Setelah saya membaca kronologi, chatlog, bukti yang diberikan pelapor, serta klarifikasi dari terlapor, berikut keputusan saya.
Untuk tuduhan Non RP Behavior (membawa bus secara non-RP), laporan tidak dapat dibuktikan. Alasan utamanya karena tidak terdapat bukti visual maupun rekaman yang menunjukkan bagaimana proses kendaraan dibawa sebelum tabrakan terjadi. Chatlog hanya membuktikan bahwa kecelakaan telah terjadi, bukan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Sehingga tuduhan Non RP Behavior tidak memiliki bukti yang cukup untuk dijadikan dasar pemberian hukuman.
Namun, untuk OOC Lie, terlapor telah mengatakan akan mengganti kerugian pelapor, meminta pelapor naik ke bus, kemudian memberikan informasi lokasi yang tidak sesuai hingga akhirnya mengakui melalui chat:
(( ditinggal sengaja ))
(( heheh ))
Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa terlapor dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan kepada pelapor di OOC, sehingga unsur OOC Lie terbukti.
Selain itu, terlapor juga melakukan Insult dengan mengucapkan:
(( kiri asu ))
Ucapan tersebut jelas merupakan penghinaan yang tidak sepatutnya disampaikan melalui OOC, terlebih saat sedang menyelesaikan permasalahan.
Mengenai ganti rugi kendaraan, hal tersebut merupakan penyelesaian IC/OOC antara kedua belah pihak dan bukan menjadi dasar utama keputusan pada laporan ini. Terlapor akan dikenakan sanksi terkait OOC Insult. Action taken, LnA !