Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×

[REPORT] Carmelo_Rodriguez (PG)


Irfan0420

Recommended Posts

Posted (edited)

Nama pelapor: Cherly_Rassmusen

Nama pelanggar: Carmelo_Rodriguez

Peraturan yang dilanggar:

PG

Apa yang terjadi:

Padaa saat saya buat iklan , terus dia di belakang saya dan membuat RP Menulis iklan , Padahal saya sedang menulis iklan , Itu PG tingkat Dewa Bruhh.

Bukti:

 

wfG3Nrb.png

PP9rMJ2.png

 

Edited by Irfan0420
Kurang satu SS
Posted

hehehe.png.05256d0572f23b196583806459428



Hi Irfan0240 / Cherly_Rassmusen ,

 

Saya selaku Helper yang bertugas di Jajaran Admin/Helper Staff, telah membaca dan memahami isi daripada laporan yang sudah anda buat, maka dari itu sebelum saya membuat kesimpulan. Ada baiknya kita memberi waktu 1x24 jam kepada TERLAPOR untuk membalas/memberi pembelaan dari laporan yang sudah anda buat.
 

Sincerely,

 

Krenshaw,
Jogjagamers Roleplay Helper Team

 

 

hehehe.png.05256d0572f23b196583806459428


Pasal 23: Powergaming

  1. Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character.
  2. Berikut adalah pelanggaran yang serupa:
    1. Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
    2. Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain.
    3. Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
    4. Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
    5. Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
    6. Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
    7. Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan.
  3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 23 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 2 jam.

Terlapor terjerat Pasal 23: Powergaming ayat 2 g, seperti yang sudah saya bold dan garis bawahi. Terlapor dipersilakan menjelaskan / melakukan pembelaan diri.

 

Sincerely,

 

Krenshaw,
Jogjagamers Roleplay Helper Team

 

 

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...