Jump to content
IP BARU: 104.234.180.158:7777 ×
  • 0

Brawl FnG


Thiago Abayomi

Question

3 answers to this question

Recommended Posts

  • 1
Posted

Halo, saya izin menjelaskan ya.

Menurut saya, melakukan RP brawl terhadap gang civilian (kelompok yang tidak memiliki subforum pada thread Families and Gangs) tidak melanggar Rules FnG maupun Rules Umum, selama tidak melibatkan senjata api.

Namun, apabila dalam aksi tersebut digunakan senjata api, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai gang attack dan melanggar Rules FnG pada bagian Families/Gangs Attack, ayat 3 poin b.

 

Spoiler

Jeda setiap FnG attack adalah 6 jam setiap gempuran senjata. Adapun peraturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan gang attack adalah sebagai berikut :

          b. Untuk melakukan gang attack, kedua belah pihak harus memiliki thread di sub-forum Families & Gangs, dan sudah diapprove oleh Faction Admin.

 

Kunjungi link ini untuk informasi lebih lanjut :

https://jogjagamers.org/topic/268485-family-and-gang-information-center/#comment-3483280

 

  • 1
Posted

Boleh. Justru mengapa perkumpulan civil tersebut mencari masalah dengan FNG?

Seharusnya jika memang ingin melakukan aksi FNG, lebih baik perkumpulan yang dimaksud mendaftar FNG hingga approved.

Sejauh yang saya tau, di sini ada batasan antara civil dan FNG. Di mana posisi civilian pastinya lebih lemah dari FNG.

Mengikuti behavior yang ada, sebaiknya civil tidak mencari gara-gara dengan FNG karena keberadaannya tidak diakui.

Guest
This topic is now closed to further replies.
×
×
  • Create New...