Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×
  • 0

Tentang cs


anantheruler

Question

Posted

disini saya cuman mau nanya, saya orangnya kurang jago di segi BI nya yang automatis saya engga bisa bikin cerita fiksi atau ngarang dan saya membayar salah satu teman saya duit ooc untuk bikinin cs. Apakah itu termasuk rtm?

6 answers to this question

Recommended Posts

  • 0
Posted
1 jam yang lalu, anantheruler said:

disini saya cuman mau nanya, saya orangnya kurang jago di segi BI nya yang automatis saya engga bisa bikin cerita fiksi atau ngarang dan saya membayar salah satu teman saya duit ooc untuk bikinin cs. Apakah itu termasuk rtm?

Baik saya coba menjawab pertanyaan kamu,

Menurut saya ya, Hal tersebut memang tidak masuk ke katergori RTM, Yang termasuk ke katergori RTM itu "Menjual-Belikan Account UCP, harta, property, jabatan atau pangkat di In-Game" Namun alangkah baiknya, CS itu kamu bikin sendiri, kenapa begitu? takutnya CS yang di bikin teman kamu itu copy paste punya CS orang lain, yang mana, di aturan pembuatan CS itu tidak di perbolehkan copy paste punya orang, dan itu akan mengakibatkan akun UCP kamu akan di BAN permanen, 

 

Menurut saya sendiri, ini tidak termasuk ke dalam kategori Pasal 17, KECUALI kamu memberikan akses accunt forum kamu ke orang lain untuk proses Pembuatan CS, karena itu termasuk ke P17A1

 

 

  • 0
Posted

Hi, saya ingin mencoba untuk menjawab pertanyaan anda, berikut adalah 10 pertanyaan yang pernah dijawab yang mungkin berkaitan dengan pertanyaan anda:


Pertanyaan: Quiz tentang rules doang apa sama tentang server ?
Jawaban: /call 1 - Pratamafebby


Pertanyaan: Staff JGRP ada yang reply tentang lvl, dll tentang CS saya. Lalu saya reply tapi ada tulisan hidden dan bg merah, solusi?
Jawaban: Lagi hidden karena butuh approval sebelum bisa dipost - rafkypramana


Pertanyaan: di ask boleh nanya tentang kaya enb gitu? misalnya ada admin yang tahu tentang itu boleh nanya ga?
Jawaban: Iya boleh, tapi kalo enb disarankan nanya di forum aja biar bisa dibantu bareng yang lain. - ChiiYoshiki


Pertanyaan: selamat siang min saya mau bertanya tentang rp kriminal apakah boleh? saya masih sedikit bingung tentang rp kriminal
Jawaban: Boleh, silahkan bertanya. - UdinMen


Pertanyaan: min kalo /ad tentang demo gitu boleh ga?
Jawaban: Jangan ya. - UDELKATAK


Pertanyaan: min cerita CK tentang war geng boleh ga?
Jawaban: Lebih baik ceritanya yang biasa biasa saja. - BADRI


Pertanyaan: story CK boleh tentang bunuh diri ?
Jawaban: Tidak. - Libratyan


Pertanyaan: min kalau ck tentang bunuh diri gapapa?
Jawaban: Gaboleh mas - neighborhood


Pertanyaan: bukan masalah, mau nanya tentang warna tag create
Jawaban: Cek di google ada kalo warna mah - AqshalAbi


Pertanyaan: cara request tentang server gimana min?
Jawaban: Di forum - BADRI



Semoga informasi yang saya berikan membantu, jika tidak mohon maklumi saja karena saya hanya bot

  • 0
Posted

Kalau untuk masalah ini kamu bisa yang namanya terkena Account Sharing, sama hal nya dengan kamu mencari orang untuk menjokikan account untuk memperbanyak uang IC misalnya.

Kalau untuk masalah pembuataan CS di buatin oleh orang lain atau kita membayar orang tersebut, maka jika kamu melakukan hal itu kamu bisa terkena Break Rules yang ada di bawah ini.

 

Quote

Pasal 17: Kepemilikan Account

  1. Player tidak diperbolehkan untuk memberikan akses account Jogjagamers kepada orang lain yang bukan pemiliknya.
  2. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan account Jogjagamers kepada orang lain.
  3. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan harta atau asset yang dimiliki oleh character.
  4. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan aksess/jabatan/pangkat character.
  5. Player tidak diperbolehkan mentransfer harta/asset dari satu character ke character lain yang dimilikinya tanpa kecuali.
  6. Player tidak diperbolehkan memfasilitasi penjual-belian account UCP, harta, property, jabatan atau pangkat di In-Game.
  7. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 17 akan dikenakan dengan hukuman sebagai berikut:
    1. Ayat 1, 2, dan 6: Ban Account UCP Permanent.
    2. Ayat 3, 4, dan 5: Ban Account UCP Permanent. Unban bisa diberikan dengan syarat reset harta semua character atau penghapusan character utama.

 

  • 0
Posted (edited)

Saran saya tetap membuat narasi cerita Character Story murni dari diri kamu sendiri, meskipun dari segi mengarang cerita kamu kurang. Karena karakter yang dibuat juga milik kamu sendiri, kamu yang tentukan alur ceritanya seperti apa dan dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana saat kamu mengarang cerita tersebut. Secara tidak langsung juga dapat menambah kosa kata BI guna memperlancar pembuatan narasi CS kamu. Mungkin kalau kamu merasa tidak memiliki ide untuk mengarang, bisa saja melihat referensi dari CS yang lain.

 

Tambahan. Akun yang kamu miliki dilarang untuk disebar ke orang lain/teman, dikarenakan sudah diatur dalam :

 

Quote

 

Pasal 17: Kepemilikan Account

  1. Player tidak diperbolehkan untuk memberikan akses account Jogjagamers kepada orang lain yang bukan pemiliknya.
  2. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan account Jogjagamers kepada orang lain.
  3. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan harta atau asset yang dimiliki oleh character.
  4. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan aksess/jabatan/pangkat character.
  5. Player tidak diperbolehkan mentransfer harta/asset dari satu character ke character lain yang dimilikinya tanpa kecuali.
  6. Player tidak diperbolehkan memfasilitasi penjual-belian account UCP, harta, property, jabatan atau pangkat di In-Game.
  7. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 17 akan dikenakan dengan hukuman sebagai berikut:
    1. Ayat 1, 2, dan 6: Ban Account UCP Permanent.
    2. Ayat 3, 4, dan 5: Ban Account UCP Permanent. Unban bisa diberikan dengan syarat reset harta semua character atau penghapusan character utama.

 

Edited by juan2322
  • 0
Posted
3 hours ago, anantheruler said:

disini saya cuman mau nanya, saya orangnya kurang jago di segi BI nya yang automatis saya engga bisa bikin cerita fiksi atau ngarang dan saya membayar salah satu teman saya duit ooc untuk bikinin cs. Apakah itu termasuk rtm?

Sudah jelas RTM CS kamu dikerjakan orang lain dengan iming2 bayar uang beneran, locked.

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...