TheKings08 Posted January 21 Posted January 21 Nama pelapor: Grace Immaniar Nama pelanggar: Jochem_Southers Peraturan yang dilanggar: DM Apa yang terjadi: posisi gua kan afk di dalem pom vinewood, yang di toko marketnya, itu afk karna ketiduran min dan setelah gua bangun awalnya gua dc, di chatlog cuman ga gua cek karna emang biasa sering dc, nah pas login lagi ternyata malah mati karakter gua, setelah gua report kata admin di ingame Jochem_Southers yang mukulin gua Bukti: [12:11:35] INFO: {ffffff}Character anda telah terluka berat dan sekarat [12:11:35] NOTE: {ffffff}Anda dapat menggunakan command '{ffff00}/accept death{ffffff}' setelah menunggu {00ff00}5 menit Damagelog pas mati cuman ini yang ada ini bukti pas gua login dan cek /damagelog, bukti yang lain gada
FilthyKikz Posted January 21 Posted January 21 Hi saya akan mengurus laporan ini. Mohon dimengerti dulu tahap-tahap yang perlu kamu patuhi dalam prosess Report Player : Terlapor @Lekw Dot diberikan waktu 1x24 jam untuk menjelaskan kasus ini, terhitung dari thread ini dibuka. Pelapor @TheKings08 dipersilahkan menunggu hasil penjelasan dari terlapor sesuai dengan waktu yang ditentukan. Staff akan mengambil tindakan netral atas topic ini dan tidak memihak ke siapapun. PENTING: Harap diperhatikan ketentuan dibawah ini! Dilarang melakukan junk di thread report ini, selain pihak terkait pada topic ini. Tidak boleh melakukan bump pada topic ini. Jangan melakukan tag atau mention staff yang merespond thread ini.
Lekw Dot Posted January 21 Posted January 21 maaf untuk @TheKings08, untuk kerugian saya ganti, saya sedang khilaf saat itu, saya minta maaf
TheKings08 Posted January 21 Author Posted January 21 motif sebelum apa mas kok bisa sampe mukulin saya ya
Lekw Dot Posted January 21 Posted January 21 khilaf aja mas, saya minta maaf ya, saya ganti kerugian mas nya jika diperlukan
TheKings08 Posted January 21 Author Posted January 21 gua ga rugi, sekarang seterah keputusan admin aja
FilthyKikz Posted January 22 Posted January 22 Bukti sudah jelas, terlapor dikenakan Pasal 21: Deathmatch.
Recommended Posts