cassano Posted March 8, 2024 Posted March 8, 2024 Nama pelapor: Leticia_Retamosa Nama pelanggar: Owen_Balgair Peraturan yang dilanggar: Pasal 9: Tata-Tertib Penggunaan Senjata Apa yang terjadi: awal mulanya saya sedang melamun karena saya sedang dipanggil oleh teman posisi saya sedang diwarnet, nah saya tinggal komputer saya kebawah setelah saya naik terlihat saya habis dirampok dengan /b jangan pura- pura afk, saya /afk kembali dan dipanggil lagi oleh teman saya untuk membantu urusannya dan kembali lagi tiba tiba saya mati, dan otomatis saya bingung melihat chatlog tidak adanya /me mengeluarkan senjata dan saya check di /damagelog tertembak dibagian torso menggunakan SOS Bukti:
ian1997 Posted March 9, 2024 Posted March 9, 2024 On 3/8/2024 at 12:37 PM, Matchalattee said: @ian1997, ditunggu penjelasannya. Selamat siang bagi pelapor dan Admin, baik disini saya akan menjelaskan tentang permasalahan diatas. Jadi pada kemarin pagi, saya melakukan aksi roleplay perampokan, nah saya bertemu dengan pelapor pada saat posisi pelapor tidak afk (Nick pelapor masih berwarna putih/tidak afk). Nah saya tungguin tu sekitar satu menit disana, juga tidak ada pergerakan dan akhirnya char pelapor pun menjadi afk. Dan saat saya melihat bahwa nick pelapor berubah menjadi abu" ( Nick character yang afk), Saya meninggalkan pelapor ditempat pada kondisi char pelapor masih hidup/ belum saya tembak Tidak lama kemudian, saya kembali ketempat tersebut dengan kondisi pelapor sudah tidak afk dan saya pantau dari jauh. Ketika saya menghampiri Pelapor, dia melakukan perilaku seperti saat pertama saya bertemu pelapor, alias dia PURA PURA AFK. Nah karena sifat pelapor yang memperlambat roleplay dan menghindari roleplay perampokan tersebut, saya menjadi kesal dan akhirnya menembak pelapor (Saya menembak pelapor dalam keadaan char tidak afk dan char tersebut hanya diam ketika ingin saya RPkan) Bukankah perilaku tersebut bisa masuk kedalam kategori pelanggaran yang bernama "LEBIH MEMENTINGKAN HARTA DARIPADA ROLEPLAY?" Ini adalah SS bukti bahwa saya melakukan roleplay perampokan, karena diatas pelapor mengatakan bahwa saya tidak RP mengeluarkan senjata. Dan pada SS tersebut, saya melakukan penembakan, karena saya melihat pelapor sudah tidak AFK tetapi pelapor masih bertindak layaknya ia AFK. Apakah pelapor menoba untuk OOC LIE?
Matchalattee Posted March 10, 2024 Posted March 10, 2024 Setelah saya teliti terlapor tidak melakukan pelanggaran. Akan tetapi pelapor telah melakukan pelanggaran yaitu Perlambatan Proses Roleplay. Kalau emang lagi RPan ya seharusnya harus fokus sama RPnya, gaboleh ditinggalin begitu aja. Pelapor akan diberikan hukuman, action taken. L&A.
Recommended Posts