Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×

[REPORT] Marseilin_Nadya, Kinanti_Nazwa, Chritiano_Martiszy, Gerrardino_Murphy (Pasal 8: Roleplay Kriminal, Force RP + Fail RP)


Koreng

Recommended Posts

Posted

Nama pelapor: Adriano Salvatore

Nama pelanggar: Marseilin_Nadya, Kinanti_Nazwa, Chritiano_Martiszy, Gerrardino_Murphy

Peraturan yang dilanggar:

Pasal 8: Roleplay Kriminal, Force RP + Fail RP

Apa yang terjadi:

Pada saat saya ke tempat penjualan Lumber, saya datang dan ke tempat lumber itu membawa sadler. Dan saat saya datang ada seorang robber, saya mengetahui bahwa ada seorang robber dan tidak lari karena jika saya lari pasti di anggap Non RP Fear, dan saat saya telah tiba di tempat, sekelompok robber tersebut menembakan sebuah peluru ke arah ban mobil saya, padahal setahu saya, seorang robber tidak diperbolehkan menembak ke orang ataupun kendaraan yang dipakainya, dan jika korban melawan / lari, maka pelaku diperbolehkan untuk menembak kepada korban, nah pada saat saya datang di tempat itu, saya tidak melawan atau bahkan lari, karena saya tau sudah di tempat tersebut dan mengendarai mobil yang tidak bakal bisa lari karena saya mengendarai dengan kencang (sudah mengerem dan berhenti). setelah mobil saya sudah di tembak, saya memberi tahu lewat OOC (/b) memberitahu kepada mereka, bahwa mereka sudah Fail RP, dikarenakan sudah menembakan peluru terlebih dahulu, karena saya tidak melawan mereka. saat mereka dikasih tau malah nembak saya sampe darah menjadi setengah.

Bukti:

Pasal 8: Roleplay Kriminal

  1. Player dilarang keras untuk melakukan perampokan/pembunuhan terus menerus tanpa alasan roleplay yang jelas. Contoh: Jika player A online di server hanya untuk senang-senang semata dengan merampok/membunuh/menipu/kejar-kejaran dengan polisi dan lainnya meskipun dilakukan secara roleplay tidak diperbolehkan.
  2. Pengecualian diberikan sebagai berikut:
    1. Ayat 4: Diperbolehkan jika korban dengan sengaja tidak meninggalkan tempat kejadian dimana sedang ada perampokan.
    2. Ayat 10 atau Ayat 11:
      1. Diperbolehkan jika korban yang ingin dirampok melakukan perlawanan atau mencoba kabur dari tempat kejadian.
      2. Diperbolehkan jika korban berhasil melawan perampok dan hendak untuk merampoknya balik.
  3. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 8 akan dikenakan hukuman sebagai berikut:
    1. Ayat 1 s/d Ayat 12: Hukuman penjara 15 menit sampai dengan 2 jam.
    2. Ayat 3: Staff berhak memberikan hukuman tambahan sesuai jenis kendaraan yang dipakai.
    3. Ayat 7, Ayat 10, atau Ayat 13: Staff berhak memberikan hukuman sesuai dari hukuman Pasal 19.
    4. Ayat 9: Staff berhak mengambil barang yang dirampok/ditipu untuk dikembalikan kepada korban.
    5. Ayat 12: Permanent ban sampai barang/asset dikembalikan.

Bukti SS

Spoiler

4jm4HLR.png

 

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...