chrisroberts222 Posted July 11, 2021 Posted July 11, 2021 Kesimpulan yang saya ambil itu alurnya (Full IC) semua yang dilakukan oleh pelapor IC, namun anggapan terlapor itu tidak terima hingga dibawa ke OOC sampai berujung ke perkataan yang kasar. Ini seharusnya kamu selesaikan lewat IC tanpa harus menggunakan OOC dalam perkara ini. Dengan ini saya menyatakan terlapor melanggar Pasal 22 : Metagaming dan Pasal 18 : Respect Ayat 2C. L&A.
Recommended Posts