Triple_N Posted January 21, 2025 Posted January 21, 2025 Nama pelapor: Jhonatan Ray Nama pelanggar: Priestlay Osmond Peraturan yang dilanggar: Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun dan Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2. Apa yang terjadi: Priestlay Osmond melakukan chatting IC dengan teks "JUAL UCP JGRP UANG 1M" yang dimana itu melanggar Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2 karena konteks kalimat menunjukkan keadaan di luar dari In Character. Kemudian dari konteks chat tersebut, itu menandakan juga bahwa Priestlay Osmond juga ada indikasi melakukan penjualan akun yang di mana melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun. Bukti: Spoiler
Insan Wicaksono Posted January 22, 2025 Posted January 22, 2025 12 hours ago, Triple_N said: Nama pelapor: Jhonatan Ray Nama pelanggar: Priestlay Osmond Peraturan yang dilanggar: Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun dan Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2. Apa yang terjadi: Priestlay Osmond melakukan chatting IC dengan teks "JUAL UCP JGRP UANG 1M" yang dimana itu melanggar Pasal 22 tentang Metagaming dan Mixing ayat 2 karena konteks kalimat menunjukkan keadaan di luar dari In Character. Kemudian dari konteks chat tersebut, itu menandakan juga bahwa Priestlay Osmond juga ada indikasi melakukan penjualan akun yang di mana melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun. Bukti: Hide contents kau galiat itu aku langsung ketik )) yang berarti salah ketik atau membatalkan omongan ic itu aku tidak bermaksud sama sekali buat ngejual akun dan saya juga main hanya di ic itu Yang bernama priestlay osmond dan itu juga saya tidak memiliki ucp atau character yang lainnya lagi saya juga tidak mempunya character atau ucp lain yang dimana uang ic nya ada 1m lebih itu tidak ada mas saya minta maaf jika kata kata itu bermasalah dan saya ga sama sekali bermaksud buat ngejual akun jgrp yang uangnya ada 1m jadi buat mas @Triple_N saya meminta maaf jika itu adalah kesalahan saya saya juga masih mau main disini mas
Triple_N Posted January 22, 2025 Author Posted January 22, 2025 (edited) Terima kasih @Insan Wicaksono atas klarifikasinya. Mengenai penggunaan "))" atau "((miss))" itu memang diperbolehkan. Akan tetapi, yang perlu diperjelas adalah saya tidak memiliki akses di dalam sistem yang membuat saya bisa melakukan cross check terhadap apa yang dimiliki oleh Mas Insan Wicaksono di server JG:RP baik di forum maupun di UCP (User Control Panel). Yang bisa melakukan pengecekan adalah staff komunitas yang memiliki dan/atau diberikan izin untuk bisa mengakses sistem itu sendiri. Seandainya Mas Insan Wicaksono tidak terbukti atas dugaan penjualan akun UCP yang melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun. Maka, Mas Insan Wicaksono tetap harus diberikan sanksi peringatan atas pertanggung jawaban dari obrolan In Character yang sudah saya cantumkan di atas. Hal itu dikarenakan hukum itu tegas bagi siapapun yang menetap/tinggal/menempati/memasuki suatu wilayah yang sudah diberlakukan hukum. Di dalam Komunitas Jogjagamers sendiri sudah diberlakukan hukum yang berlaku dan dilaksanakan sampai saat ini, sehingga suatu ketegasan dalam hukum itu diberlakukan agar tidak menimbulkan citra buruk tentang ketidakpastian hukum. Minta maaf kepada saya itu akan saya terima, akan tetapi teks obrolan yang mas lakukan itu bisa menyebabkan penurunan citra buruk terhadap komunitas Jogjagamers itu sendiri, atau hal buruknya bisa merugikan komunitas ini. Hal itu dikarenakan bisa menggiring orang lain untuk berasumsi bahwa server JG:RP itu bisa membeli item di dalam game dengan uang asli. Sehingga, nanti banyak orang-orang mulai melakukan hal yang sedemikian. Sekiranya cukup sekian yang bisa saya sampaikan, untuk berikutnya saya menyerahkan kepada staff yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terhadap kasus yang saya laporkan di forum ini. Terima kasih. Edited January 22, 2025 by Triple_N
