Popular Post tianmetal Posted September 26, 2023 Popular Post Posted September 26, 2023 JOGJAGAMERS V ROLEPLAY • SERVER RULES Peraturan Dasar & Istilah Penggunaan RageMP Pasal 1: Penggunaan Client Pasal 2: Modifikasi Client dan Game Pasal 3: Penggunaan Program Pihak Ketiga Roleplay Pasal 4: Kewajiban Roleplay Pasal 5: Penolakan Ajakan Roleplay Pasal 6: Perlambatan Proses Roleplay Pasal 7: Sensitive Roleplay (Erotic, Sexual, Harrassment, & Abuse) Pasal 8: Roleplay Kriminal Pasal 9: Tata-Tertib Penggunaan Senjata Pasal 10: Perjudian Pasal 11: Character Kill & New Life Rule Pasal 12: Chatting Pasal 13: Tujuan Roleplay Server & Community Pasal 14: Keutamaan Server dan Komunitas Pasal 15: Server atau Komunitas Lain Pasal 16: Server Feature Pasal 17: Kepemilikan Account Tata-Tertib Antar Player Pasal 18: Respect Pasal 19: Nazisme, Terrorisme, dan Pelecehan Seksual Pasal 20: SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama) Pelanggaran Umum Pasal 21: Deathmatch Pasal 22: Metagaming & Mixing Pasal 23: Powergaming Kepemilikan Asset (Property & Vehicle) Pasal 24: Residential Property and Private Garage Pasal 25: Commercial Property Pasal 26: Kendaraaan Hukuman Pasal 27: Hukuman Pasal 28: Pemblokiran Account UCP atau Social Club Pasal 29: Jail Time Pasal 30: Hukuman tambahan Staff Ticket Support Pasal 31: Reporting Pasal 32: Questions Pengesahan BAB I • PERATURAN DASAR & ISTILAH Hindari penggunaan cheat atau mod yang dapat menguntungkan diri sendiri dan/atau yang bisa merugikan server. Dilarang keras memperjual-belikan harta/asset/property/kendaraan/jabatan/items dari In Character dengan uang/barang/jasa asli. Selalu utamakan Roleplay dan sikap In Character saat di In-Game dalam situasi apa pun kecuali sedang berurusan dengan Staff atau dalam zona OOC. Hormati player lain dan terutama staff yang bekerja secara sukarela. Anggaplah mereka sebagai saudara kamu sendiri. Manfaatkan feature server yang sudah disediakan sebagaimana tujuan pengadaannya. Minimalisir penggunaan chat OOC jika tidak dibutuhkan untuk menghindari mengganggu player lain dan merusak suasana In Character yang sudah tercipta. Kurangi penggunaan voice chat external (Teamspeak/Discord/dll) saat berkomunikasi IC untuk menciptakan suasana RP yang nyaman. Mari kita jaga bersama dan memelihara nama baik komunitas Jogjagamers. Grand Theft Auto V (GTA 5): Game yang diterbitkan oleh Rockstar yang bisa dibeli via Steam, Epic Games Store, dan Rockstar Store. Client RageMP: Program modifikasi pihak ketiga yang digunakan player untuk bermain di server. Account Social Club: Account yang didaftarkan ke layanan Rockstar Games yang wajib digunakan untuk bermain GTA 5. Alamat IP (IP): Alamat IP (Internet Protocol Address) adalah serangkaian angka yang unik yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan perangkat yang terhubung ke internet. Account UCP: Account yang dibuat dan digunakan di https://ucp.jg-gta.com Roleplay (RP): Roleplay (bermain peran) adalah aktivitas di mana individu atau kelompok berpura-pura menjadi karakter atau memerankan peran tertentu dalam situasi yang dibuat. In Character (IC): IC mengacu pada saat ketika seorang peserta roleplay memerankan karakter mereka dalam permainan atau situasi yang sedang berlangsung. Segala sesuatu yang dikomunikasikan dalam IC dianggap sebagai interaksi antar karakter dalam RP. Ini termasuk dialog, tindakan, pemikiran, dan emosi karakter. Out of Character (OOC): OOC mengacu pada saat ketika seorang peserta roleplay berada di luar peran atau karakter mereka. Mereka berbicara dan berinteraksi sebagai diri mereka sendiri, bukan sebagai karakter dalam permainan. Tanda kurung (( ... )) digunakan untuk membedakan pesan OOC dari pesan IC dalam RP. Deathmatch (DM): DM adalah tindakan di mana karakter membunuh atau menyakiti karater lain tanpa ada tujuan atau alasan yang jelas dalam