Joee Posted May 9 Posted May 9 Saya sudah membaca semua klarifikasi dari kedua pihak. Menyangkut pasal yang terlibat; Insulting/disrespect, Force RP (/accept death tanpa izin), Non RP Behavior. Dari penjelasan palapora saya dapat memahami bahwa Pelapor telah melanggar pasal Disrespect dan Force RP. Dapat dilihat dari bukti chatlog yang dicantumkan, dimana pelapor menggunakan bahasa umpatan dan kasar melalui OOC chat. Selain itu Pelapor juga melanggar pasal Force RP yang mana sudah jelas dinyatakan saat notifikasi accept death muncul, terdapat keterangan seperti dibawah ini: Quote [17:46:18] INFO: {ffffff}Anda sudah dapat menggunakan command '{ffff00}/accept death{ffffff}' untuk respawn kembali [17:46:18] NOTE: {ffffff}Jika anda sedang dalam situasi RP, pastikan anda sudah mendapatkan izin OOC dari pihak lain untuk respawn Dan Terlapor juga melanggar pasal Non RP Behavior dikarenakan melakukan roleplay yang sangat-sangat berlebihan. Hanya karena kesal diberi uang $1 ke lima terlapor membuang seseorang yang masih hidup ditengah laut dalam kondisi yang belum mati. Secara logis, roleplay yang tidak sama sekali mengancam nyawa, lalu korban langsung dibunuh dengan cara tenggelam paksa di laut itu hal yang sangat berlebihan. Seharusnya terlapor cukup roleplaykan korban dilokasi dengan pukulan. Berbeda ketika korban secara tidak disengaja/sengaja dibunuh, lalu ingin menghilangkan jejak dari orang-orang, itu masih bisa diterima kalau korban dibuang ke laut. Tapi hanya karena kesel saja itu tidak pantas. Dengan itu, pelapor akan dikenakan pasal P18A2c: Respect dan P5A2c: Force Releplay. Dan terlapor; Marco Stuart, Agung Putro, Vyro Daendells, Mike Dreven, Kiyota Jiro akan dikenakan pasal Non RP Behavior. Case closed.
Recommended Posts