ricecooker Posted 11 hours ago Posted 11 hours ago (edited) Nama pelapor: Aceng_Subengat Nama pelanggar: Savannah_Lucas Peraturan yang dilanggar: RTM (PENJUALAN UCP) Apa yang terjadi: Iseng buka marketplace jual barang ilegal (gun), Dan tiba" Saya lihat usn discord "eazy-e" Menjual UCP nya, Pas Saya cocoklogi dengan membuka mutual server, Bener saja, Dia join discord Jonas Corp, Dengan nick Savannah_Lucas. Bukti: INI POSTINGAN NYA, PERHATIKAN USERNAME eazy-e. : DAN INI PAS SAYA CEK MUTUAL SERVER, DAN TERBUKTI MELALUI DISCORD JONAS CORP. : DAN INI PAS SAYA TANYA TENTANG UCP INI APAKAH BENAR UCP JGRP?, DAN DIA JAWAB "JGRP", BERARTI FIX YA. : DAN PAS SAYA SEARCH " Savannah_Lucas" Di forum jogjagamers, Benar ada, Dan masih aktif. Edited 10 hours ago by ricecooker
adit0078 Posted 49 minutes ago Posted 49 minutes ago Hi saya akan mengurus laporan ini. Mohon dimengerti dulu tahap-tahap yang perlu kamu patuhi dalam prosess Report Player : Terlapor diberikan waktu 1x24 jam untuk menjelaskan kasus ini, terhitung dari thread ini dibuka. Pelapor dipersilahkan menunggu hasil penjelasan dari terlapor sesuai dengan waktu yang ditentukan. Staff akan mengambil tindakan netral atas topic ini dan tidak memihak ke siapapun. PENTING: Harap diperhatikan ketentuan dibawah ini! Dilarang melakukan junk di thread report ini, selain pihak terkait pada topic ini. Tidak boleh melakukan bump pada topic ini. Jangan melakukan tag atau mention staff yang merespond thread ini.
Recommended Posts
Create an account or sign in to comment
You need to be a member in order to leave a comment
Create an account
Sign up for a new account in our community. It's easy!
Register a new accountSign in
Already have an account? Sign in here.
Sign In Now