RP. Metagaming (MG): MG adalah tindakan di mana seorang pemain menggunakan pengetahuan atau informasi di luar permainan atau secara OOC untuk memengaruhi keputusan atau tindakan dalam RP. Powergaming (PG): PG adalah tindakan di mana seorang pemain mencoba untuk membuat karakternya menjadi sangat kuat atau dominan dalam RP, seringkali dengan mengabaikan aturan atau batasan yang ada. Character Kill (CK): CK berarti bahwa karakter yang dimainkan telah mengalami kematian dalam RP. Ini bisa berarti karakter tersebut dibunuh oleh karakter lain dengan persetujuan OOC. Karakter yang sudah kena CK tidak dapat dimainkan lagi dan harus melakukan prosess CN. Player Kill (PK) / New Life Rule (NLR): Kondisi dimana character kamu dinyatakan mati dalam suatu aktifitas RP (misal shootout, perkelahian, atau kecelakaan). Kamu masih bisa tetap memainkan character itu kembali namun lupa ingatan RP terakhir yang mengakibatkan kamu bisa mati / dibunuh beserta dengan orang-orang yang terlibat. Change Name (CN): CN adalah prosess dimana character yang sudah kena CK mengganti nama karakternya menjadi yang baru agar dapat memulai alur RP yang baru tanpa harus memulai mengumpulkan harta dari awal. BAB II • PENGGUNAAN RAGEMP Pasal 1: Ketentuan Client Pemain diwajibkan untuk menggunakan client RageMP yang sudah ditentukan oleh server. Pemain dilarang keras menggunakan client yang tidak diterbitkan oleh pihak RageMP. Barang siapa dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 1 akan dikenakan dengan hukuman kick dari server sampai dengan ban Social Club dari server. Account Social Club yang kamu gunakan untuk bermain di server ini adalah tanggung jawab penuh pemilik account tersebut. Pasal 2: Modifikasi Client dan Game Pemain tidak diperbolehkan untuk memodifikasi Client RageMP atau game GTA 5 yang dapat memberikan keuntungan dari player lain atau merusak fungsi yang disediakan server. Barang siapa dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 2 akan dikenakan dengan hukuman ban account UCP dan/atau Social Club. Pasal 3: Penggunaan Program Pihak Ketiga Pemain dilarang keras menggunakan program pihak ketiga yang dapat mengubah mekanisme game demi untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pemain lain atau seluruh isi server. Program yang dimaksud dalam Ayat 1 adalah program yang dapat melekat dengan process RageMP atau GTA 5 seperti contoh: Cheat Engine Trainer. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 3 akan dikenakan hukuman pemblokiran account social club dari server. BAB III • ROLEPLAY Pasal 4: Kewajiban Roleplay Player diwajibkan untuk selalu roleplay setiap saat kapan saja di mana saja saat berada di dalam server. Player dibebaskan dari kewajibannya ber-roleplay saat dalam kondisi sebagai berikut: Berurusan dengan Staff server Sedang berada di dalam zona OOC atau di dalam penjara Admin (Jail OOC) Sedang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Staff server (Event / Newbie School). Player diharapkan untuk melakukan roleplay sesuai dengan standar budaya dan tingkah laku sebagai mana yang ada di Los Angles, California, Amerika Serikat. Sebuah roleplay dianggap gagal (Fail RP) jika salah satu pihak terbukti melanggar peraturan yang dapat mengubah alur berjalannya suatu aktifitas roleplay. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 4 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 15 menit atau paling banyak 3 jam. Pasal 5: Penolakan Ajakan Roleplay Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menolak atau pergi dari ajakan suatu roleplay. Penolakan ajakan yang dimaksud adalah sebagai berikut: Keluar dari game tanpa persetujuan lawan Menuduh lawan roleplay telah melanggar peraturan tanpa bukti yang kuat Menolak roleplay karena bisa menimbulkan kerugian pada characternya Dalam keadaan Brutally Wounded, pemain menerima kematian agar menghindari roleplay dengan lawannya. Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah disebut pada Pasal 4 Ayat 2. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 5 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 15 menit atau paling banyak 3 jam. Pasal 6: Perlambatan Proses Roleplay Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memperlambat jalannya suatu proses roleplay yang sedang berjalan. Perlambatan dalam proses roleplay yang dimaksud adalah: Pause game (AFK/Alt-Tab/ESC) Reconnect (Disconnect & Connect kembali ke server) atau relog (Keluar & Masuk game) tanpa persetujuan dari lawan roleplay Mengganggu proses roleplay kelompok pemain lain yang tidak berurusan dengan kamu Dengan sengaja berkomunikasi di luar character Membalas IC chat, /me, /do dan yang lainnya dengan sangat lambat Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah disebut pada Pasal 4 Ayat 2. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 6 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 15 menit atau paling banyak 3 jam. Pasal 7: Sensitive Roleplay (Erotic, Sexual, Harrassment, and Abuse) Player yang hendak melakukan Sensitive Roleplay antar lawan/sesama jenis wajib memiliki izin OOC (dapat dilakukan via PM) dari pihak lawan RP. Gagal mendapatkan izin untuk melakukan Sensitive Roleplay dapat dikenakan hukuman ban 7 hari atau permanent ban ditentukan oleh Staff. Pasal 8: Roleplay Kriminal Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan roleplay sebagai kriminal saat menggunakan character yang memiliki level di bawah 4. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan roleplay kriminal terhadap korban yang memiliki character level di bawah 4. Player tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan tertentu saat melakukan roleplay kriminal, kendaraan tersebut adalah: Semua kendaraan yang bersifat Class Super. Pengecualian diberikan untuk RP Street Racing Semua kendaraan yang dimiliki sebuah bisnis. Semua kendaraan sewaan. Semua kendaraan yang digunakan untuk bekerja (Taxi, Towtruck, Flatbed, Bus, Sweeper, dan kendaraan lainnya yang tidak dibeli dari Dealership) Semua pesawat udara (Pesawat terbang dan Helicopter) Semua jenis sepeda (Kecuali kepeluan aktifitas FnG). Player tidak diperbolehkan dengan sengaja melakukan roleplay kriminal terhadap character yang sedang melakukan pekerjaan sampingan (side job). Player tidak diperbolehkan untuk melakukan roleplay kriminal di No-Crime Zone. Player tidak diperbolehkan melakukan perampokan terhadap anggota institusi pemerintah yang sedang bertugas (LSPD, LSSD, dan LSFD). Player tidak diperbolehkan melakukan perampokan terhadap player lain secara berkelompok dengan jumlah personil melebihi 2 orang. Perampokan terhadap NPC tidak boleh melebihi batas maksimal 4 orang. Player tidak diperbolehkan melakukan perampokan terhadap korban character yang sama tanpa memberikan waktu delay selama 1 jam. Player hanya diperbolehkan untuk merampok barang tertentu dari character lain, berikut adalah barang yang boleh dirampok: Uang dengan maksimum $100.00 per character. Semua item/barang (kecuali item milik faction dan smartphone) yang bisa diberikan via Inventory. Senjata ilegal non-serial (tidak dibeli di Ammunation). Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu. Player juga tidak diperbolehkan Player tidak diperbolehkan dengan sengaja merampok isi inventory (dashboard dan trunk) kendaraan korban. Player hanya diperbolehkan untuk melakukan menipuan dengan barang berikut: Menipu uang dari character lain dengan maksimum $500.00 Mengambil keuntungan dari menjual Properti atau Kendaraan dengan memberikan informasi atau spesifikasi yang salah Mengambil keuntungan dari menjual Senjata ilegal dengan spesifikasi, kondisi, jumlah ammo, dan tipe ammo yang salah. Player dilarang keras untuk melakukan perampokan/pembunuhan terus menerus tanpa alur roleplay yang jelas. Player dilarang logout selama 30 menit setelah saat melakukan RP Kriminal yang melibatkan atau merugikan pihak lain. Pengecualian diberikan sebagai berikut: Ayat 10: Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik. Ayat 11: Diperbolehkan jika perampok melihat korban menyimpan barang ke dalam kendaraan. Ayat 14: Sudah diizinkan dengan pihak yang terlibat. