San Andreas Network Posted February 11, 2021 Posted February 11, 2021 CRIMINALITY — POLITIC & DEPARTMENT — VACATION — SPORT — AUTOMOTIVE — EVENT & COMMUNITY Tanpa SIM, Belum Layak Mengemudikan Kendaraan di Jalan Raya!Written by Richie Petrova Photographed by : Richie Petrova (Selasa, 02 Febuari 2021, Los Santos) Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat.Persyaratan ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Los Santos (LLAJLS), yakni pasal 99 ayat (1). Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemohon SIM usia minimal adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D.Pengamat masalah transportasi Azka Vernando mengatakan, pada prinsipnya setiap orang yang telah mempunyai persyaratan dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai dengan aturan yang ada diperbolehkan. Photographed by : Richie Petrova “Definisi pengemudi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan sudah mempunyai SIM,” kata Azka kepada SANews.Mantan Badan Intelejen Keamanan Los Santos itu juga mengatakan, SIM sebagai salah satu syarat seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya. “Belum memiliki SIM dari aspek hukumnya setiap orang yang belum memiliki SIM dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di Jalan,” tutur dia.Menurutnya, SIM merupakan bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya.Azka juga menyoroti soal banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi. Dia mengatakan seharusnya pengendara harus selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan.Menurutnya, pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi cukup memprihatinkan. Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dari semua semua pihak, mengingat kecelakaan yang sering terjadi. Photographed by : Richie Petrova “Masih banyak masyarakat yang usianya di atas 17 tahun yang belum memiliki SIM. Bagi setiap orang yang belum punya SIM kemudian mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas dari aspek hukum,” ucapnya.Perilaku tersebut, kata Azka juga sangat membahayakan bagi keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain."Pada dasarnya, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas. Termasuk pengendara di bawah usia atau yang tidak memiliki SIM," kata Azka.Berikut informasi mengenai SIM yang harus dimiliki masyarakat :1. SIM ASurat izin mengemudi jenis A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. Contohnya adalah mobil pribadi.2. SIM CSurat izin mengemudi jenis C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.3. SIM DSurat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya. Quote Kamu dapat memberikan komentar dengan format di bawah! email: comment:
Adikusumah Posted February 11, 2021 Posted February 11, 2021 Email: [email protected] Comment: Kalau males latihan mending bikin SIM tembak, haha
Misss_G Posted February 11, 2021 Posted February 11, 2021 Email: [email protected] Comment: Lah pas banget SIM saya mati hari ini. On the way perpanjang SIM
$Aveef$ Posted February 23, 2021 Posted February 23, 2021 Email: [email protected] Comment: Semua yang ugal harus baca ini, akhir-akhir ini sering menemukan pengemudi yang tidak benar membawa kendaraannya
$InstincT$ Posted February 23, 2021 Posted February 23, 2021 email: [email protected] comment: Semoga berita ini di lihat oleh semua orang yang ingin belajar membawa kendaraan ke jalan raya!
ajengalifa Posted February 24, 2021 Posted February 24, 2021 email: [email protected] comment: Anak SAN wajib punya SIM yaa biar gak pada ketangkep gara-gara masalah SIM. 1
$kunkhus$ Posted February 24, 2021 Posted February 24, 2021 email: [email protected] comment: semoga berita ini dapat meminimalisir orang yang tidak memiliki SIM.
LuigiDevonte Posted March 1, 2021 Posted March 1, 2021 email: [email protected] comment: Cus perpanjang SIM.
Recommended Posts
Create an account or sign in to comment
You need to be a member in order to leave a comment
Create an account
Sign up for a new account in our community. It's easy!
Register a new accountSign in
Already have an account? Sign in here.
Sign In Now