Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×

[REPORT] Albert Griffen, dan 3 orang lainnya (Pasal 21, dan Pasal 23)


Hasan Hasan

Recommended Posts

Posted

Nama pelapor: Tokushima Ryouke.

Nama pelanggar: Albert Griffen Maksman 396729 dan Franciscus Albert

Peraturan yang dilanggar:

DM+NON RP BEHAVIOR DAN PG.

Apa yang terjadi:

Pertama saya rp pake /do Palang tertutup dan si maskman bilang /do yes. nah dia bertnya kepada saya "apakah ada perkerjaan? dan saya menjawabnya dengan lemah lembut "tidak ada pak" nah setelah selesai saya berbicara saya mau naik ke kantor nah pas saya madep belakang langsung di bunuh ajah dan keaadaan palang tertutup maen langsung masuk ajah, dan juga pasti ada satpam dan disitu ajah sudah gak real itu orang niat nya cuman DM, not here to rp.

Bukti:

 

Spoiler

ORkmIQv.jpg

 

 

Posted

hehehe.png.05256d0572f23b196583806459428



Hi Hasan Hasan /  Tokushima Ryouke,

 

Saya selaku Helper yang bertugas di Jajaran Helper / Admin Staff, telah membaca dan memahami isi daripada laporan yang sudah anda buat, maka dari itu sebelum saya membuat kesimpulan. Ada baiknya kita memberi waktu 1x24 jam kepada TERLAPOR untuk membalas/memberi pembelaan dari laporan yang sudah anda buat.
 

Terlapor terjerat pasal,

Pasal 23: Powergaming

Berikut adalah pelanggaran yang serupa:
  1. Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
  2. Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain. 
  3. Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
  4. Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
  5. Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
  6. Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
  7. Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan

Pasal 21: Deathmatch

  1. Player tidak diperbolehkan untuk membunuh player lain tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
  2. Player juga tidak diperkenankan untuk sesuka hati menembak tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 21 akan dikenakan hukuman penjara selama 15 menit sampai dengan 90 menit. 

 

Catatan untuk pelapor: Non RP Behavior sudah masuk kedalam kategori Powergaming.

 

Sincerely,

 

Krenshaw,
Jogjagamers Roleplay Helper Team

 

 

Posted

hehehe.png.05256d0572f23b196583806459428



Hi Hasan Hasan /  Tokushima Ryouke,

 

Saya selaku Helper yang bertugas di Jajaran Helper / Admin Staff, telah memberikan sanksi kepada terlapor perihal laporan ini.

 

Sincerely,

 

Krenshaw,
Jogjagamers Roleplay Helper Team

 

 

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...