Firman232 Posted November 11, 2016 Posted November 11, 2016 Nama pelapor: Mario Washington Nama pelanggar: Mada Osotnas Peraturan yang dilanggar: PG + Non Rp crash + NJ + PPKO Apa yang terjadi: Kan saya abis dari SANews terus saya ngliat dia lagi telfon sembari nyetir terus dia tertabrak sama mobil Bullet terus dia Malah jalan sembari telfon. Sayakan lagi ngantri bus c terus ada bus c terus dia lari menghampiri bus c sembari NJ saya dan saya mengambilnya dan membawa nya dia malah nuduh saya Bukti:
$FelixH$ Posted November 12, 2016 Posted November 12, 2016 Baik, ini kenapa 2 SS di awal dan 2 SS di akhir berbeda character, maksudnya apa?
Firman232 Posted November 12, 2016 Author Posted November 12, 2016 Oh iya salah ngasih SS. Kemarin buru buru maaf min
$FelixH$ Posted November 12, 2016 Posted November 12, 2016 Untuk non-rp crash, ada bukti tambahan untuk menguatkannya?
$FelixH$ Posted November 12, 2016 Posted November 12, 2016 Oke, non-rp crash terpaksa tidak dapat tindak karena kurangnya bukti. Kalau untuk PPKO, di bagiannya mana ya? saya lihat tidak ada.
$FelixH$ Posted November 12, 2016 Posted November 12, 2016 Saya lihat tidak ada unsur PPKO, jadi untuk terlapor dapat dikenakan 2 pasal, yaitu PG dan NJ.
Firman232 Posted November 13, 2016 Author Posted November 13, 2016 Itu PPKO Yang kata Ketamu forum dan nuduh saya juga
$FelixH$ Posted November 13, 2016 Posted November 13, 2016 Sepertinya tidak ada unsur PPKOnya yang saya lihat. Terlapor akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu PG dan NJ. L&A.
Recommended Posts