Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×

[REPORT] Priestlay Osmond


Triple_N

Recommended Posts

Posted

Nama pelapor: Jhonatan Ray

Nama pelanggar: Priestlay Osmond

Peraturan yang dilanggar:

Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun dan Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2.

Apa yang terjadi:

Priestlay Osmond melakukan chatting IC dengan teks "JUAL UCP JGRP UANG 1M" yang dimana itu melanggar Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2 karena konteks kalimat menunjukkan keadaan di luar dari In Character. Kemudian dari konteks chat tersebut, itu menandakan juga bahwa Priestlay Osmond juga ada indikasi melakukan penjualan akun yang di mana melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun.

Bukti:

Spoiler

Screenshot-1.png

Posted
12 hours ago, Triple_N said:

Nama pelapor: Jhonatan Ray

Nama pelanggar: Priestlay Osmond

Peraturan yang dilanggar:

Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun dan Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2.

Apa yang terjadi:

Priestlay Osmond melakukan chatting IC dengan teks "JUAL UCP JGRP UANG 1M" yang dimana itu melanggar Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2 karena konteks kalimat menunjukkan keadaan di luar dari In Character. Kemudian dari konteks chat tersebut, itu menandakan juga bahwa Priestlay Osmond juga ada indikasi melakukan penjualan akun yang di mana melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun.

Bukti:

 

  Hide contents

Screenshot-1.png

 

kau galiat itu aku langsung ketik )) yang berarti salah ketik atau membatalkan omongan ic

itu aku tidak bermaksud sama sekali buat ngejual akun dan saya juga main hanya di ic itu Yang bernama priestlay osmond dan itu juga saya tidak memiliki ucp atau character yang lainnya lagi

saya juga tidak mempunya character atau ucp lain yang dimana uang ic nya ada 1m lebih itu tidak ada mas

saya minta maaf jika kata kata itu bermasalah dan saya ga sama sekali bermaksud buat ngejual akun jgrp yang uangnya ada 1m 

jadi buat mas @Triple_N saya meminta maaf jika itu adalah kesalahan saya 

saya juga masih mau main disini mas 

Posted (edited)

       Terima kasih @Insan Wicaksono atas klarifikasinya. Mengenai penggunaan "))" atau "((miss))" itu memang diperbolehkan. Akan tetapi, yang perlu diperjelas adalah saya tidak memiliki akses di dalam sistem yang membuat saya bisa melakukan cross check terhadap apa yang dimiliki oleh Mas Insan Wicaksono di server JG:RP baik di forum maupun di UCP (User Control Panel). Yang bisa melakukan pengecekan adalah staff komunitas yang memiliki dan/atau diberikan izin untuk bisa mengakses sistem itu sendiri. Seandainya Mas Insan Wicaksono tidak terbukti atas dugaan penjualan akun UCP yang melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun. Maka, Mas Insan Wicaksono tetap harus diberikan sanksi peringatan atas pertanggung jawaban dari obrolan In Character yang sudah saya cantumkan di atas. Hal itu dikarenakan hukum itu tegas bagi siapapun yang menetap/tinggal/menempati/memasuki suatu wilayah yang sudah diberlakukan hukum. Di dalam Komunitas Jogjagamers sendiri sudah diberlakukan hukum yang berlaku dan dilaksanakan sampai saat ini, sehingga suatu ketegasan dalam hukum itu diberlakukan agar tidak menimbulkan citra buruk tentang ketidakpastian hukum.

       Minta maaf kepada saya itu akan saya terima, akan tetapi teks obrolan yang mas lakukan itu bisa menyebabkan penurunan citra buruk terhadap komunitas Jogjagamers itu sendiri, atau hal buruknya bisa merugikan komunitas ini. Hal itu dikarenakan bisa menggiring orang lain untuk berasumsi bahwa server JG:RP itu bisa membeli item di dalam game dengan uang asli. Sehingga, nanti banyak orang-orang mulai melakukan hal yang sedemikian. Sekiranya cukup sekian yang bisa saya sampaikan, untuk berikutnya saya menyerahkan kepada staff yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terhadap kasus yang saya laporkan di forum ini. Terima kasih.

Edited by Triple_N
Posted
14 minutes ago, Triple_N said:

       Terima kasih @Insan Wicaksono atas klarifikasinya. Mengenai penggunaan "))" atau "((miss))" itu memang diperbolehkan. Akan tetapi, yang perlu diperjelas adalah saya tidak memiliki akses di dalam sistem yang membuat saya bisa melakukan cross check terhadap apa yang dimiliki oleh Mas Insan Wicaksono di server JG:RP baik di forum maupun di UCP (User Control Panel). Yang bisa melakukan pengecekan adalah staff komunitas yang memiliki dan/atau diberikan izin untuk bisa mengakses sistem itu sendiri. Seandainya Mas Insan Wicaksono tidak terbukti atas dugaan penjualan akun UCP yang melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun. Maka, Mas Insan Wicaksono tetap harus diberikan sanksi peringatan atas pertanggung jawaban dari obrolan In Character yang sudah saya cantumkan di atas. Hal itu dikarenakan hukum itu tegas bagi siapapun yang menetap/tinggal/menempati/memasuki suatu wilayah yang sudah diberlakukan hukum. Di dalam Komunitas Jogjagamers sendiri sudah diberlakukan hukum yang berlaku dan dilaksanakan sampai saat ini, sehingga suatu ketegasan dalam hukum itu diberlakukan agar tidak menimbulkan citra buruk tentang ketidakpastian hukum.

       Minta maaf kepada saya itu akan saya terima, akan tetapi teks obrolan yang mas lakukan itu bisa menyebabkan penurunan citra buruk terhadap komunitas Jogjagamers itu sendiri, atau hal buruknya bisa merugikan komunitas ini. Hal itu dikarenakan bisa menggiring orang lain untuk berasumsi bahwa server JG:RP itu bisa membeli item di dalam game dengan uang asli. Sehingga, nanti banyak orang-orang mulai melakukan hal yang sedemikian. Sekiranya cukup sekian yang bisa saya sampaikan, untuk berikutnya saya menyerahkan kepada staff yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terhadap kasus yang saya laporkan di forum ini. Terima kasih.

oh iya maaf mas itu saya hanya bercanda,tetapi kedepannya saya ga akan ulangin lagi dah saya mohon kepada staff yang lenajutkan proses ini plis maafkan saya,saya meminta maaf kepada staff yang akan proses forum ini dan kepada  pelapor,saya gamau warns saya menambah,dan saya janji ga bakal ulangi perbuatan ini lagi

saya berharap staff dan pelapor memaafkan saya dan beri saya kesempatan satu kali lagi

  • 3 weeks later...
Posted

Hi saya akan mengurus laporan ini. Mohon dimengerti dulu tahap-tahap yang perlu kamu patuhi dalam prosess Report Player :

  1. Terlapor diberikan waktu 1x24 jam untuk menjelaskan kasus ini, terhitung dari thread ini dibuka.
  2. Pelapor dipersilahkan menunggu hasil penjelasan dari terlapor sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  3. Staff akan mengambil tindakan netral atas topic ini dan tidak memihak ke siapapun.

 

PENTING: Harap diperhatikan ketentuan dibawah ini!

  1. Dilarang melakukan junk di thread report ini, selain pihak terkait pada topic ini.
  2. Tidak boleh melakukan bump pada topic ini.
  3. Jangan melakukan tag atau mention staff yang merespond thread ini.

 

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...