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 8 akan dikenakan hukuman sebagai berikut: Ayat 1 s/d Ayat 12: Hukuman penjara 15 menit sampai dengan 2 jam Ayat 3: Staff berhak memberikan hukuman tambahan sesuai jenis kendaraan yang dipakai Ayat 7 atau Ayat 13: Hukuman ban selama 7 hari atau permanent, ditentukan oleh staff Ayat 9: Staff berhak mengambil barang yang dirampok/ditipu untuk dikembalikan kepada korban Ayat 14: Sesuai dengan hukuman yang disebutkan di Pasal 5. Pasal 9: Tata-Tertib Penggunaan Senjata Player tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api sebelum mencapai level 4. Player hanya diperbolehkan untuk menggunakan senjata terhadap character lain jika memiliki alasan yang jelas dan masuk akal. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan senjata api milik faction atau yang berserial. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 9 akan dikenakan hukuman sebagai berikut: Ayat 1: Hukuman penjara 15 menit sampai dengan 30 menit Ayat 2: Hukuman dari Pasal 21 Ayat 3: Ban character sampai semua senjata sudah disita Semua hukuman disertakan dengan penyitaan senjata yang dipakai saat melanggar peraturan. Pasal 10: Perjudian Dilarang melakukan perjudian secara OOC tanpa kecuali. Perjudian pribadi secara IC diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut: Player yang menyelenggarakan dan yang berpartisipasi sudah meraih level 4 Perjudian tidak boleh diiklankan lewat (/ad) sebelum/saat berlangsung Bet (taruhan) hanya diperbolehkan uang dan tidak melebihi $50.00. Dilarang melalukan judi antar player yang bermain dalam satu jaringan internet (IP). Pelanggaran Pasal 10 akan dikenakan dengan hukuman temporary ban 7 hari atau permanent ban ditentukan oleh staff. Pasal 11: Character Kill & New Life Rule Barang siapa yang ingin melakukan Character Kill harus persetujuan dari pihak yang ingin di-CK dan pihak yang ingin men-CK. Character Kill sepihak dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut: Gugur saat dalam proses Takedown Families & Gang Persetujuan dan permintaan dari Staff. Saat player terkena New Life Rule (NRL), player tersebut harus lupa ingatan segala informasi terakhir atau orang yang terlibat kematian character kamu. Kamu tidak boleh kembali ke tempat dimana kamu terakhir mati selama dalam kondisi NLR. Character Kill tidak dapat dilakukan jika tidak memenuhi persyaratan di atas dan konsekuensi pelanggaran pasal ini adalah ban character. Jika kamu melanggar peraturan NRL, kamu akan dikenakan hukuman setara dengan Pasal 23 Ayat 1. Pasal 12: Chatting Player diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris saat menggunakan chat In Character. Semua text yang ditulis pada chat IC dianggap sebagai Bahasa Inggris. Player diwajibkan untuk tidak mengurangi huruf vokal demi untuk menyingkat kata atau kalimat. Player tidak boleh menggunakan akronim atau singkatan di chat In Character. Player tidak boleh menggunakan smiley atau emoji di chat In Character. Pemain harus meminimalisir penggunaan local OOC chat (/b) saat beraktifitas roleplay dengan pemain lain. Player tidak diperbolehkan memaksakan istilah/aktivitas OOC ke dalam chat IC. Kami adalah server roleplay yang berbasis text-chat, bukan voice. Kamu bisa (jika diperlukan) menggunakan chat local OOC yaitu '/b'. Hindari penggunaan istilah/kata pengganti seperti contoh di bawah ini: "Kota" = (( Server / Komunitas )) "Kena Santet" = (( Crash / Timeout / Disconnect )) "Libur" = (( Banned