Kint094 Posted February 23 Posted February 23 ask min misal rp nyolong kendaraan trus kendaraan nya di buang atau sengaja di insuin gpp apa
0 jimmy arthur Posted June 2 Posted June 2 TIDAK BOLEH Di JGRP, mencuri kendaraan orang lain secara IC itu diperbolehkan (asalkan dilakukan dengan roleplay yang jelas dan sesuai ketetapan). Namun, tujuan mencuri harus masuk akal secara IC—misalnya untuk kabur dari kejaran, dipakai jalan-jalan sebentar, atau untuk keperluan kriminalitas sesaat. Pengrusakan/Penghilangan Kendaraan: Pemain dilarang keras merusak, menghancurkan, atau menghilangkan (seperti menenggelamkan) kendaraan milik pemain lain tanpa alasan Roleplay (RP) yang jelas
0 Leeshawn09 Posted June 10 Posted June 10 Gak boleh Mas , Melanggar pasal 26 , bisa dibaca ulang rulesnya
0 Suryo Utama Posted June 11 Posted June 11 (edited) Tidak boleh mas, melanggar rules Edited June 11 by Suryo Utama
Question
Kint094
ask min misal rp nyolong kendaraan trus kendaraan nya di buang atau sengaja di insuin gpp apa
18 answers to this question
Recommended Posts