Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×

[REPORT] Onadeo Daniel (Pasal 23: Powergaming)


TapsRian

Recommended Posts

Posted

Nama pelapor: Jose Mehlhorn

Nama pelanggar: Onadeo Daniel

Peraturan yang dilanggar:

Pasal 23: Powergaming

Apa yang terjadi:

Jadi ketika saya sedang diam di FF saya melihat ada seorang player trucker yang sedang ngambil crate tapi ketika naro crate itu dari samping padahal itu tindakan yang mustahil karena crate di rp kan berat dan mobil flatbed tinggi kalo dari samping dan pelanggar melalukan nya berulang kali.

Bukti:

Spoiler

kwC0eGw.png

vDLl0cD.png

 

Posted

 hehehe.png.05256d0572f23b196583806459428



Hi $TapsRian$ Jose Mehlhorn,

 

Saya selaku Administrator level 2 yang bertugas di Jajaran Admin Staff, telah membaca dan memahami isi daripada laporan yang sudah anda buat, maka dari itu sebelum saya membuat kesimpulan. Ada baiknya kita memberi waktu 1x24 jam kepada TERLAPOR untuk membalas/memberi pembelaan dari laporan yang sudah anda buat.
 

Terlapor terjerat pasal,

Pasal 23: Powergaming

  1. Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character.
  2.  Berikut adalah pelanggaran yang serupa:
    1. Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
    2. Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain.
    3. Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
    4. Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
    5. Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
    6. Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
    7. Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan.
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 23 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 2 jam.

 

Sincerely,

 

jegeerpe,
Jogjagamers Roleplay Administrator Team

Posted
2 minutes ago, jegeerpe said:

 hehehe.png.05256d0572f23b196583806459428



Hi $TapsRian$ Jose Mehlhorn,

 

Saya selaku Administrator level 2 yang bertugas di Jajaran Admin Staff, telah membaca dan memahami isi daripada laporan yang sudah anda buat, maka dari itu sebelum saya membuat kesimpulan. Ada baiknya kita memberi waktu 1x24 jam kepada TERLAPOR untuk membalas/memberi pembelaan dari laporan yang sudah anda buat.
 

Terlapor terjerat pasal,

Pasal 23: Powergaming

  1. Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character.
  2.  Berikut adalah pelanggaran yang serupa:
    1. Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
    2. Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain.
    3. Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
    4. Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
    5. Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
    6. Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
    7. Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan.
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 23 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 2 jam.

 

Sincerely,

 

jegeerpe,
Jogjagamers Roleplay Administrator Team

Apakah saya harus memberi tahu terlapor bahwa dia saya report di forum ?

Posted
Just now, TapsRian said:

Apakah saya harus memberi tahu terlapor bahwa dia saya report di forum ?

Sebaiknya iya gans ?

Posted
1 minute ago, Paja Mada said:

Sebaiknya iya gans ?

Anda di sini sebagai siapa ? Kalo bukan terlapor tolong jangan junk yang ga jelas ini bukan tempat cari post

Posted
Just now, TapsRian said:

Anda di sini sebagai siapa ? Kalo bukan terlapor tolong jangan junk yang ga jelas ini bukan tempat cari post

Maaf bukan maksud menggurui,saya memang bukan siapa'' di sini tapi cuma menyarankan,lebih kurang saya minta maaf ?

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...