelum/saat berlangsung.
    4. Bet (taruhan) hanya diperbolehkan uang dan tidak melebihi $50.00.
  3. Bisnis perjudian diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Perjudian diselenggarakan oleh pemilik atau pegawai di dalam Casino.
    2. Perjudian hanya boleh diselenggarakan menggunakan fasilitas perjudian yang disediakan server (Blackjack/Poker table).
    3. Player yang menyelenggarakan dan yang berpartisipasi sudah meraih level 5.
    4. Bet (taruhan) hanya diperbolehkan uang dan tidak melebihi 5000 chips (mata uang yang digunakan di dalam Casino).
  4. Pelanggaran Pasal 10 akan dikenakan dengan hukuman temporary ban 7 hari atau permanent account ban. 

Updated rules perjudian, akan mulai aktif tanggal 10 October 2018 pukul 12:00 siang.

  • Like 3
  • Top 4
  • Thanks 1
Posted
Quote

14. Player dilarang untuk melakukan perampokan/pembunuhan terus menerus tanpa alasan roleplay yang jelas. Contoh: Jika player A online di server hanya untuk senang-senang semata dengan merampok/membunuh/menipu/kejar-kejaran dengan polisi dan lainnya meskipun dilakukan secara roleplay tidak diperbolehkan. Hukuman akan diberikan sesuai keputusan admin (tidak tertulis).

 

Updated Pasal 8 Ayat 14.

  • Top 1
  • Thanks 1
  • 3 months later...
Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...