SETUJU PARAH.
Kalo opini saya, mulai dulu ke pasal 8 ayat (7):
Secara eksplisit menyatakan bahwa aksi perampokan tidak boleh dilakukan oleh lebih dari empat orang, dan dibatasi menjadi dua orang pada jam-jam tertentu (02:00–06:00 pagi). Tujuannya tentu agak pihak perampok tidak Overpower sehingga mengganggu keseimbangan RP player Goodside.
Tapi masalahnya ada disini. Dengan adanya di Pasal 19 ayat (1): Terorisme, aturan ini sering ditafsirkan terlalu luas. Kadang ketika ada 5 orang bersenjata di satu tempat dan terjadi tembak-menembak, walaupun mereka tidak sedang merampok, tetap saja dianggap melanggar dimata sebagian staff/admin.
Lanjut ke pasal 19 ayat (1):
Pasal ini menyebut bahwa aksi terorisme (dan Nazim) dilarang, baik di dalam roleplay (IC) maupun di luar (OOC), tapi tidak dijelaskan terorisme dalam bentuk apa, jumlah orangnya berapa, siapa targetnya. Akhirnya apa? PELANGGARAN INI TERGANTUNG PADA INTERPRETASI ADMIN!
Dan sering sekali, admin mengambil pasal 8 ayat (7) yang menyatakan bahwa perampokan maksimal 4 orang sebagai acuan. Yang dimana ini salah besar.
Tidak adanya indikator atau intensitas. PASAL INI MALAH RENTAN MENJADI PASAL "KARET", digunakan secara subjektif tergantung pada interpretasi admin yang menilai bahkan Pemain bisa dihukum berat seperti ban permanent hanya karena ikut RP yang dianggap salah oleh sebagian orang.
Seperti di studi kasus diataskan.
4 robber vs 5 orang (sebagai pihak defensif) tapi 5 orang tersebut kena banned, karena jumlah orang bisa dipelintir jadi kasus Terorisme. Padahal kalo dilihat konteksnya 5 orang tersebut bukan perampok tapi sebagai pihak defensif yang melakukan RP sesuai reaksi terhadap situasi yang berlangsung.
Jadi ya pasal Terorisme ini wajib banget lah direvisi. Karena pasal ini kelihatan banget bisa dimanfaatkan oleh player yang (maaf) "Otak sotot" atau "Login cuma buat ngerob".