1. Jika kita sedang merampok lalu si korban menelpon 911, bisakah kita membunuh korban tersebut dengan alasan sudah menelpon 911 ?
2. Jika seseorang sedang terjadi sebuah insiden tabrakan lalu RP orang tersebut melarikan diri dikarenakan takut di mintain ganti rugi, tidak lama kemudian orang itu tertangkap, Dan bisakah kita membunuhnya dengan alasan kita terlalu marah ?
Question
ucups
Mint saya ada kasus pertanyaan.
1. Jika kita sedang merampok lalu si korban menelpon 911, bisakah kita membunuh korban tersebut dengan alasan sudah menelpon 911 ?
2. Jika seseorang sedang terjadi sebuah insiden tabrakan lalu RP orang tersebut melarikan diri dikarenakan takut di mintain ganti rugi, tidak lama kemudian orang itu tertangkap, Dan bisakah kita membunuhnya dengan alasan kita terlalu marah ?
7 answers to this question
Recommended Posts