Halo saya mau bertanya dan berdiskusi. Misalnya saja ada seorang youtuber jgrp melakukan giveaway sebesar uang 5000$ ic. Dengan syarat harus melakukan subscribe pada channel YouTubenya, nah saya baca kan pada pasal 4 salah satu ayatnya menjelaskan bahwa pemberian harta benda ic tanpa rp yang jelas hukumannya akan sama dengan pasal 17. Nah pertanyaan saya apakah boleh giveaway harta ic begitu, saya agak penasaran aja karna akhir akhir ini juga saya liat sudah jarang yabg melakukan giveaway harta benda ic seperti itu. Karna pemikiran saya itu seperti rtm kan misalnya player A memberikan sesuatu yang bersifat ooc yang menguntungkan player B, yang akhirnya player B memberikan suatu harta ic kepada player A secara cuma cuma karna player B telah menerima suatu keuntungan yang bersifat ooc dari player A itu
Question
Sheyline_Falisha
Halo saya mau bertanya dan berdiskusi. Misalnya saja ada seorang youtuber jgrp melakukan giveaway sebesar uang 5000$ ic. Dengan syarat harus melakukan subscribe pada channel YouTubenya, nah saya baca kan pada pasal 4 salah satu ayatnya menjelaskan bahwa pemberian harta benda ic tanpa rp yang jelas hukumannya akan sama dengan pasal 17. Nah pertanyaan saya apakah boleh giveaway harta ic begitu, saya agak penasaran aja karna akhir akhir ini juga saya liat sudah jarang yabg melakukan giveaway harta benda ic seperti itu. Karna pemikiran saya itu seperti rtm kan misalnya player A memberikan sesuatu yang bersifat ooc yang menguntungkan player B, yang akhirnya player B memberikan suatu harta ic kepada player A secara cuma cuma karna player B telah menerima suatu keuntungan yang bersifat ooc dari player A itu
Edited by Sheyline_Falisha5 answers to this question
Recommended Posts