Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×

[INFO] Vandalisme di Kota Los Santos!


Recommended Posts

Posted
Image

CRIMINALITY  POLITIC & DEPARTMENT  VACATION  SPORT  AUTOMOTIVE  EVENT & COMMUNITY

Vandalisme di Kota Los Santos!
Written by Juan Jackson

 


Image
Photographed by : Juan Jackson
SPACER(Los Santos, 8 Agustus 2023) Vandalisme merupakan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya seperti bangunan bangunan yang dimiliki oleh seseorang maupun bangunan yang dimiliki oleh pemerintah. Vandalisme ini tentunya sangat merugikan orang-orang yang propertinya dijadikan sebagai target tindak kriminal vandalisme ini. Tindak kriminal vandalisme ini sendiri telah dilarang oleh SAPD melalui penal code bagian 9.C. Pada penal code ini, telah ditetapkan bahwa orang yang melakukan vandalisme akan diberikan denda sebesar $150,00, dan hukuman penjara selama 15 bulan, serta kewajiban untuk mengganti rugi atas kerusakan yang telah disebabkan oleh pelaku.


Image
Photographed by : Juan Jackson
SPACERDi Los Santos sendiri, terdapat banyak praktik tindak kejahatan vandalisme yang terjadi. Rata-rata tempat yang akan dijadikan target tindak kejahatan vandalisme adalah tempat tempat ramai yang sering dijadikan sebagai tempat berkumpul warga seperti pelabuhan, dan juga tempat tempat pekerjaan sampingan. Rata-rata vandalisme yang berupa penyemprotan cat Semprot ke tembok tembok berisi penawaran akan jasa-jasa penyewaan seperti penyewaan kapal dan truk serta beberapa penawaran jasa mekanik di bengkel bengkel umum. Tak sedikit juga adanya tulisan vandalisme yang isinya tidak pantas untuk dilihat oleh masyarakat di tempat publik.

Image
Photographed by : Juan Jackson
SPACERSAPD pun berusaha untuk mencegah untuk hal ini untuk menyebar lebih banyak. SAPD mulai membersihkan beberapa semprotan cat semprot di daerah pelabuhan dan beberapa area di sekitarnya. SAPD juga memberikan beberapa sosialisasi kepada masyarakat bahwa kegiatan vandalisme merupakan tindak kejahatan yang dapat berujung pada hukuman denda dan penjara. Pihak SAPD berharap agar masyarakat yang belum mengetahui bahwa vandalisme merupakan tindak pidana tidak akan melakukan tindakan tersebut, dan pihak SAPD juga berharap agar para pelaku tindak kejahatan vandalisme yang sudah sering melakukan aksinya agar segera berhenti melakukan vandalisme.
 
Spoiler
Kamu dapat memberikan komentar untuk berita ini di bawah dengan format berikut:
Email :
Comment :

 

Create an account or sign in to comment

You need to be a member in order to leave a comment

Create an account

Sign up for a new account in our community. It's easy!

Register a new account

Sign in

Already have an account? Sign in here.

Sign In Now
×
×
  • Create New...