Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×
  • 0

Down


zapir-is_gone

Question

8 answers to this question

Recommended Posts

  • 0
Posted
1 jam yang lalu, ZAFIR said:

kalo kita down trus dia frisk kita bawa schematic lalu di mau lapor PD dan gak ada jawaban trus di bawa ke ASGH tanpa izin kita boleh?

 

Tergantung dari konteks roleplay yang dilakukan.

 

Misalkan konteks nya adalah anda habis melakukan roleplay kriminal (Robbery atau Smuggler), lalu anda baku tembak dengan sesama robber atau sesama smuggler dan akhirnya anda down.

 

--> Jika yang menelepon PD adalah Robber lain atau pengejar paket lain yang habis baku tembak dengan anda, maka player tersebut melanggar Pasal 23 Ayat 2b  tentang Non Roleplay Behaviour.

 

--> Jika yang menelepon PD adalah Civilian yang tidak ada sangkut-paut nya sama roleplay kriminal yang anda lakukan:

  1. Civil menelepon PD karena melihat ada senjata di tangan anda yang sedang down dan dia tidak memeriksa barang bawaan anda. maka hal tersebut diperbolehkan.
  2. Civil sudah melihat ada senjata di tangan anda yang sedang down, namun ia tetap memeriksa barang bawaan anda dan menelepon PD, maka Civil tersebut bersalah karena melanggar Pasal 23 ayat 2a tentang Non-Roleplay Fear.

 

Semoga anda dapat memahaminya.

  • 0
Posted

Hi, saya ingin mencoba untuk menjawab pertanyaan anda, berikut adalah 10 pertanyaan yang pernah dijawab yang mungkin berkaitan dengan pertanyaan anda:


Pertanyaan: min kalo kita down lawan robber, robbernya tetep boleh ngerob kita pas down?
Jawaban: Boleh ko - Lost


Pertanyaan: min pas lagi rp gelut trus saya down apakah boleh lawan rp kita tiba tiba menembak saya yang down
Jawaban: Tidak boleh sampai menembak, kalau hanya nodong saja boleh. - Ejeh


Pertanyaan: Min, misal abis brawl trus dia down. Dia gw rp in tembak biar gabisa bales dendam bisa kan? keadaan dia udh down
Jawaban: Ga boleh, Kalau cuma brawl pukul pukulan ga make sense aja sampai membunuh. - JoniJoni


Pertanyaan: Lalu, saya lari, setelah itu ditembak, sampe down, dan pas down, saya di rob
Jawaban: Yah salah kamu lari, kan dengan kamu Lari itu tanda nya kamu memberikan Perlawanan dengan kabur dari Perampok. - BADRI


Pertanyaan: saya ngerampok terus saya down trus pas down saya dirampok ama yg bunuh, apakah boleh?
Jawaban: Kasusnya sebelumnya dia korban kamu kan? - Aheng


Pertanyaan: kalau habis sotot terus saya down, pas down lawan rp saya rp nembak pala saya terus /do PK'ed boleh?
Jawaban: Ngga. - Nadeez


Pertanyaan: kalo lgi rp brawl kita down dan minta acc death dah bisa, tapi saat acc death dipukuli terus padahal dah di acc lawan down
Jawaban: Gapapa - JoniJoni


Pertanyaan: min misal nya kita mau rob orang lalu orang nya lalri klta down in terus kita rob pas dia down boleh ga?
Jawaban: Boleh, baca rules lagi sebelum RP Robbery - Jipen


Pertanyaan: min kalo orang udah down tapi malah kita tembak lagi walaupun udah down lukanya tambah parah?
Jawaban: Tidak nge efek mas ke lukanya. lukanya yang diterima sebelum down aja. - Outworld


Pertanyaan: kalau misal ada orang udah down, kita tembakin atau tusuk dalam keadaan down, apakah masuk ke luka tubuh?
Jawaban: Masuk mas. - valuable



Semoga informasi yang saya berikan membantu, jika tidak mohon maklumi saja karena saya hanya bot

  • 0
Posted
39 minutes ago, ZAFIR said:

kalo kita down trus dia frisk kita bawa schematic lalu di mau lapor PD dan gak ada jawaban trus di bawa ke ASGH tanpa izin kita boleh?

Saya sedikit bingung mas hehe... tapi saya coba jawab ya.
Kalau masnya down karena dirampok, dan pelaku perampok itu melaporkan masnya ke PD karena membawa Schematic. Itu tidak boleh, karena dia juga melakukan tindakan kriminal. Namun ketika masnya down bukan karena dirampok dan yang mau lapor PD kita anggal civil biasa yang kebutulan lewat, dia boleh aja telpon PD dan itu sah. Kalau minsalkan dia mau bawa masnya ke rumah sakit juga boleh sah-sah saja. Nah untuk pertanyaan masnya yang terakhir "Apa boleh orang itu bawa kita yang dalam kondisi down kerumah sakit tanpa izin?" jawabannya boleh aja, karena masnya dalam kondisi down atau injured.

  • 0
Posted

Saya coba bantu jawab ya

 

Sejujurnya saya agak linglung nih mas sama pertanyaan, kalau memang dalam konteks kamu down habis brawl dan di frisk itu sah-sah saja kalau dilapor PD atau pun di bawa ke ASGH. Namun jika konteksnya itu Perampokan dan perampok tersebut menemukan barang illegal lalu perampok tersebut melapor ke PD, itu jatuhnya Non RP Behavior.

 

Semoga membantu!

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...