xaNe_LORD Posted May 16, 2025 Posted May 16, 2025 (edited) Nama pelapor: Noah_Schaefer Nama pelanggar: Jazlyn_Simensen Peraturan yang dilanggar: Penggunaan Program Pihak Ketiga (Amazing SS) Apa yang terjadi: Streamer ini menggunakan Amazing SS untuk kepentingan pribadi (Untuk melihat-lihat area sekitar). Penggunaan Amazing SS ini seharusnya digunakan untuk kepentingan screenshoot roleplay dan bukan untuk melihat sekitar demi kepentingan pribadi. Bukti: Spoiler Untuk Youtube Channelnya sudah di Private dan tidak bisa di tonton ulang tayangannya. https://www.youtube.com/@instinct6005 Hal seperti ini sama kasusnya seperti streamer lain yang pernah kedapatan menggunakan Amazing SS untuk kepentingan pribadi. Seharusnya Streamer melakukan stream yang sehat dan beredukasi, bukan mengajarkan hal-hal penggunaan program pihak ketiga ke viewernya. Refrensi: Edited May 16, 2025 by xaNe_LORD
Scumbag Posted May 16, 2025 Posted May 16, 2025 Hi saya akan mengurus laporan ini. Mohon dimengerti dulu tahap-tahap yang perlu kamu patuhi dalam prosess Report Player : Terlapor @InstincT diberikan waktu 1x24 jam untuk menjelaskan kasus ini, terhitung dari thread ini dibuka. Pelapor dipersilahkan menunggu hasil penjelasan dari terlapor sesuai dengan waktu yang ditentukan. Staff akan mengambil tindakan netral atas topic ini dan tidak memihak ke siapapun. PENTING: Harap diperhatikan ketentuan dibawah ini! Dilarang melakukan junk di thread report ini, selain pihak terkait pada topic ini. Tidak boleh melakukan bump pada topic ini. Jangan melakukan tag atau mention staff yang merespond thread ini.
$InstincT$ Posted May 16, 2025 Posted May 16, 2025 Halo, baik terimakasih atas kesempatannya min dan sebelum saya berikan respon beserta pendapat saya dibawah, saya perlu klarifikasi kembali bahwa Pelapor ini bukan dari pihak suspect atau SAPD saat kejadian tersebut berlangsung, jadi kemungkinan Pelapor hanya seorang yang mencoba mencari-cari kesalahan saya dan ada kemungkinan memiliki rasa sakit hati kepada saya, dan beliau menunggu waktu yang tepat untuk melaporkan saya. Saya dituduhkan menggunakan Amazing SS untuk kepentingan pribadi yang dimana hal ini sama sekali tidak benar dalam menguntungkan saya secara pribadi, dikarenakan saya tidak sengaja mengunakannya saat saya dan semua rekan suspect saya yang lain sudah down/mati oleh SAPD saat itu, saya menggunakannya saat hanya di dekat saya saja yaitu mengarah ke cruiser SAPD dan pada saat itu sudah tidak ada situasi aktif seperti tembak-tembakan dan pengajaran antara suspect atau SAPD, dari penggunaan tersebut tidak ada keuntungan yang saya dapatkan atau peroleh, mengenai total korban dari yang terlihat saat penggunaan tersebut sudah jelas sebelum itu saya juga sudah peroleh informasinya sebelum karakter saya mati sehingga saya tau berapa total anggota SAPD yang down saat itu (bisa di cek kembali pada video menit awal, karena saya awalnya mempertahankan jalan masuk dan juga yang melakukan penembakan pada anggota SAPD yang down tersebut). Dan jika dibandingkan dengan referensi yang diberikan sangat jelas berbeda dikarenakan beliau menggunakannnya secara brutal dan leluasa sampai berpindah ke lokasi/tempat lain dan dapat mengetahui juga bagaimana situasi ditempat lain tersebut maka sangat wajar lawan RP dari beliau tidak terima dan merasa dirugikan oleh beliau pada saat, dan pada kasus saya bisa dibilang berbeda, bisa dilihat saya hanya menggunakannya di dekat saya dan langsung saya hentikan tanpa saya gunakan pun masih terlihat pada angle dan posisi karakter saya yang mati saat itu. Kejadian tersebut terjadi pada 08 Maret 2025, saya melakukan Private Video pada Channel YT saya sekitar pertengahan bulan April, dari jarak waktu sejauh (1 bulan lebih) itu tidak ada pihak SAPD yang melakukan report terkait masalah itu dan sampai sekarang, jadi bisa saya simpulkan mereka tidak mempermasalahkan kejadian tersebut karena pada intinya mereka tidak mengalami kerugian atau hal hal buruk lainnya pada saat itu, serta dari pihak saya juga tidak mendapatkan keuntungan apa apa secara pribadi