Jadi begini saya ingin bertanya setelah semisal kita terkena hukuman dimana hukuman itu ada sanksinya yaitu salah satunya pencabutan status donatur dan reset harta, dan saya bertanya tentang status donatur yang sudah di cabut apakah kita bisa melakukan donatur kembali atau tidak?
Question
$Sal isal01$
Jadi begini saya ingin bertanya setelah semisal kita terkena hukuman dimana hukuman itu ada sanksinya yaitu salah satunya pencabutan status donatur dan reset harta, dan saya bertanya tentang status donatur yang sudah di cabut apakah kita bisa melakukan donatur kembali atau tidak?
Terima kasih
2 answers to this question
Recommended Posts