Kenapa saya pertanyakan ini, di karenakan ada beberapa konten kreator yang melakukan hal tersebut. ada yang tidak merampok korbannya jika kabur yang ditembak mati dan ada juga korban kabur di tembak mati tetapi tetap di rampok, oke langsung aja ke pertanyaan nya.
Saya disini ingin bertanya kepada admin jika memlihat pertanyaan ini, dikarenakan takut berbeda versi dengan player-player lainnya, di dalam Pasal 8 Ayat 10 dan 11 di terangkan sebagai berikut :
Ayat 10. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu.
Ayat 11. Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.
Dengan pengecualian nya Pasal 8 Ayat 14. B. i dan ii
Ayat 14. B. Pengecualian 10 atau Ayat 11:
i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.
ii. Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik.
Pertanyaan ke 1 : Jika korban mencoba kabur dan di tembak mati apakah boleh tetap dirampok ?
Jika boleh akan terkena pasal 8 ayat 11 yaitu, Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.
Jika terkena pasal 8 ayat 11, player yang melakukan itu akan membalik kan lagi dengan Ayat 14. B. i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.
Pertanyaan ke 2 : Pasal 8 Ayat 14 B. ii Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik. ini untuk korbannya yang berhasil melawan dan merampok balik para robber atau robbernya yang akan tetap bisa merampok korban jika melawan dan mati ditempat ?
Sekian itu saja pertanyaan dari saya yang membuat bingung.
Question
ZOXOX
Kenapa saya pertanyakan ini, di karenakan ada beberapa konten kreator yang melakukan hal tersebut. ada yang tidak merampok korbannya jika kabur yang ditembak mati dan ada juga korban kabur di tembak mati tetapi tetap di rampok, oke langsung aja ke pertanyaan nya.
Saya disini ingin bertanya kepada admin jika memlihat pertanyaan ini, dikarenakan takut berbeda versi dengan player-player lainnya, di dalam Pasal 8 Ayat 10 dan 11 di terangkan sebagai berikut :
Ayat 10. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu.
Ayat 11. Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.
Dengan pengecualian nya Pasal 8 Ayat 14. B. i dan ii
Ayat 14. B. Pengecualian 10 atau Ayat 11:
i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.
ii. Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik.
Pertanyaan ke 1 : Jika korban mencoba kabur dan di tembak mati apakah boleh tetap dirampok ?
Jika boleh akan terkena pasal 8 ayat 11 yaitu, Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.
Jika terkena pasal 8 ayat 11, player yang melakukan itu akan membalik kan lagi dengan Ayat 14. B. i. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.
Pertanyaan ke 2 : Pasal 8 Ayat 14 B. ii Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik. ini untuk korbannya yang berhasil melawan dan merampok balik para robber atau robbernya yang akan tetap bisa merampok korban jika melawan dan mati ditempat ?
Sekian itu saja pertanyaan dari saya yang membuat bingung.
8 answers to this question
Recommended Posts