dikarenakan semua sudah down/mati oleh anggota SAPD. Malahan sekarang tiba tiba ada orang random yang mungkin tidak senang/suka atau mungkin memiliki masalah yang belum selesai melaporkan saya yang dimana orang-orang ini membutuhkan waktu 2 bulan lebih untuk menunggu waktu/moment yang tepat, di akhir juga yang menjadi pertanyaan saya kenapa tidak langsung saja saat itu untuk melaporkan saya? atau setidaknya tegur saya karena melakukan hal itu dan saat itu juga pasti saya respond dan tanggapin. Dan bisa disimpulkan bersama sama juga bahwa kemungkinan besar Pelapor memiliki dendam akut kepada saya atau rekan rekan saya karena sampai harus melaporkan kejadian yang sudah lampau dan sudah dilupakan serta tidak ada sangkut pautnya dengan dia serta laporan ini tidak di dasari Pelanggaran Roleplay yang di Laporkan oleh lawan Roleplay asli saya dan menurut saya juga ini mencoba melakukan tindakan provokasi antara saya dan pihak SAPD (mengingat drama yang terjadi kepada saya dan drama tersebut sudah menyebarluas serta diketahui hampir semua kalangan Player, maka menurut saya hal ini sangat wajar dilakukan oleh lawan main). Pada akhir respon ini saya ingin juga sampaikan apabila dari pihak SAPD merasa dirugikan atau keberatan, dapat memberitahukan kepada saya dan saya akan sangat terbuka untuk mengajukan permintaan maaf pada mereka masing masing.
xaNe_LORD Posted May 17, 2025 Author Posted May 17, 2025 Terima kasih atas klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terlapor. Namun, perkenankan saya memberikan tanggapan sebagai pelapor berdasarkan fakta kejadian dan aturan server yang berlaku, khususnya Pasal 3: Penggunaan Program Pihak Ketiga, yang secara eksplisit melarang penggunaan program seperti Amazing SS untuk tujuan di luar konteks roleplay. Ijin menjawab juga terkait beberapa statement yang diberikan oleh terlapor: 1. Fokus pada Pelanggaran, Bukan Motif Pribadi Tuduhan bahwa saya melaporkan karena “dendam pribadi” atau “menunggu momen” tidak berdasar dan bersifat pengalihan isu. Laporan ini diajukan murni karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat 1, bukan karena motif personal. Apalagi pelaporan dalam komunitas roleplay tidak terbatas hanya pada pihak RP langsung, melainkan siapa saja yang menyaksikan pelanggaran peraturan server. 2. Penggunaan Amazing SS Tetap Termasuk Pelanggaran Terlapor mengakui secara eksplisit bahwa Amazing SS digunakan setelah semua suspect 'down' dan saat berada di dekat cruiser SAPD. Namun, penggunaan apapun di luar konteks dokumentasi roleplay tetap dilarang, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan: Quote "Pemain tidak diperbolehkan untuk menggunakan program pihak ketiga yang dapat mengubah mekanisme game demi untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pemain lain atau seluruh isi server." Walau tidak ada situasi aktif, tetap terjadi pelanggaran karena program tersebut dijalankan untuk mengakses informasi dalam situasi non-RP, yang secara tidak langsung bisa digunakan untuk pengetahuan OOC dan membahayakan integritas RP ke depan. 3. Tidak Diperlukan Kerugian Nyata untuk Menjadi Pelanggaran Klaim bahwa tidak ada pihak SAPD yang melaporkan dan tidak ada kerugian secara langsung bukanlah dasar pembenaran. Aturan server diberlakukan secara universal, baik ada atau tidak ada kerugian, penggunaan program yang dilarang tetap merupakan pelanggaran. 4. Preseden Pelanggaran Terkait pembandingan kasus, justru menguatkan bahwa server memiliki sejarah tindakan terhadap pelanggaran serupa, sehingga tindakan korektif perlu dilakukan secara konsisten agar tidak memberi ruang pembenaran penggunaan program pihak ketiga dengan alasan “tidak sengaja” atau “hanya sebentar”. Berdasarkan refrensi yang saya berikan, segala penggunaan program pihak ketiga tetaplah dilarang. 5. Ajakan Klarifikasi ke SAPD Tidak Relevan Pelaporan ini bukan soal RP antara terlapor dan SAPD, melainkan soal pelanggaran teknis terhadap peraturan server. Oleh karena itu, permintaan maaf ke SAPD tidak menyelesaikan isu utama yakni pelanggaran aturan teknis server. Saya berharap admin dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif berdasarkan ketentuan Pasal 3. Peraturan berlaku untuk semua pemain tanpa kecuali, dan pelanggaran harus disikapi demi menjaga integritas dan fairness server. Hormat saya, xane. CC: @Scumbag