dari server )) "Dewa"/"Tuhan"/"Pemerintah" = (( Staff Server )) "Sulap" = (( Teleport )) "Bengong/melamun" = (( AFK )) "Kantong" = (( ID Player )) "Badai" = (( Server Maintenance )) "Vlog"/"Nge-vlog"/"Vlogging" = (( Livestream )) "Warlok"/"Warga Lokal" = (( NPC / Non-Player Character )) "Good side" = (( Legal Faction )) "Bad Side" = (( Illegal Faction )) "Pesan Langit" = (( Chatlog )) Dan sebagainya... Player tidak diperkenankan untuk menggunakan Real Life Brand (merek asli yang ada di dunia nyata seperti Honda, Totoya, iPhone, Samsung, dll) untuk semua chat dan aktifitas Roleplay. Pengecualian dijelaskan sebagai berikut: Ayat 2: Diperbolehkan jika menggunakan tag bahasa contoh: [Russian] atau [Japanese] Ayat 4 s/d 5: Diperbolehkan dalam kasus tertentu seperti: SMS, E-Mail, atau media tertulis In Character lainnya. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan Pasal 12 akan dikenakan dengan hukuman 15 menit penjara sampai dengan 60 menit. Untuk pelanggaran ayat 7, staff berhak menjatuhkan hukuman ban sementara selama 24 jam (1 hari). Pasal 13: Tujuan Roleplay Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menanyakan tujuan dari sebuah roleplay (secara OOC) kepada lawannya. Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah dimaksud pada Pasal 4 Ayat 2. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 13 akan dikenakan dengan hukuman 30 menit penjara sampai dengan 2 jam penjara. BAB IV • SERVER & Community Pasal 14: Keutamaan Server Player diwajibkan untuk menjaga dan memelihara nama baik server Jogjagamers. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menjelek-jelekan nama baik server Jogjagamers di mana pun. Player dilarang keras dengan sadar dan sengaja membiarkan/menyembunyikan orang lain yang melanggar peraturan apapun. (Harboring Cheater / Harboring Ban Evader / Assisting RTM) Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 14 akan dikenakan dengan hukuman sebagai berikut: Ayat 1 dan 2: Ban Account UCP / Social Club Ayat 3: Hukuman yang setara dengan yang dilindungi (Harboring). Pasal 15: Server Lain Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk mengiklankan dan/atau mendiskusikan server selain server yang ada di bawah payung komunitas Jogjagamers. Player dilarang keras menggunakan, memanfaatkan, atau memakai materi/karya (seperti Rules, Guides, Handbook, Artwork, etc) buatan komunitas Jogjagamers untuk server lain tanpa izin dari yang terlibat. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 15 akan dikenakan hukuman ban permanent dari server dan komunitas. Pasal 16: Server Feature Player diwajiban untuk melaporkan bug (kerusakan feature) langsung ke tempat yang sudah disediakan. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memanfaatkan bug demi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan server. Feature yang disediakan oleh server harus digunakan sewajarnya dan sesuai tujuan pengadaannya. Dilarang menyalahgunakan bug yang terdapat dalam client RageMP. Pemain dilarang dengan cara apapun mempercepat naiknya skill job (GB Skill) dalam bentuk apapun (berlaku untuk semua job yang ada di server). Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 16 akan dikenakan hukuman ban sementara sampai dengan ban permanent ditentukan oleh staff. Pasal 17: Kepemilikan Account Player tidak diperbolehkan untuk memberikan akses account JG:VRP kepada orang lain yang bukan pemiliknya. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan account JG:VRP kepada orang lain. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan dengan mata uang asli harta atau asset yang dimiliki oleh character. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan akses/jabatan/pangkat character. Player tidak diperbolehkan mentransfer harta/asset dari satu character ke character lain yang dimilikinya tanpa kecuali. Player tidak diperbolehkan memfasilitasi penjual-belian account UCP, harta, property, jabatan atau pangkat di In-Game. