DamnILoveJogja Posted April 23, 2021 Posted April 23, 2021 Marquez_Jayadi & Osas_Akhilzabul akan diberikan hukuman dengan Pasal 21 Ayat 1 karena tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menembaki/membunuh pelapor. Dan untuk Abu_Subidin akan diberikan hukuman Pasal 23 Ayat 2b tentang Non-RP Behavior, karena sudah cukup jelas dichatlog terlapor menelfon polisi setelah kejadian itu terjadi.
Recommended Posts