Saya ingin bertanya tentang kendaraan donatur/vip, kalau kendaraan donatur kita terkena impound, masuk insurance, dan ingin menjualnya ke orang lain tapi status donatur kita telah habis, apakah kita masih bisa mengambil kendaraan donatur kita dari impound center, insurance center, dan menjual ke orang lain?
Question
$cardinalblue$
Saya ingin bertanya tentang kendaraan donatur/vip, kalau kendaraan donatur kita terkena impound, masuk insurance, dan ingin menjualnya ke orang lain tapi status donatur kita telah habis, apakah kita masih bisa mengambil kendaraan donatur kita dari impound center, insurance center, dan menjual ke orang lain?
3 answers to this question
Recommended Posts