disini gua mau tanya, jadi gua niat mau RP membuka rental kendaraan, pada saat sebelum rental dibuat perjanjian yang nantinya dibuat, ex:*apabila kendaraan hancur atau meledak, ganti rugi. tapi semisal orang itu ngelanggar perjanjian yang dibuat, dan kalau posisi dia on IC terus itu bisa lapor ke PD atau gimana? dan kalau dia ga on IC itu gua bisa bawa ke forum atau tidak? terima kasih.
Question
Vermouth
Hallo all,
disini gua mau tanya, jadi gua niat mau RP membuka rental kendaraan, pada saat sebelum rental dibuat perjanjian yang nantinya dibuat, ex:*apabila kendaraan hancur atau meledak, ganti rugi. tapi semisal orang itu ngelanggar perjanjian yang dibuat, dan kalau posisi dia on IC terus itu bisa lapor ke PD atau gimana? dan kalau dia ga on IC itu gua bisa bawa ke forum atau tidak? terima kasih.
5 answers to this question
Recommended Posts