Jika memang sebelumnya "kenal secara IC", dan yang bersangkutan belum CK/CN, maka diperbolehkan. Asal memang kamu melihat sendiri kejadiannya, bukan semata-mata hanya tahu ybs kriminal lalu tiba-tiba dilaporkan tanpa alasan yang jelas.
Apakah sudah terjawab? @Reatherword