Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×
  • 0

[ASK]


russianwrestling78

Question

Posted

semua orang kan boleh menghina ras suku asalkan didalam IC,nah terus misal ada orang yang menghina agama di ic,apakah boleh kita report?karena kan agama itu sangat sensitif?dan tentu semua orang juga sangat tidak terima bila agama nya di hina?

8 answers to this question

Recommended Posts

  • 1
Posted

Pasal 20: SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama) 

Player tidak diperbolehkan mengejek dan/atau menjelek-jelekan SARA.

Pengecualian diberikan untuk In Character namun mencantumkan Agama itu tidak diperbolehkan.

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 20 akan dikenakan hukuman ban selama 3 sampai dengan 7 hari.

 

Sudah jelas dari penjelasan di atas artinya TIDAK BOLEH dan bisa di Report dengan Pasal 20.

  • 0
Posted

Hi, saya ingin mencoba untuk menjawab pertanyaan anda, berikut adalah 10 pertanyaan yang pernah dijawab yang mungkin berkaitan dengan pertanyaan anda:



Semoga informasi yang saya berikan membantu, jika tidak mohon maklumi saja karena saya hanya bot

  • 0
Posted
31 minutes ago, Chicago said:

semua orang kan boleh menghina ras suku asalkan didalam IC,nah terus misal ada orang yang menghina agama di ic,apakah boleh kita report?karena kan agama itu sangat sensitif?dan tentu semua orang juga sangat tidak terima bila agama nya di hina?

Kalau dari pasal 20 ayat 2 sih harusnya ga boleh walaupun IC.

spacer.png

  • 0
Posted
36 minutes ago, Chicago said:

semua orang kan boleh menghina ras suku asalkan didalam IC,nah terus misal ada orang yang menghina agama di ic,apakah boleh kita report?karena kan agama itu sangat sensitif?dan tentu semua orang juga sangat tidak terima bila agama nya di hina?

Memang untuk menghina agama apapun itu sangat dilarang keras baik didalam ingame maupun realife, tetapi hal ini konteksnya masih berada didalam JGRP yg dimana disini kita hanya bermain peran saja, tetapi peran itu mencerminkan kita di realita. Dan untuk masalah tersebut adalah masuk kedalam Pasal 20: SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama). Mungkin jika ada merasa terganggu akibat hal itu bisa untuk melakukan pembelaan saja karena itu bukan hal yg untuk dipermainkan.

 

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...