$InstincT$ Posted May 17, 2025 Posted May 17, 2025 9 jam yang lalu, xaNe_LORD said: 1. Fokus pada Pelanggaran, Bukan Motif Pribadi Tuduhan bahwa saya melaporkan karena “dendam pribadi” atau “menunggu momen” tidak berdasar dan bersifat pengalihan isu. Laporan ini diajukan murni karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat 1, bukan karena motif personal. Apalagi pelaporan dalam komunitas roleplay tidak terbatas hanya pada pihak RP langsung, melainkan siapa saja yang menyaksikan pelanggaran peraturan server. Maka dari itu bisa dipastikan anda secara eksplisit mengakui bahwa anda mencari-cari kesalahan saya dan berarti anda juga melanggar Pasal 18 ayat 2 yaitu Quote Pasal 18: Respect Player diwajibkan untuk menghormati serta menghargai player lain terutama kepada staff Jogjagamers. Tindakan yang menunjukan rasa tidak hormat kepada player antara lain: A.Mencari kesalahan orang lain. karena anda bukan siapa siapa dan mengatakan bahwa tidak ada motif personal atau dendam pribadi ya karena emang anda bukan pihak dari lawan Roleplay saya saat itu, laporan dapat diterima apabila pihak lawan RP yang terlibat yang melaporkan, dan karena posisi anda bukan siapa siapa dalam kejadian tersebut maka bisa dipastikan anda melanggar pasal diatas. Serta dibuatnya pasal 18 ayat 2 bagian A ini menurut saya untuk mencegah hal seperti ini terjadi, ada pihak lain yang tidak terlibat dan tidak mengalami efek efek apa apa dari sebuah Roleplay yang sudah terjadi, lalu tiba tiba mencari kesalahan dari pihak yang terlibat pada saat itu dan melaporkannya. 9 jam yang lalu, xaNe_LORD said: 2. Penggunaan Amazing SS Tetap Termasuk Pelanggaran Terlapor mengakui secara eksplisit bahwa Amazing SS digunakan setelah semua suspect 'down' dan saat berada di dekat cruiser SAPD. Namun, penggunaan apapun di luar konteks dokumentasi roleplay tetap dilarang, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, yang menyatakan: Quote "Pemain tidak diperbolehkan untuk menggunakan program pihak ketiga yang dapat mengubah mekanisme game demi untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pemain lain atau seluruh isi server." Perlu di cek lagi pada point pasal yang anda mention, ada bagian "yang dapat mengubah mekanisme game demi untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pemain lain atau seluruh isi server."" dan pada permasalahan saya diatas, jelas bisa dilihat semua bagian yang di mention pada Pasal 3 ayat 1 tidak terjadi sama sekali pada saya, rekan saya, pihak SAPD atau semua pihak yang tidak saya sadari ada pada saat situasi tersebut. Bagian tersebut tertera jelas, pasal tersebut bisa di laksanakan/dilakukan pada seseorang apabila ada effect dari perlakuan tersebut, bagian tersebut di klarifikasi 2 kali yaitu pada bagian "untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pemain lain atau seluruh isi server." untuk mengonfirmasi kembali pelaksanaan pada pasal tersebut. 9 jam yang lalu, xaNe_LORD said: Walau tidak ada situasi aktif, tetap terjadi pelanggaran karena program tersebut dijalankan untuk mengakses informasi dalam situasi non-RP, yang secara tidak langsung bisa digunakan untuk pengetahuan OOC dan membahayakan integritas RP ke depan. Maka dari itu point pada tidak ada situasi aktif penting diperhatikan, tidak ada informasi penting atau berharga yang saya dapatkan untuk dimanfaatkan untuk pengetahuan OOC apalagi sampai membahayakan integritas RP kedepannya, point ini bisa saya konfirmasi kembali tidak ada efek apapun pada pihak SAPD atau pihak suspect setelah kejadian tersebut dan sampai hari atau hari yang akan datang. 