Insan Wicaksono Posted January 22, 2025 Posted January 22, 2025 14 minutes ago, Triple_N said: Terima kasih @Insan Wicaksono atas klarifikasinya. Mengenai penggunaan "))" atau "((miss))" itu memang diperbolehkan. Akan tetapi, yang perlu diperjelas adalah saya tidak memiliki akses di dalam sistem yang membuat saya bisa melakukan cross check terhadap apa yang dimiliki oleh Mas Insan Wicaksono di server JG:RP baik di forum maupun di UCP (User Control Panel). Yang bisa melakukan pengecekan adalah staff komunitas yang memiliki dan/atau diberikan izin untuk bisa mengakses sistem itu sendiri. Seandainya Mas Insan Wicaksono tidak terbukti atas dugaan penjualan akun UCP yang melanggar Pasal 17 tentang Kepemilikan Akun. Maka, Mas Insan Wicaksono tetap harus diberikan sanksi peringatan atas pertanggung jawaban dari obrolan In Character yang sudah saya cantumkan di atas. Hal itu dikarenakan hukum itu tegas bagi siapapun yang menetap/tinggal/menempati/memasuki suatu wilayah yang sudah diberlakukan hukum. Di dalam Komunitas Jogjagamers sendiri sudah diberlakukan hukum yang berlaku dan dilaksanakan sampai saat ini, sehingga suatu ketegasan dalam hukum itu diberlakukan agar tidak menimbulkan citra buruk tentang ketidakpastian hukum. Minta maaf kepada saya itu akan saya terima, akan tetapi teks obrolan yang mas lakukan itu bisa menyebabkan penurunan citra buruk terhadap komunitas Jogjagamers itu sendiri, atau hal buruknya bisa merugikan komunitas ini. Hal itu dikarenakan bisa menggiring orang lain untuk berasumsi bahwa server JG:RP itu bisa membeli item di dalam game dengan uang asli. Sehingga, nanti banyak orang-orang mulai melakukan hal yang sedemikian. Sekiranya cukup sekian yang bisa saya sampaikan, untuk berikutnya saya menyerahkan kepada staff yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terhadap kasus yang saya laporkan di forum ini. Terima kasih. oh iya maaf mas itu saya hanya bercanda,tetapi kedepannya saya ga akan ulangin lagi dah saya mohon kepada staff yang lenajutkan proses ini plis maafkan saya,saya meminta maaf kepada staff yang akan proses forum ini dan kepada pelapor,saya gamau warns saya menambah,dan saya janji ga bakal ulangi perbuatan ini lagi saya berharap staff dan pelapor memaafkan saya dan beri saya kesempatan satu kali lagi
$SuperWings$ Posted February 9, 2025 Posted February 9, 2025 Hi saya akan mengurus laporan ini. Mohon dimengerti dulu tahap-tahap yang perlu kamu patuhi dalam prosess Report Player : Terlapor diberikan waktu 1x24 jam untuk menjelaskan kasus ini, terhitung dari thread ini dibuka. Pelapor dipersilahkan menunggu hasil penjelasan dari terlapor sesuai dengan waktu yang ditentukan. Staff akan mengambil tindakan netral atas topic ini dan tidak memihak ke siapapun. PENTING: Harap diperhatikan ketentuan dibawah ini! Dilarang melakukan junk di thread report ini, selain pihak terkait pada topic ini. Tidak boleh melakukan bump pada topic ini. Jangan melakukan tag atau mention staff yang merespond thread ini.
Insan Wicaksono Posted February 9, 2025 Posted February 9, 2025 gua minta maaf jika omongan ic saya salah min soalnya saya masih mau disini min
Insan Wicaksono Posted February 9, 2025 Posted February 9, 2025 semoga lu maafin gua bang gua gamau ditindak bang plis gua ga bakal ngulangin lagi plis bang uga mohon sama lu @Triple_N
$SuperWings$ Posted February 16, 2025 Posted February 16, 2025 Akan di jatohkan perihal Not here to RP
Recommended Posts