Kejahatan selain robber tidak boleh mengambil barang bawaan milik orang lain apapun itu (sudah ditanyakan di /ask).
Bagaimana kalau ada kejadian, A sedang mengendarai mobil lalu ditabrak oleh B namun B tidak mau ganti rugi dan kabur keliling terus menerus lari dan tidak mau ganti rugi sampai dia dikejar oleh A hingga down, lalu A mengambil uang milik B merampasnya secara paksa untuk uang ganti rugi repair kendaraan apakah bisa?
Question
$RizaLdi$
Kejahatan selain robber tidak boleh mengambil barang bawaan milik orang lain apapun itu (sudah ditanyakan di /ask).
Bagaimana kalau ada kejadian, A sedang mengendarai mobil lalu ditabrak oleh B namun B tidak mau ganti rugi dan kabur keliling terus menerus lari dan tidak mau ganti rugi sampai dia dikejar oleh A hingga down, lalu A mengambil uang milik B merampasnya secara paksa untuk uang ganti rugi repair kendaraan apakah bisa?
8 answers to this question
Recommended Posts