Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×
  • 0

[ASK] Pasal 8 Ayat 10 dan 11 dengan 14.B


ZOXOX

Question

Posted

Kenapa saya pertanyakan ini, di karenakan ada beberapa konten kreator yang melakukan hal tersebut. ada yang tidak merampok korbannya jika kabur yang ditembak mati dan ada juga korban kabur di tembak mati tetapi tetap di rampok, oke langsung aja ke pertanyaan nya.

 

Saya disini ingin bertanya kepada admin jika memlihat pertanyaan ini, dikarenakan takut berbeda versi dengan player-player lainnya, di dalam Pasal 8 Ayat 10 dan 11 di terangkan sebagai berikut :

 

 

Ayat 10. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu.

Ayat 11. Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.

 

Dengan pengecualian nya Pasal 8 Ayat 14. B. i dan ii

 

Ayat 14. B. Pengecualian 10 atau Ayat 11:

 

i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.

ii. Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik.

 

Pertanyaan ke 1 : Jika korban mencoba kabur dan di tembak mati apakah boleh tetap dirampok ?

 

Jika boleh akan terkena pasal 8 ayat 11 yaitu, Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.

Jika terkena pasal 8 ayat 11, player yang melakukan itu akan membalik kan lagi dengan Ayat 14. B. i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.

 

Pertanyaan ke 2 : Pasal 8 Ayat 14 B. ii Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik. ini untuk korbannya yang berhasil melawan dan merampok balik para robber atau robbernya yang akan tetap bisa merampok korban jika melawan dan mati ditempat ?

 

Sekian itu saja pertanyaan dari saya yang membuat bingung.

 

 

8 answers to this question

Recommended Posts

  • 2
Posted

Halo kak @ZOXOX

Saya akan mencoba menjawab pertanyaan yang kamu berikan.

Mengenai Pasal 8: Roleplay Kriminal, sebelumnya saya sudah pernah membahas ini di Newbie School dan mungkin kakak tidak hadir waktu itu.

Baiklah, pada pertanyaan pertama.

Quote

Pertanyaan ke 1 : Jika korban mencoba kabur dan di tembak mati apakah boleh tetap dirampok ?

Jawabannya adalah boleh untuk dirampok, selama si korban telah melakukan perlawanan saat ingin di rampok. Tertera pada ayat 14 mengenai pengecualian jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.

 

Selanjutnya pada pertanyaan kedua.

Quote

Pertanyaan ke 2 : Pasal 8 Ayat 14 B. ii Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik. ini untuk korbannya yang berhasil melawan dan merampok balik para robber atau robbernya yang akan tetap bisa merampok korban jika melawan dan mati ditempat ?

Baiklah, mengenai korban yang berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik itu berlaku ketika si korban yang akan dirampok melakukan perlawanan hingga membuat si perampok pingsan / mati dan si korban bisa melakukan perampokan terhadap perampok tersebut. Bukan berarti si perampok yang tetap bisa merampok, kan kondisinya si perampok sudah berhasil melawan si perampok tersebut. Agar tidak pusing saya akan berikan contoh:

 

"Terdapat seorang perampok kita sebut dia si A yang hendak merampok si korban kita sebut dia si B, dan pada perampokan tersebut si B memberikan perlawanan hingga membuat si A kalah entah itu mati / pingsan, nah disini si B bisa melakukan perampokan terhadap si A yang udah down tersebut."

 

Semoga jawabannya membantu ya, terima kasih banyak. 

  • Top 1
  • 2
Posted
4 minutes ago, ZOXOX said:

Kenapa saya pertanyakan ini, di karenakan ada beberapa konten kreator yang melakukan hal tersebut. ada yang tidak merampok korbannya jika kabur yang ditembak mati dan ada juga korban kabur di tembak mati tetapi tetap di rampok, oke langsung aja ke pertanyaan nya.

 

Saya disini ingin bertanya kepada admin jika memlihat pertanyaan ini, dikarenakan takut berbeda versi dengan player-player lainnya, di dalam Pasal 8 Ayat 10 dan 11 di terangkan sebagai berikut :

 

 

Ayat 10. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu.

Ayat 11. Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.

 

Dengan pengecualian nya Pasal 8 Ayat 14. B. i dan ii

 

Ayat 14. B. Pengecualian 10 atau Ayat 11:

 

i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.

ii. Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik.

 

Pertanyaan ke 1 : Jika korban mencoba kabur dan di tembak mati apakah boleh tetap dirampok ?

 

Jika boleh akan terkena pasal 8 ayat 11 yaitu, Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.

Jika terkena pasal 8 ayat 11, player yang melakukan itu akan membalik kan lagi dengan Ayat 14. B. i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.

 

Pertanyaan ke 2 : Pasal 8 Ayat 14 B. ii Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik. ini untuk korbannya yang berhasil melawan dan merampok balik para robber atau robbernya yang akan tetap bisa merampok korban jika melawan dan mati ditempat ?

 

Sekian itu saja pertanyaan dari saya yang membuat bingung.

