Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×
  • 3

[ASK] Bayar utang


Call me Zy

Question

Posted

jadikan temen saya, anggep aja A itu utang. nah si A itu beli rumah saya dengan harga 150k tapi baru dibayar 120k, otomatis masih utang 30k. Nah gataunya charnya dia yang itu kehapus, trus bikin char baru. yang dipertanyakan boleh ga bayar utang lewat char laen, sementara char yang ngutang udah ke delete.

10 answers to this question

Recommended Posts

  • 1
Posted

Saya akan menjawab Issued pertanyaana anda semoga dapat membantu ya. @Call me Zy

 

Ask : 

Kak mau tanya dong saya punya teman dia beli rumah saya Seharga 150K tetapi baru bayar 120K, tetapi ia saat ini OOC'an karakternya akunnya kehapus kira boleh ga dia bayar menggunakan karakter lain?

 

Answer: 

Hal ini dikarnakan golongan IC kak, apapun UTANG anda dengan transaksi (Pembelian/Penjualan) seperti bisnis, property, pinjaman maupun kendaraan, hal ini adalah IC kak, anda bisa laporkan ini kepada secara IC kepolisian dan berikan bukti bukti kuat jika karakter anda dengan seseorang melakukan transaksi, dan status namanya masih ada di UCP dan belum melakukan CN maupun kehapus Akun Karakternya.

 

jika player menggunakan karakter baru karna kehapus anda dapat laporkan ini ke report supaya dapat berdiskusi kepada pelapor dan terlapor yang akan dipenegahin oleh Staff Admin/Helper. Dan anda dapat melakukan refund pada bagian forum untuk merefund uang kerugian anda jika telah di setujui oleh pihak Staff Admin/Helper, dikarnakan karakter seseorang terhutang telah terhapus dari UCP atau Karakter List dan masih status berhutang, hal ini menjadi sebuah OOC.

 

Note

Karna saya pernah menggalami kasus issued seperti ini.

 

PASAL 8: (ROLEPLAY KRIMINAL) AYAT 12 POINT A = Menipu uang dari character lain dengan maksimum $1,000.00.

 

 

 

  • 0
Posted (edited)
2 minutes ago, Call me Zy said:

jadikan temen saya, anggep aja A itu utang. nah si A itu beli rumah saya dengan harga 150k tapi baru dibayar 120k, otomatis masih utang 30k. Nah gataunya charnya dia yang itu kehapus, trus bikin char baru. yang dipertanyakan boleh ga bayar utang lewat char laen, sementara char yang ngutang udah ke delete.

Kehapusnya kapan? Kalau kurang dari 7 hari masih bisa dibalikin lagi itu characternya. Dan kalaupun itu karakternya udah kehapus permanent, anda masih bisa report player dan minta admin refund dengan bukti" yang ada.

Edited by dongo banteng
  • 0
Posted

Hutang itu masuknya perkara IC, akan tetapi kalau dia engga kembaliin atau bayar hutangnya maka itu termasuk scamming karna menolak untuk membayarnya. Bisa dilaporkan melalui player report dan kemungkinan akan mendapatkan refund atas tindakannya tersebut.

  • 0
Posted
3 minutes ago, Call me Zy said:

jadikan temen saya, anggep aja A itu utang. nah si A itu beli rumah saya dengan harga 150k tapi baru dibayar 120k, otomatis masih utang 30k. Nah gataunya charnya dia yang itu kehapus, trus bikin char baru. yang dipertanyakan boleh ga bayar utang lewat char laen, sementara char yang ngutang udah ke delete.

Tidak bisa pakai charcter lain, karena itu tetap IC, maka char yang berhutang dan yang memberikan hutanglah yang saling bayar membayar. Nah kalau dia gamau bayar sisanya sekitar $30k bisa direport scam saja, soalnya udah lebih dari $1.000

  • 0
Posted
6 minutes ago, Lucifero said:

Hutang itu masuknya perkara IC, akan tetapi kalau dia engga kembaliin atau bayar hutangnya maka itu termasuk scamming karna menolak untuk membayarnya. Bisa dilaporkan melalui player report dan kemungkinan akan mendapatkan refund atas tindakannya tersebut.

 

3 minutes ago, Radunapang said:

Tidak bisa pakai charcter lain, karena itu tetap IC, maka char yang berhutang dan yang memberikan hutanglah yang saling bayar membayar. Nah kalau dia gamau bayar sisanya sekitar $30k bisa direport scam saja, soalnya udah lebih dari $1.000

oke makasih solusinya, nanti saya pertimbangkan lagi.

 

  • 0
Posted

Halo, saya coba bantu jawab ya.

Untuk perihal hutang itu adalah masalah IC yang harus diselesaikan oleh pihak atau karakter yang melakukan RP tersebut. Jadi tidak boleh dilakukan oleh karakter lain.

Untuk masalah karakternya kehapus, coba ditanya lagi, kapan beliau menghapusnya, jika masih baru karakter dia masih bisa dikembalikan karena kesalahan penghapusan.

Kalau beliau emang sengaja menghapus karakter tersebut, berarti dia keluar dari tanggung jawabnya di RP, dan sudah termasuk penipuan di atas $1000, itu bisa di report.

Semoga membantu ya.

  • 0
Posted
41 minutes ago, Call me Zy said:

jadikan temen saya, anggep aja A itu utang. nah si A itu beli rumah saya dengan harga 150k tapi baru dibayar 120k, otomatis masih utang 30k. Nah gataunya charnya dia yang itu kehapus, trus bikin char baru. yang dipertanyakan boleh ga bayar utang lewat char laen, sementara char yang ngutang udah ke delete.

Apakah boleh hutang IC antara char A dan B namun karna satu dan lain hal, Char C ikut campur untuk melunasi hutang tersebut?? Jawabannya ada 2.

TIDAK BOLEH, bila tidak ada bridging IC sebelumnya dari char A dan B bahwa terdapat char C yang ingin melunasi hutang tersebut

BOLEH, bila sebelumnya terdapat background roleplay yang jelas, yang menjelaskan bahwa hutang tersebut dibayarkan oleh Char C yang bisa jadi adalah ahli waris, saudara, dll (sesuai dengan background RP sebelumnya.)

  • -3
Posted

Hallo @Call me Zy disini saya mencoba menjawab pertanyaan kamu ya.

Sudah beda Roleplay mas jika memakai char lain, harus diselesaikan dengan character yang bersangkutan, coba bisa ditanyakan kepada teman anda mas, character terhapus dengan sengaja atau tidak? Jika memang sengaja dihapus anda bisa me-report player tersebut.

 

Terimakasih, semoga membantu, jika ada kesalahan mohon dikoreksi 🙏.

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...