Haryanto K Posted December 4, 2023 Author Posted December 4, 2023 (edited) 12 jam yang lalu, beebear said: Jika emang konfil tersebut adalah berkelahi atau baku hantam, ya tidak perlu menembak apapun alesan itu. Karena, si pelapor menantang tersebut dengan tangan kosong yang bisa diselesaikan dengan tangan kosong. Jika emang terlapor membalasnya dengan cara menembak, itu sudah di kategorikan Pasal 9: Menyalahgunakan penggunaan senjata. Ga semua masalah itu diselesaikan dengan tembak-tembakan. lalu krugian armour full & biaya rs gimana min , soalnya disitu saya juga ga ngelawan dengan tembakan Edited December 4, 2023 by Haryanto K
beebear Posted December 4, 2023 Posted December 4, 2023 16 hours ago, VeLuxs_Dclowns said: baik min saya terima kesalahan sayaa, silahkan l&a saya menerima konsekuensi nya. terlapor sudah mengakui kesalahannya, bagaimana pelapor @Haryanto K
beebear Posted December 8, 2023 Posted December 8, 2023 Terlapor akan ditindak sesuai pasal yang berlaku. Locked and archived.
Recommended Posts