 

 

Baiklah izinkan kakanda mu ini untuk menjawab pertanyaanmu wahai adinda. Disitu tertera jelas bahwa "Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian." yang artinya kamu dapat membunuh korban yang memberikan perlawanan baik itu menembak ataupun mencoba kabur dari TKP dan kamu dapat melanjutkan proses perampokan dan merampok barang-barang yang sudah diatur dalam pasal 8 tersebut dan kamu diperbolehkan merampok korban yang memberikan perlawanan tersebut walaupun dia sudah meninggoy. Dan untuk pengecualian yang kedua yaitu Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik. Maksudnya adalah kamu boleh merampok perampok yang sudah berhasil kamu lawan tersebut walaupun dia sudah down karena hal tersebut sudah tertulis jelas pada ayat 14  yang menjelaskan pengecualian untuk ayat 10 dan 11.
Sekedar penjelasan maksud dari ayat 11 tersebut yang bunyinya "Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.". Itu artinya kamu tidak boleh melakukan perampokan terhadap orang yang sudah mati terlebih dahulu, misalnya kamu ketemu si A tergeletak dijalan kemudian kamu mendekati dia dan merampoknya, hal tersebut tidak diperbolehkan. Dan untuk penjelasan ayat 10 yang bunyinya "Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu. " kamu tidak boleh membunuhnya setelah melakukan perampokan apabila dia tidak memberikan perlawanan sama sekali, setelah merampok kamu sebaiknya langsung meninggalkan si korban dan jangan melanjutkan roleplay-roleplay yang berujung kepada pemaksaan seperti mengambil ponsel korban dan lainnya.

CORRECT ME IF I'M WRONG.

  • 0
Posted

Hi, saya ingin mencoba untuk menjawab pertanyaan anda, berikut adalah 10 pertanyaan yang pernah dijawab yang mungkin berkaitan dengan pertanyaan anda:


Pertanyaan: Good, makasih lagi mau memperdalam ayat-ayat soalnya.
Jawaban: bagus, semangat ya - dsnip88


Pertanyaan: pasal 8 ayat 14 itu pasal apa?
Jawaban: Jadi itu gaboleh online server, hanya untuk melakukan RP Rob, selengkapnya cek rules tersebut - chrisroberts222


Pertanyaan: min pasal 23 ayat itu pasal apaan?
Jawaban: Baca di bit.ly/RulesJGRP - Oxygen


Pertanyaan: Min Pasal 8 ayat 12 b tidak apa apa kan menipu orang dengan ketentuan yang salah?
Jawaban: Ya kalo dia memberikan spesifikasi yang salah, boleh. - bbysyaaaad


Pertanyaan: pasal dan ayat berapa?
Jawaban: bit.ly/RulesJGRP - mafarid


Pertanyaan: min pasal dan ayat itu diforum jgrp sebelah mana?
Jawaban: Sebelah rules. - chrisroberts222


Pertanyaan: itu ada rulesnya gak min kayak pasal berapa dan ayat berapa gitu
Jawaban: Ada, silahkan cek di Forum > Rules, cari Pasal Kriminal - brainfreeze52


Pertanyaan: Pasal 18 itu bukannya tentang Respect? dan bukankah pasal 8 yang pasal perampokan?
Jawaban: Kamu apa gak bisa baca di rules? - Shawn962


Pertanyaan: pasal 8 ayat 14 adalah ?
Jawaban: bit.ly/RulesJGRP - mafarid


Pertanyaan: pasal 8 ayat 14 apa itu min?
Jawaban: bit.ly/RulesJGRP - mafarid



Semoga informasi yang saya berikan membantu, jika tidak mohon maklumi saja karena saya hanya bot

  • 0
Posted

Ayat 11. Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.

 

Dibagian ini mungkin yang dimaksud adalah ketika kamu diingame sedang jalan jalan atau sedang beroleplay merampok, dan kamu menemukan character player yang lain sedang mati atau diroleplaykan mati lalu kamu tiba tiba mau merampoknya tanpa adanya roleplay kalian sebelumnya, itu tidak diperbolehkan.

 

koreksi saya jika salah bang, hanya sekedar membantu dan semoga terbantu.

  • 0
Posted (edited)
1 jam yang lalu, Hallucinations said:

Ayat 11. Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.

 

Dibagian ini mungkin yang dimaksud adalah ketika kamu diingame sedang jalan jalan atau sedang beroleplay merampok, dan kamu menemukan character player yang lain sedang mati atau diroleplaykan mati lalu kamu tiba tiba mau merampoknya tanpa adanya roleplay kalian sebelumnya, itu tidak diperbolehkan.

 

koreksi saya jika salah bang, hanya sekedar membantu dan semoga terbantu.

Baik, terima kasih sudah menjawab pertanyaan ke 1 dan memberikan contoh, saya mengiranya di ayat 11 player yang mencoba kabur dan ditembak mati oleh robber tidak bisa di rampok lagi.

@Hallucinations

 

dan terima kasih untuk @Magnificent @deananugerah  @Hirosima12

Edited by ZOXOX
Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...