Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×

[REPORT] Mask_829178 (Menolak ajakan RP, Non RP Fear)


Maulana_Deva

Recommended Posts

Posted

Nama pelapor: Ren_Ryuki

Nama pelanggar: Mask_829178

Peraturan yang dilanggar:

Menolak ajakan RP, Non RP Fear

Apa yang terjadi:

Saat menuju lumberjack saya RP rampok dan si korban sudah nyerah akan tetapi saat disuruh givegun mele nya dia RP nolak padahal sudah saya ancam akan tetapi berujung malah RP kabur tanpa ada rasa takutnya sekali, serta saya dirugikan waktu dan materi

Bukti:

Spoiler

FvfwyDB.png

JIGlFqF.png

 

Posted
2 jam yang lalu, Krenshaw said:

Pelapor disini ngerampok dengan bantuan apa?

Dengan tangan kosong, posisi terlapor ketkutan, jika tidak, dari awal sudah RP nyerang saya,

Posted
2 hours ago, Maulana_Deva said:

Dengan tangan kosong, posisi terlapor ketkutan, jika tidak, dari awal sudah RP nyerang saya,

Saya rasa untuk Pasal 23A2a, terlapor tidak perlu melakukan roleplay fear, walaupun disitu dia tidak melawan balik.

 

Terlapor sudah meroleplaykan kabur dari tempat dengan benar, hanya saja. Terlapor disini menyalahgunakan /do, dan pelapor disini melakukan percobaan force rp dengan memaksa terlapor untuk memberi senjatanya lewat /do.

 

Force RP,

Quote

[12:9:49] buru give gun jangan nolak ((Mask 121433))

 

Penyalahgunaan /do.

Quote

[12:9:13] /givgun kesaya ((Mask 121433))
[12:9:19] saya menolak ((Mask 829178))
[12:9:24] reason? ((Mask 121433))
[12:9:31] buat potong kayu ((Mask 829178))

[12:9:38] gaada duit buat beli lagi. ((Mask 829178))

[12:10:13] givegun buru ((Mask 121433))

 

Pasal yang sama sama dilanggar oleh kedua belah pihak,

 

Quote

Pasal 23: Powergaming

  1. Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character.
  2. Berikut adalah pelanggaran yang serupa:
    1. Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
    2. Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain.
    3. Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
    4. Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
    5. Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
    6. Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
    7. Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan.
    8. Underage Roleplay: Usia karakter IC di bawah 18 tahun dilarang melakukan segala bentuk tindak kriminal
    9. No Identity Roleplay: Dilarang meroleplaykan diri tidak membawa ID card atau kartu pengenal, tidak mempunyai identitas dll
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 23 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 2 jam.

 

Quote

Pasal 16: Server Feature

  1. Player diwajiban untuk melaporkan bug (kerusakan feature) langsung ke tempat yang sudah disediakan.
  2. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memanfaatkan bug demi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan server.
  3. Feature yang disediakan oleh server harus digunakan sewajarnya dan sesuai tujuan pengadaannya.
  4. Dilarang menyalahgunakan bug yang terdapat dalam client SA:MP seperti:
    1. C-Bug / Sprint-Aim
    2. Drive-by without driver
    3. Carjack kill
  5. Pemain dilarang dengan cara apapun mempercepat naiknya skill job (GB Skill) dalam bentuk apapun (berlaku untuk semua job yang ada di server).
  6. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 16 akan dikenakan hukuman ban sementara sampai dengan ban permanent.

 

Guide yang bisa dibaca oleh kedua belah pihak,

 

Saya rasa disini kedua belah pihak bersalah, maka jalan yang saya ambil adalah untuk berdamai dan tidak mengulangi hal yang sama.

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...