Kalau misal ada trucker sedang di rob, Lalu saya RP sebagai pembela kebenaran ( Take out Shotgun from dufflebag then shoot the robber ) sambil teriak "Pergi sana robber" sambil nembakin mereka.
Alhasil mereka pergi, dan saya mengawal trucker tersebut lalu saya pergi lagi ketempat lain untuk mencari robber untuk diusir.
Apakah itu termasuk Pasal 6 No.2 Ayat C dalam "Menggangu proses roleplay" ?
Question
$Betadine$
Izin tanya, kita ambil contoh kasus.
Kalau misal ada trucker sedang di rob, Lalu saya RP sebagai pembela kebenaran ( Take out Shotgun from dufflebag then shoot the robber ) sambil teriak "Pergi sana robber" sambil nembakin mereka.
Alhasil mereka pergi, dan saya mengawal trucker tersebut lalu saya pergi lagi ketempat lain untuk mencari robber untuk diusir.
Apakah itu termasuk Pasal 6 No.2 Ayat C dalam "Menggangu proses roleplay" ?
Terimakasih~
8 answers to this question
Recommended Posts