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 17 akan dikenakan dengan hukuman sebagai berikut: Ayat 1, 2, dan 6: Ban Account UCP / Social Club. Ayat 3, 4, dan 5: Ban Account UCP / Social Club. Unban bisa diberikan dengan syarat reset harta semua character atau penghapusan character utama. BAB V • TATA-TERTIB ANTAR PLAYER Pasal 18: Respect Player diwajibkan untuk menghormati serta menghargai player lain terutama kepada staff Jogjagamers. Tindakan yang menunjukan rasa tidak hormat kepada player antara lain: Mencari kesalahan orang lain. Menjelek-jelekan nama baik orang lain dari belakang. Melontarkan bahasa kasar atau ejekan kepada orang lain. Tindakan yang menunjukan rasa tidak hormat kepada staff Jogjagamers V Roleplay: Mencari kesalahan staff. Menjelek-jelekan nama baik staff dari belakang. Melontarkan bahasa kasar atau ejekan kepada staff. Mengirim pesan (PM) In-Game kepada staff yang sedang bertugas. Memaksa salah satu staff untuk memprioritaskan sesuatu. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 18 akan dikenakan hukuman ban sementara selama minimal 7 hari s/d permanent ditentukan oleh staff. Pasal 19: Nazisme & Terrorisme & Pelecehan Seksual Player tidak diperbolehkan melakukan aksi Nazisme dan/atau Terrorisme di In Character dan Out of Character. Player tidak diperbolehkan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap player lain secara OOC tanpa kecuali. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 19 akan dikenakan hukuman ban permanent. Pasal 20: SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama) Player tidak diperbolehkan mengejek dan/atau menjelek-jelekan SARA. Pengecualian diberikan untuk In Character namun mencantumkan Agama itu tidak diperbolehkan. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 20 akan dikenakan hukuman ban selama 7 hari atau permanent ditentukan oleh staff. BAB VI • PELANGGARAN UMUM Pasal 21: Deathmatch Player tidak diperbolehkan untuk membunuh atau menyakiti player lain tanpa alasan yang jelas dan masuk akal. Player juga tidak diperkenankan untuk sesuka hati menembak tanpa alasan yang jelas dan masuk akal. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 21 akan dikenakan hukuman penjara selama 15 menit sampai dengan 90 menit. Pasal 22: Metagaming & Mixing Player tidak diperbolehkan untuk menggunakan informasi yang didapat dari Out of Character untuk kepentingan yang In Character. Player diwajibkan untuk menggunakan chat yang sesuai dengan situasi In Character dan Out of Character. Player disarankan untuk tidak berlebihan memakai chat Out of Character saat melakukan suatu aktifitas Roleplay dengan orang lain. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 22 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 90 menit. Pasal 23: Powergaming Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character. Berikut adalah pelanggaran yang serupa: Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya. Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain. Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay. Revenge Kill: Membunuh pemain yang telah membunuh kamu sebelumnya dengan tujuan membalas dendam Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan. Underage Roleplay: Usia karakter IC di bawah 18 tahun dilarang melakukan segala bentuk tindak kriminal No Identity Roleplay: Dilarang meroleplaykan diri tidak membawa ID card atau kartu pengenal, tidak mempunyai identitas, lisensi, dll. