Kint094 Posted February 23 Posted February 23 ask min misal rp nyolong kendaraan trus kendaraan nya di buang atau sengaja di insuin gpp apa
1 bendhardyonas Posted February 23 Posted February 23 Tidak boleh yaa, itu bisa terkena Pasal 26 tentang kendaraan, karena merusak atau menghilangkan dengan sengaja.
1 suzis345 Posted February 23 Posted February 23 Gaboleh mas itu bisa dilaporkan saja kena Pasal 26 ayat 1 tentang Kendaraan
0 yayat wangsaf Posted February 23 Posted February 23 Tidak boleh mas, kalau RP mencuri kendaraan hanya boleh dibawa saja. Tidak boleh dihancurkan.
0 Kint094 Posted February 23 Author Posted February 23 3 jam yang lalu, KDDD said: Gaboleh mas itu bisa dilaporkan saja kena Pasal 26 ayat 1 tentang Kendaraan Oke
0 Kasha Posted February 24 Posted February 24 Apakah pertanyaan anda sudah berhasil terjawab? @Kint094
0 renooo iniii Posted March 2 Posted March 2 Ga boleh, karena termasuk perusakan /menghilang kendaraan dengan sengaja
0 Gula Aren Posted March 11 Posted March 11 gaboleh kalo nyuri kendaraan cuman bisa di bawa bukan di ledukin/di ceburin dan lain lain
0 Yandi Pramadi Posted March 13 Posted March 13 ni bang ane ksh penegasan y di rules serper jogjagamers ini ada jd tdk boleh ya. Pasal 26: Kendaraan Pemain tidak boleh merusak atau menghilangkan kendaraan milik pemain lain tanpa alasan yang jelas.
0 $Deannonia$ Posted March 16 Posted March 16 On 2/23/2026 at 2:01 PM, Kint094 said: ask min misal rp nyolong kendaraan trus kendaraan nya di buang atau sengaja di insuin gpp apa tidak boleh jatuhnya Pasal Pasal 26: Kendaraan Pemain tidak boleh merusak atau menghilangkan kendaraan milik pemain lain tanpa alasan yang jelas. jika awalnya hanya mencuri masi di perbolehkan, di buang pun di perbolehkan [ dalam konteks di buang nya itu sembunyikan bukan di buang ke laut ] Pelanggaran dalam Pasal ini akan dikenakan dengan hukuman sebagai berikut: Ayat 1 – 7: jail 15 menit sampai dengan 1 jam.
0 $eisel$ Posted March 17 Posted March 17 On 2/23/2026 at 2:01 PM, Kint094 said: ask min misal rp nyolong kendaraan trus kendaraan nya di buang atau sengaja di insuin gpp apa Tidak boleh, sudah diatur itu di pasal 26.
0 $Ipunnhandsome$ Posted March 20 Posted March 20 Gaboleh bisa kena Pasal kendaraan, apalagi sampe di ceburin
0 $-1-1-1-1-$ Posted May 16 Posted May 16 Gabole mas apalagi meleduk trus masuk insurance deuhhh pasti akan masuk kandang ular
0 $Rafskyyy$ Posted May 17 Posted May 17 (edited) Gabisa mas karna kalo nyolong kendaraan itu cuman boleh dibawa kemana mana, tidak bisa untuk diceburin atau diledakin Edited May 17 by Bahleek Ramoen
Question
Kint094
ask min misal rp nyolong kendaraan trus kendaraan nya di buang atau sengaja di insuin gpp apa
18 answers to this question
Recommended Posts