Kronologi singkat adalah saya melakukan transaksi secara IC dengan menyewa jasa dari Builder, kebetulan untuk semuanya dikenakan biaya $9000. Setelah ditunggu, builder tersebut tidak mengerjakan pekerjaannya secara IC. Apakah ini termasuk pada pasal penipuan dan melebihi batas jumlah penipuan? Atau hal ini tidak termasuk kedalam pasal penipuan dan tetap diselesaikan secara IC? Hanya butuh penjelasan yang lebih akurat saja, terima kasih.
Question
$neighborhood$
Kronologi singkat adalah saya melakukan transaksi secara IC dengan menyewa jasa dari Builder, kebetulan untuk semuanya dikenakan biaya $9000. Setelah ditunggu, builder tersebut tidak mengerjakan pekerjaannya secara IC. Apakah ini termasuk pada pasal penipuan dan melebihi batas jumlah penipuan? Atau hal ini tidak termasuk kedalam pasal penipuan dan tetap diselesaikan secara IC? Hanya butuh penjelasan yang lebih akurat saja, terima kasih.
4 answers to this question
Recommended Posts