$Yonkou$ Posted July 9, 2017 Posted July 9, 2017 Tidak ada unsur Non RP Behavior dari yang dilakukan oleh Pelapor karena itu dibolehkan kalau misalkan dilakukan di tempat yang sepi. Tetapi bukan berarti di-bilang Non RP Behavior langsung di-report PPKO, mungkin semua ini hanya miss understanding antara Pelapor dan Terlapor. No action taken, L&A.
Recommended Posts