Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×

Leaderboard

Popular Content

Showing content with the highest reputation on 06/12/2025 in Posts

  1. PEMBUKAAN Selamat pagi/siang/sore/malam semuanya, izin membuka diskusi, dan sedikit mengkritik/memberi saran. Dengan segala hormat, ini merupakan opini saya semata tanpa ada maksud untuk merendahkan atau menjatuhkan siapapun. Saya ingin berdiskusi tentang Server Rules yang ada di JGRP, terkhususnya pasal 8 tentang roleplay kriminal dan pasal 19 tentang terorisme. RULES Pasal 8: Roleplay Kriminal Ayat 7 Pasal 19: Nazim & Terrorisme & Pelecehan Seksual Ayat 1 Saya ingin agar kedua rules tersebut dikaji kembali. Pasal 8 Ayat 7 secara eksplisit membatasi jumlah personil dalam aksi perampokan (robbery) maksimal 4 orang. Namun sayangnya, batasan jumlah ini sering kali ditafsir oleh staff atau pelapor, ditarik ke konteks yang lebih luas ke rules Terorisme, seperti ketika terjadi baku tembak, perlawanan, atau pembelaan diri dari player yang sedang diserang — padahal mereka tidak melakukan perampokan, melainkan sedang merespons situasi yang berkembang secara organik dalam roleplay. CONTOH KASUS Contohnya kasus adalah peristiwa yang saya dan teman teman saya alami : UNBAN REQUEST KASUS TERORISME Bahkan admin Vermouth sendiri mengatakan bahwa kasus tersebut tergolong unik/spesial, sehingga perlu discuss dengan staff lain terlebih dahulu sebelum akhirnya memperoleh kesimpulan untuk menindak kami. PEMBAHASAN Mengenai Pasal 8 Ayat 7 Permasalahannya adalah Pasal tersebut hanya menjelaskan perampokan tidak boleh lebih dari 4 orang, bukan roleplay kriminal lebih dari 4 orang. Mengenai Pasal 19 : Terorisme Permasalahannya adalah 1. Tidak ada definisi konkret mengenai apa saja yang termasuk ke dalam aksi terorisme. 2. Tidak disebutkan kriteria, indikator, atau skenario yang bisa diklasifikasikan sebagai terorisme, baik dari sisi niat RP, jumlah orang, target aksi, maupun skala kekacauan. Hal ini membuat interpretasi terhadap pasal ini sangat subjektif, tergantung pada siapa yang menilai dan bagaimana mereka memahami situasinya, baik dari Player, Pelapor, Terlapor, bahkan Staff, padahal pelanggaran pasal ini berakibat sangat berat (ban permanen), sehingga semestinya membutuhkan definisi dan panduan yang sangat jelas serta tidak multitafsir. Kita juga dapat melihat fakta yang terjadi di lapangan bahwa masih banyak Player, bahkan yang level tinggi yang terkena banned dengan alasan Terorisme. Usulan dan Saran 1. Revisi dan Penegasan Kembali Pasal 8 Perjelas aturan aturan yang ada dan tambahkan detail maupun pengecualian untuk tindakan tindakan kriminal non-FnG dan FnG. 2. Penambahan Definisi Detail di Pasal 19. Buat penjelasan eksplisit tentang apa itu "terorisme" dalam konteks RP, beserta contoh contohnya, seperti pasal 8 yang ada penjabarannya mengenai aksi/RP kriminal, bukan sekedar "DILARANG MELAKUKAN TERORISME". Berikan juga penjelasan pengecualian khusus untuk FnG jika ada. 3. Dibuatnya Official RP Guideline Tertulis Selama ini, roleplay tentang Terorisme mungkin hanya dijelaskan pada Newbie School, /ask, ataupun penjelasan langsung dari admin pada In-Game, yang maaf, mungkin subjektif menurut perspektif admin, dan informasinya tentunya tak sampai ke seluruh player. Perlunya ada panduan resmi/Official Guide yang membahas tentang Terorisme. Panduan ini bisa mencakup berbagai skenario kriminal dan batasannya secara resmi, mana yang boleh dilakukan dan tak boleh dilakukan, mana yang hanya boleh dilakukan oleh FnG, dll agar player bisa mempelajari sebelum RP dilakukan. Sertakan pula FAQ mengenai tindakan yang sering menimbulkan multitafsir agar player tidak ragu saat ingin eksplorasi RP. Bisa mengambil dan mengembangkan referensi dari kedua thread unofficial guide roleplay berikut: https://jogjagamers.org/topic/283689-guide-behaviour-kriminal https://jogjagamers.org/topic/30664-guide-terrorism/ 4. Revisi Tambahan Saya melihat Pasal 8 ayat 5 juga kurang detail, tidak menjelaskan soal Green Zone dan Blue Zone. Bisa direvisi untuk menambahkan detail mengenai Greenzone dan Bluezone, cantumkan link ke official Guidenya: [GUIDE] Greenzone & Bluezone | Information and Location KESIMPULAN Dari pembahasan di atas, poin penting yang ingin saya tekankan adalah merevisi Rules Kriminal dan Terorisme dengan menambahkan detail-detail dan penjelasan penting, agar informasinya lebih jelas dan tak terjadi multitafsir/penilaian subjektif. Di sini juga saya ingin menekankan bukan bermaksud megubah rules agar kegiatan roleplay kriminal lebih fleksibel, lebih bebas, atau lebih leluasa. Dengan detail rules yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir player yang melakukan Break Rules pada kedua pasal tersebut, terkhususnya TERORISME. PENUTUP Saya sampaikan ini bukan untuk menyalahkan maupun membenarkan kesalahan siapa pun, tapi sebagai bentuk kepedulian terhadap sistem dan rules di server yang sama-sama kita cintai. Saya percaya, kritik yang disampaikan dengan baik bisa menjadi fondasi perbaikan yang positif. Terima kasih atas perhatiannya, jika ada kesalahan silahkan dikoreksi. Jika ada suatu hal yang terlewat bisa mereply thread ini. Saya sangat terbuka untuk diskusi lanjutan dan mendengar sudut pandang dari teman-teman lain, baik dari sisi player maupun staff. Salam hormat, Hayden Vengeance
    8 points
  2. Silahkan jawab pertanyaan dibawah ini dengan JUJUR: Sebutkan semua UCP yang kamu punya! Apakah kamu menggunakan AI dalam membuat karakter story ini? @bintangtome
    1 point
This leaderboard is set to Jakarta/GMT+07:00
×
×
  • Create New...