1. apakah RP scam payment terhadap mekanik yang sedang on-duty diperbolehkan ? misal tindakan scamming mekanik on-duty tidak membayar uang sesuai dengan tagihan lalu kabur atau kabur tanpa membayar sepeser pun.
2. untuk pasal 8 ayat 4 apakah termasuk mekanik yang sedang on-duty di tempat kerja misal MV atau MC?
Question
Bro Exist
1. apakah RP scam payment terhadap mekanik yang sedang on-duty diperbolehkan ? misal tindakan scamming mekanik on-duty tidak membayar uang sesuai dengan tagihan lalu kabur atau kabur tanpa membayar sepeser pun.
2. untuk pasal 8 ayat 4 apakah termasuk mekanik yang sedang on-duty di tempat kerja misal MV atau MC?
Edited by Bro Existstacked question
4 answers to this question
Recommended Posts