9 jam yang lalu, xaNe_LORD said: 3. Tidak Diperlukan Kerugian Nyata untuk Menjadi Pelanggaran Klaim bahwa tidak ada pihak SAPD yang melaporkan dan tidak ada kerugian secara langsung bukanlah dasar pembenaran. Aturan server diberlakukan secara universal, baik ada atau tidak ada kerugian, penggunaan program yang dilarang tetap merupakan pelanggaran. Adanya aturan server tersebut untuk membantu mewakili atau memfasilitasi korban akibat pelanggaran suatu roleplay, jadi pada dasarnya mereka bisa melaporkan karena adanya kerugian yang disebabkan, point ini sudah saya jelaskan juga diatas pada bagian mention pasal. Jika ingin diberlakukan secara universal harusnya para streamer streamer lain atau player lain yang melakukan pelanggaran dan pada saat itu di spec oleh admin yang streaming harusnya langsung ditindak, namun ada Admin yang memberitahukan bahwa mereka akan menunggu laporan dari korban pelanggar tersebut baru akan memproses atau membantunya. 9 jam yang lalu, xaNe_LORD said: 4. Preseden Pelanggaran Terkait pembandingan kasus, justru menguatkan bahwa server memiliki sejarah tindakan terhadap pelanggaran serupa, sehingga tindakan korektif perlu dilakukan secara konsisten agar tidak memberi ruang pembenaran penggunaan program pihak ketiga dengan alasan “tidak sengaja” atau “hanya sebentar”. Berdasarkan refrensi yang saya berikan, segala penggunaan program pihak ketiga tetaplah dilarang. Menurut saya dengan adanya perbandingan kasus, justru dapat menguatkan bahwa adanya perbedaan pada pelanggaran masing masing, serta dapat menjelaskan efek yang terjadi, sebab akibat yang dapat merugi pihak-pihak terkait yang dimana ini adalah point penting untuk mengambil keputusan untuk memberlakukan Pasal 3 ayat 1. Berdasarkan referensi yang anda berikan, terlihat jelas sebab akibat atau kerugian yang sangat memiliki efek pada lawan RP, sehingga sangat wajar bagi mereka tidak dapat menerimanya dan melaporkannya, serta point penting untuk memberlakukan Pasal 3 ayat 1 bisa valid dan jelas. Berbeda dengan kasus saya yang anda laporkan, sangat berbanding 100 persen dari referensi tersebut. 9 jam yang lalu, xaNe_LORD said: 5. Ajakan Klarifikasi ke SAPD Tidak Relevan Pelaporan ini bukan soal RP antara terlapor dan SAPD, melainkan soal pelanggaran teknis terhadap peraturan server. Oleh karena itu, permintaan maaf ke SAPD tidak menyelesaikan isu utama yakni pelanggaran aturan teknis server. Saya berharap admin dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif berdasarkan ketentuan Pasal 3. Peraturan berlaku untuk semua pemain tanpa kecuali, dan pelanggaran harus disikapi demi menjaga integritas dan fairness server. Menurut saya ada indikasi antara saya dan SAPD, anda justru sudah tau pasti bahwa saya juga salah satu anggota SAPD, dengan adanya laporan ini dapat menyebabkan suatu mempersalahan atau hal lain secara internal antara kami di dalam organisasi SAPD. Maka dari itu permintaan maaf kepada pihak SAPD justru sangat menyelesaikan masalah utama, karena apa? ya karena mereka adalah lawan RP saya saat itu, jika tidak kepada mereka maka tidak masuk akal bagi saya untuk tidak melakukan tersebut. Dan saya juga berharap kepada admin untuk dapat mempertimbangkan berbagai hal yang sudah diskusikan pada pelaporan ini, dan juga bahwa pelanggaran Pasal 18 ayat 2 bagian A sangat berakibat fatal dan berdampak buruk kedepannya bagi komunitas JGRP, tingkatan untuk mencari kesalahan orang lain akan mulai bertambah dan dapat dilakukan oleh orang orang yang tidak terlibat atau memiliki kepentingan dalam suatu RP dan hanya ingin merasakan puas/senang ketika target yang dia laporkan dikenakan hukuman. Dan diakhir juga perlu saya sampaikan akan sangat tidak adil bagi saya dilaporkan oleh orang yang sama sekali tidak memiiki urusan atau sangkut paut pada kejadian tersebut dan bukan dilaporkan oleh pihak yang terlibat sebenarnya, saya sangat mengharapkan dan akan sangat berterimakasih apabila admin dapat menawarkan opsi opsi atau sebuah perintah yang dapat mengurangi tindakan benci-membenci atau hal buruk lainnya antara Player agar tidak semakin keruh dan untuk dapat dijadikan referensi dalam menjaga nama baik komunitas untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Hormat saya, Instinct
