Mau nanya, boleh ga kalau misalnya kita maling kendaraan yang tidak dikunci (tentu saja dengan RP) kemudian kita membawa kabur kendaraan tersebut dan kemudian meminta kepada pemilik kendaraan untuk memberikan tebusan kepada kita agar mobilnya dikembalikan?
Terus saat meminta tebusan kepada korban, boleh ga apabila korban tidak ingin membayar tebusan ataupun ingin menelpon polisi maka kita menenggelamkan ataupun meledakkan kendaraan tersebut (tentu saja dengan RP) ?
Question
$Ihen$
Mau nanya, boleh ga kalau misalnya kita maling kendaraan yang tidak dikunci (tentu saja dengan RP) kemudian kita membawa kabur kendaraan tersebut dan kemudian meminta kepada pemilik kendaraan untuk memberikan tebusan kepada kita agar mobilnya dikembalikan?
Terus saat meminta tebusan kepada korban, boleh ga apabila korban tidak ingin membayar tebusan ataupun ingin menelpon polisi maka kita menenggelamkan ataupun meledakkan kendaraan tersebut (tentu saja dengan RP) ?
Tolong dijawab, terima kasih.
8 answers to this question
Recommended Posts