PaloSutanto Posted November 6, 2020 Posted November 6, 2020 Nama pelapor: Hugo_Dante Nama pelanggar: Garry_Mocker @RidhoAlghifari Peraturan yang dilanggar: Mixxing + Indonesia Culture Apa yang terjadi: Jadi saya tabrakan lalu kami melakukan Roleplay crash, sempat melakukan adu bacot di IC lalu sampai dikejadian saya menyuruh dia untuk turun lalu dia mengatakan "Sidejob bos" padahal di IRL walaupun anda sidejob, job utama anda ini bisa turun dari kendaraan anda lalu berbicara nah disini sudah keliatan Mixxingnya, lalu untuk Indonesia Culture dia mengatakan "Paok" yang dimana kata tersebut adalah bahasa daerah. Bukti: Screenshot : Spoiler
Libratyan J. Posted November 6, 2020 Posted November 6, 2020 Terima kasih kepada pelapor @PaloSutanto telah memberitahukan terlebih dahulu terlapor melalui PM sebelum melaporkannya, sangat diapresiasi. Dari bukti yang dicantumkan, sudah jelas bahwa terlapor mengerti peraturan Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing dimana terlapor berbicara bahasa "server" dan bahasa daerah melalui sarana chat IC. Spoiler Pelapor telah menggunakan pendekatan melalui PM namun terlapor tetap dengan pendiriannya. Maka dari itu, mohon maaf kepada @RidhoAlghifari anda terbukti melanggar dan akan dikenakan sanksi. Pasal 22 Ayat 2: Player diwajibkan untuk menggunakan chat yang sesuai dengan situasi In Character dan Out of Character. Kasus ditutup.
Recommended Posts