Izin bertanya semoga rame yang jawab biar makin lancar saya RP annya, Kalau semisal saya Scamming orang dengan konteks Scamnya sepsifikasi senjata itu kan di perbolehkan di Pasal 8 Ayat 12, nah namun jika RP nya seperti ini "memberikan senjata dan menjauh darinya" Apakah termasuk Force:RP ga? dan si lawan sebelumnya melakukan RP seperti ini "memberikan uang dan menukarnya dengan SLC Surplus" Apakah terkesan Force:RP atau valid, ohiya transaksinya diatas 1K ya. Makasih CMIW guyssss
Question
alamturner
Izin bertanya semoga rame yang jawab biar makin lancar saya RP annya, Kalau semisal saya Scamming orang dengan konteks Scamnya sepsifikasi senjata itu kan di perbolehkan di Pasal 8 Ayat 12, nah namun jika RP nya seperti ini "memberikan senjata dan menjauh darinya" Apakah termasuk Force:RP ga? dan si lawan sebelumnya melakukan RP seperti ini "memberikan uang dan menukarnya dengan SLC Surplus" Apakah terkesan Force:RP atau valid, ohiya transaksinya diatas 1K ya. Makasih CMIW guyssss
13 answers to this question
Recommended Posts
Create an account or sign in to comment
You need to be a member in order to leave a comment
Create an account
Sign up for a new account in our community. It's easy!
Register a new accountSign in
Already have an account? Sign in here.
Sign In Now