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 23 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 2 jam. BAB VII • KEPEMILIKAN ASSET Pasal 24: Residential Property & Private Garage Player diwajibkan untuk aktif dalam kurun waktu 30 hari jika kepemilikan rumah atau garasi pribadi ingin dipertahankan. Player tidak boleh menjual atau mengiklankan penjualan rumah atau garasi dalam waktu 14 hari setelah pembelian. Player tidak diperbolehkan untuk menitipkan kepemilikan rumah atau garasi kepada player lain tanpa kecuali. Player harus melunasi pembelian rumah atau garasi dari player lain di hari yang sama, tidak boleh menyicil atau hutang. Pemilik harus menyusun atau menepatkan furniture atau structure rumah selayaknya seperti di dunia nyata: Furniture atau structure tidak boleh dipakai untuk menembus tembok keluar dari interior rumah. Furniture atau structure tidak boleh dipakai untuk menjebak player lain. Furniture tertentu tidak boleh dipakai sebagai pelindung dalam shootout). dan pengunaan furniture atau structure lainnya yang tidak sesuai. Hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah hilangnya kepemilikan rumah atau garasi pribadi yang terlibat. Pasal 25: Commercial Property Company founder diwajibkan untuk aktif dalam kurun waktu 14 hari jika kepemilikan business ingin dipertahankan. Company founder tidak boleh menjual atau mengiklankan penjualan business dalam waktu 30 hari setelah pembelian. Company tidak diperbolehkan untuk menitipkan kepemilikan business kepada company lain tanpa kecuali. Company harus melunasi pembelian business dari company lain di hari yang sama, tidak boleh menyicil atau hutang. Company boleh patungan untuk membeli business bersama dengan syarat founder company harus modal 51% dari investor lainnya. Peraturan spesifik ke tipe business asset: Farm: Company founder dilarang menyewakan ladangnya kepada orang lain. (menghire orang ke company karena orang tersebut ingin menyewakan ladangnya sementara). Hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah hilangnya kepemilikan business yang terlibat. Pasal 26: Kendaraan Pemain tidak boleh merusak atau menghilangkan kendaraan milik pemain lain tanpa alasan yang jelas. Pemain tidak boleh berlebihan menggunakan lompatan saat menggunakan sepeda (BMX Bunnyhop). Kendaraan yang disediakan untuk Sidejob tidak boleh digunakan untuk aktifitas lainnya. Dengan sengaja melakukan pelompatan menggunakan mobil, motor, atau sepeda dari ketinggian yang fatal. Kendaraan yang memasang Custom Livery harus mematuhi peraturan dan ketentuan berikut: Dilarang keras memasang gambar yang berunsur pornografi (nude / sexual). Hukuman = BAN. Dilarang keras memasang foto yang berisi wajah orang asli. Hukuman = Penghapusan livery. Dilarang memasang livery yang berunsur Indonesian culture / brand. Hukuman = Penghapusan livery. Pelanggaran dalam Pasal ini (Ayat 1 s/d 4) akan dikenakan dengan hukuman jail selama 1 s/d 2 jam ditentukan oleh staff. BAB VIII • HUKUMAN Pasal 27: Hukuman Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan warning (lihat Pasal 28). Hukuman yang diberikan kepada player harus sesuai yang ditentukan pada dokumen ini. Semua hukuman harus dijatuhkan oleh staff Jogjagamers V Roleplay. Jika player dengan cara apapun menjatuhkan sebuah hukuman kepada pemain lain yang melanggar peraturan, maka player tersebut akan akan diberikan hukuman yang sama dengan yang melanggar. Pasal 28: Pemblokiran Account UCP / Socialclub Hukuman pemblokiran Account UCP / Socialclub dijatuhkan kepada player yang melanggar peraturan berat. Account Socialclub yang diblokir dari server JGVRP masih bisa digunakan untuk bermain di server RageMP lain, FiveM, atau GTA Online. Berikut adalah persyaratan yang dapat membuat player kena pemblokiran Account UCP / Socialclub: Penggunaan program atau modifikasi illegal. Menjelek-jelekan nama baik Jogjagamers atau mempromosikan server/komunitas lain. Menghina dan/atau menjelek-jelekan salah satu petinggi server/komunitas. Membuat kerusuhan tingkat tinggi di server/komunitas. Mencoba untuk membobol Account UCP milik orang lain. Memperjual-belikan asset atau harta In-Game di dunia nyata (RTM/RMT). Status ban permanent account UCP / Socialclub dapat diangkat dengan membuat permohonan unban kepada admin yang bersangkutan. Keberhasilan dalam prosess ini tidak dijamin. Permohonan unban tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, hanya pemilik Account UCP / Socialclub yang boleh mengajukan permohonan unban. Dilarang keras membuat account baru demi untuk menghindari pemblokiran account. Player hanya diizinkan untuk memiliki satu Account UCP. Administrator berhak memberikan hukuman tambahan sebagai syarat penghapusan pemblokiran: Pencabutan status Donatur dari Account UCP dan Account Forum. Reset harta pada Character Utama atau Semua Character. Penghapusan Character Utama atau Character terakhir yang terlibat. Hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 30. Pasal 29: Jailtime Player yang masuk dalam admin jail telah kehilangan status In Character dan sementara sedang berstatus Out of Character selama player tersebut di dalam admin jail. Player dibebaskan dari peraturan server yang menyangkut kepada status In Character. Pasal 30: Hukuman tambahan Admin berhak menjatuhkan hukuman tambahan jika diperlukan. Hukuman tambahan yang dimaksud adalah seperti contohnya: Penyitaan/penghancuran rumah, senjata, kendaraan, dan asset lainnya. BAB IX • STAFF TICKET SUPPORT Pasal 31: Reporting Setiap laporan melalui command ‘/report‘ harus memberikan ID player, nomor Mask, nomor Stranger atau nama player yang ingin dilaporkan dan alasan yang jelas kenapa player tersebut dilaporkan. Semua laporan yang menjelaskan tindakan yang sudah lampau (aktifitas sudah selesai) harus dilaporkan melalui forum bagian Report Player sesuai format yang sudah disediakan. Pengecualian diberikan untuk Ayat 2 jika sifat laporannya sangat mendesak seperti contoh kasus: Cheater, Abuser, Bug, dll. Pemain tidak boleh menunda aktifitas Roleplay jika pelanggaran yang dilakukan pemain lain tidak mengubah alur Roleplay. Jika tidak ada balasan dari staff Jogjagamers V Roleplay setelah 3 kali laporan untuk pemain lain, pemain harus membuat laporan player melalui forum. Player tidak diperbolehkan menggunakan command report untuk menanyakan sesuatu. Hukuman yang diberikan untuk melanggar peraturan ini adalah Warning dan Kick. Pasal 32: Questions Penggunaan command ‘/ask’ hanya untuk menanyakan pertanyaan yang berkaitan dengan Roleplay dan Server. Player tidak boleh menggunakan command yang dimaksud untuk melaporkan sesuatu. Pelanggaran pada Pasal 34 adalah Warning dan Kick. BAB X • PENGESAHAN Dokumen ini dibuat khusus untuk penggunaan di server Jogjagamers V Roleplay. Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta yang dilaksanakan oleh komunitas Jogjagamers. Penggunaan dokumen ini diluar ruang lingkup komunitas Jogjagamers tanpa memiliki izin penggunaan dari penulis dokumen ini menindikasikan pelanggaran hak cipta. Penulis: @tianmetal Penyumbang: @Opick @Torque @Sinatrio @Revelt 4 18 1
Opick Posted October 8, 2023 Posted October 8, 2023 Rule update: Pasal 23 Revenge Kill: Membunuh pemain yang telah membunuh kamu sebelumnya dengan tujuan membalas dendam
tianmetal Posted April 6, 2024 Author Posted April 6, 2024 On 9/26/2023 at 9:36 AM, tianmetal said: Player tidak boleh menghargakan property lebih dari 10% harga yang sudah ditentukan oleh server saat menjual ke player lain. Removed. 1 3 1 1 1
tianmetal Posted June 7, 2024 Author Posted June 7, 2024 On 9/26/2023 at 9:36 AM, tianmetal said: 5. Kendaraan yang memasang Custom Livery harus mematuhi peraturan dan ketentuan berikut: Dilarang keras memasang gambar yang berunsur pornografi (nude / sexual). Hukuman = BAN. Dilarang keras memasang foto yang berisi wajah orang asli. Hukuman = Penghapusan livery. Dilarang memasang livery yang berunsur Indonesian culture / Indonesian brand. Hukuman = Penghapusan livery. Added untuk Pasal 26, 2 2
Recommended Posts