Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×

Nixons

JG:RP Administrator
  • Posts

    4,934
  • Joined

  • Days Won

    1

Nixons last won the day on November 12 2019

Nixons had the most liked content!

About Nixons

  • Birthday November 8

Profile Information

  • Gender
    Male
  • Primary Game
    JG:RP
  • Location
    Jakarta
  • Interests
    Financial & Investment

Recent Profile Visitors

29,675 profile views

Nixons's Achievements

  1. Tidak ada tanggapan dari terlapor, berdasarkan bukti yang ada, terlapor akan ditindak sesuai dengan pasal yang berlaku, action taken.
  2. Setelah ditelusuri, terlapor memiliki konteks RP sesuai dengan IC dan tidak ditemukan penggunaan OOC Chat untuk sarana MG. Karena tidak ada bukti lebih lanjut, diharapkan untuk terlapor jika memang menggunakan discord untuk tidak menyalahgunakan informasi yang ada dan diharapkan untuk tidak memperlambat balasan IC kedepannya. No action taken, LnA.
  3. Terlapor terbukti melakukan abuse untuk tetap stay tanpa afk saat dalam jail, action taken, LnA.
  4. @KrazyBrazy4L jelaskan.
  5. Gustavo Marley sebelumnya saya juga mendapatkan dan merespon laporan dengan case yang sama. Kamu akan mendapatkan hukuman banned untuk dapat memberikan penjelasan dan konfirmasi atas tindakan kamu. Action taken, LnA !
  6. Car Ramming dalam jumlah berapapun tidak dibenarkan tanpa alasan yang jelas selain untuk konteks RP tertentu. Tanggapan kamu telah secara langsung mengakui Car Ramming yang di mana itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Action taken, LnA !
  7. Setelah saya meninjau kronologi yang disampaikan oleh pelapor maupun pembelaan dari terlapor, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada kronologi yang disampaikan pelapor dijelaskan bahwa perselisihan pertama telah diselesaikan melalui proses Roleplay bersama SAPD hingga terlapor menjalani hukuman. Dengan demikian, konflik tersebut dianggap telah selesai secara IC. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan pelapor, terlapor kembali mendatangi Mechanic City, melakukan provokasi secara verbal, kemudian mengambil senjata api dan melakukan penembakan terhadap pelapor. Dalam pembelaannya, terlapor tidak membantah tindakan penembakan tersebut, melainkan menyampaikan bahwa pelapor sebelumnya melakukan Non RP Behavior dan Mixing sehingga dirinya merasa dirugikan karena kehilangan armor dan uang akibat proses penahanan. Perlu dipahami bahwa apabila seseorang melakukan dugaan pelanggaran seperti Mixing maupun Non RP Behavior, penyelesaiannya adalah melalui report kepada administrator, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kriminal maupun kekerasan terhadap karakter tersebut. Dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar peraturan server. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang ada, terlapor akan ditindak dengan pasal yang berlaku. LnA !
  8. @Athayamaingame sebagai terlapor dapat mewakili laporan ini dan menginformasikan kepada temannya untuk dapat menjelaskan laporan ini.
  9. Terlapor tidak memberikan tanggapan dengan kurun waktu yang cukup lama, terlapor akan ditindak sesuai dengan pasal yang berlaku. LnA !
  10. Terima kasih atas tanggapannya dan tanggung jawabnya @Crystalin. Kepada pelapor, karena terlapor bersepakat untuk memberikan ganti rugi, harap melakukan kesepakatan. Kedepannya juga kepada pelapor, jika ingin membuat suatu laporan, mohon tambahkan bukti baik berupa chatlog / screenshot untuk di tinjau lebih lanjut.
  11. Setelah saya membaca kronologi, chatlog, bukti yang diberikan pelapor, serta klarifikasi dari terlapor, berikut keputusan saya. Untuk tuduhan Non RP Behavior (membawa bus secara non-RP), laporan tidak dapat dibuktikan. Alasan utamanya karena tidak terdapat bukti visual maupun rekaman yang menunjukkan bagaimana proses kendaraan dibawa sebelum tabrakan terjadi. Chatlog hanya membuktikan bahwa kecelakaan telah terjadi, bukan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Sehingga tuduhan Non RP Behavior tidak memiliki bukti yang cukup untuk dijadikan dasar pemberian hukuman. Namun, untuk OOC Lie, terlapor telah mengatakan akan mengganti kerugian pelapor, meminta pelapor naik ke bus, kemudian memberikan informasi lokasi yang tidak sesuai hingga akhirnya mengakui melalui chat: (( ditinggal sengaja )) (( heheh )) Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa terlapor dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan kepada pelapor di OOC, sehingga unsur OOC Lie terbukti. Selain itu, terlapor juga melakukan Insult dengan mengucapkan: (( kiri asu )) Ucapan tersebut jelas merupakan penghinaan yang tidak sepatutnya disampaikan melalui OOC, terlebih saat sedang menyelesaikan permasalahan. Mengenai ganti rugi kendaraan, hal tersebut merupakan penyelesaian IC/OOC antara kedua belah pihak dan bukan menjadi dasar utama keputusan pada laporan ini. Terlapor akan dikenakan sanksi terkait OOC Insult. Action taken, LnA !
  12. Thread starter telah memutuskan untuk menutup laporan ini. Case closed, LnA !
  13. Setelah didiskusikan, terlapor terbukti menggunakan program illegal berupa seperti speedhack. Action taken, LnA !
  14. Setelah saya membaca kronologi, bukti yang diberikan, serta tanggapan dari kedua belah pihak, saya menyimpulkan bahwa benar telah terjadi roleplay kriminal berupa transaksi senjata ilegal yang berujung scam. Berdasarkan bukti pengukuran yang dilampirkan pelapor, lokasi transaksi masih berada dalam radius yang dilarang sesuai Pasal 8 Ayat 5 Butir 1. Mengenai pembelaan terlapor yang menyatakan pelapor juga ikut melakukan transaksi senjata ilegal, hal tersebut memang benar adanya. Namun, alasan tersebut tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Setiap player memiliki tanggung jawab untuk memastikan roleplay kriminal tidak dilakukan pada lokasi yang telah dilarang oleh server, terlepas dari siapa yang mengajak ataupun memulai transaksi. Di sisi lain, dari bukti yang sama juga terlihat bahwa pelapor secara sadar tetap melanjutkan transaksi senjata ilegal pada lokasi tersebut tanpa menghentikan roleplay atau berpindah ke lokasi yang sesuai. Dengan demikian, pelapor juga turut melakukan roleplay kriminal di area yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 Butir 1. Pelapor dan terlapor akan dikenakan sanksi Pasal 8 Ayat 5 Butir 1 karena telah melakukan transaksi illegal pada radius zona yang sudah ditentukan untuk tidak terjadi tindakan kriminal. Action taken, LnA !
×
×
  • Create New...