xaNe_LORD Posted May 17, 2025 Author Posted May 17, 2025 Terima kasih atas penjelasan lanjutan yang telah diberikan. Saya ingin memberikan tanggapan berdasarkan posisi saya sebagai viewer yang menyaksikan langsung kejadian melalui siaran live (Streaming YouTube), serta berpegang pada aturan server yang berlaku. Meskipun saya bukan bagian dari roleplay yang sedang berlangsung, saya menyaksikan kejadian ini secara langsung melalui siaran publik, di mana terlapor memperlihatkan penggunaan program pihak ketiga (Amazing SS). Ini berarti saya tidak sedang “mencari-cari kesalahan” secara diam-diam, melainkan merespon pelanggaran yang ditampilkan sendiri oleh terlapor di depan umum. Pasal 18 Ayat 2 tentang “mencari kesalahan orang lain” tidak relevan dalam konteks ini, karena pelanggaran dilakukan di ruang publik, bukan dalam ruang privat. Pelaporan saya adalah tindakan preventif untuk menjaga integritas komunitas, bukan serangan pribadi. Program Amazing SS hanya dibolehkan untuk keperluan pengambilan screenshot roleplay. Penggunaan di luar itu termasuk untuk melihat situasi sekitar, meskipun hanya sesaat atau "di dekat karakter" tetap merupakan pelanggaran aturan. Hal ini memperkuat penerapan Pasal 3 Ayat 1 dan 2, karena: Quote “Pemain tidak diperbolehkan untuk menggunakan program pihak ketiga yang dapat mengubah mekanisme game…” Penggunaan SS untuk melihat sekitar (meskipun sesaat) bukanlah dokumentasi RP, tapi eksplorasi lingkungan secara non-roleplay, yang memberi akses informasi OOC, dan ini jelas bukan fungsinya. Terlapor berulang kali menyatakan bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang ditimbulkan. Namun, seperti sudah ditegaskan sebelumnya, aturan tidak mengharuskan terjadinya dampak langsung untuk menetapkan pelanggaran. Cukup dengan menjalankan program terlarang untuk fungsi non-RP, maka pelanggaran telah terjadi. Jika semua pelanggaran hanya ditindak bila ada korban, maka kita membiarkan ruang abu-abu bagi pelanggar untuk lolos karena tidak “terlihat merugikan”. Ini tidak sejalan dengan semangat keadilan di komunitas. Saya tidak tahu dan tidak peduli apakah terlapor adalah anggota SAPD atau bukan. Laporan ini bukan untuk memecah belah institusi, bukan pula bentuk benci-membenci, tetapi murni tentang pelanggaran teknis dalam penggunaan program pihak ketiga yang dilakukan secara terbuka dan dapat berdampak buruk ke komunitas jika tidak ditindak. Komunitas yang sehat terbentuk karena semua anggotanya berani menyuarakan apa yang benar, meskipun tidak populer. Penggunaan Amazing SS di luar dokumentasi RP adalah pelanggaran yang tidak boleh diabaikan hanya karena “tidak ada pihak RP yang melapor”. Saya berharap admin dapat memproses laporan ini secara objektif, tanpa melihat siapa yang melapor atau siapa yang dilaporkan karena yang paling penting adalah aturan server ditegakkan secara adil dan konsisten. Hormat saya, xane.
Scumbag Posted May 17, 2025 Posted May 17, 2025 Baik, saya akan menanggapi laporan ini. Apa yang tujuan terlapor menggunakan Amazing SS diluar konteks SSRP?
$InstincT$ Posted May 19, 2025 Posted May 19, 2025 On 18/5/2025 at 02.15, Scumbag said: Baik, saya akan menanggapi laporan ini. Apa yang tujuan terlapor menggunakan Amazing SS diluar konteks SSRP? Tidak ada min karena sebenarnya itu ketidaksengajaan saya, terbukti terpakai saat ketika semua suspect down dan tidak ada aktivitas RP berat lainnya yang berjalan, makanya saat terpakai saya tidak pakai keliling atau lebih jauh dari yang saya jelaskan pada dua statement saya diatas dan langsung saya off/matikan setelah itu, kalau saya dari awal emang sengaja sudah pasti saya gunakan ketika Roleplay masih berjalan yaitu saat saya baru mati dan mengambil keuntungan untuk melihat sisa baku tembak-tembakan oleh rekan rekan suspect saya yang masih berjalan saat itu atau penggunaan lebih jauh untuk melihat seluruh suasana area sekitar namun nyatanya tidak begitu.
Scumbag Posted May 19, 2025 Posted May 19, 2025 Dari vidio di atas menunjukan bahwa terlapor terbukti menyalahgunakan progam ketiga dalam livestreamnya. Terlapor akan di tindak sesuai Rules. L&A
Recommended Posts