Arcane Posted March 2, 2025 Posted March 2, 2025 Dari kasus yang ada, memang benar kedua terlapor jelas bersalah atas Pasal 9: Tata Tertib Penggunaan Senjata. Penggunaan senjata diperbolehkan jika dalam keadaan terdesak dan mengancam nyawa, untuk sekarang apakah nyawa terlapor sedang terancam? Jelas tidak, karena hanya perkara tabrakan. Terlapor dapat mengejar pelapor hingga dirasa pelapor tidak dapat lari lagi, itu saja yang dapat dilakukan dari kasus ini. Sekedar sharing, jangankan warga sipil, SAPD juga tidak diperbolehkan melakukan drive-by apabila penjahat tidak melakukan drive-by terlebih dahulu dalam pursuit, jadi kasus ini serupa dengan hal tersebut. Terlapor terbukti bersalah, akan dikanakan sanksi sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Recommended Posts