Hallo community, admin staff, serta abang-abang dan mba-mba yang ganteng dan cantik di forum ini.
Izin menanyakan terkait hak roleplay dalam sebuah skenario IC.
Misalnya terdapat situasi dimana seorang karakter dipukuli hingga masuk kondisi unconscious/pingsan secara sistem. Setelah itu karakter tersebut ditinggalkan oleh para pelaku, lalu pada suatu momen ia sadar kembali dan mencoba melarikan diri.
Sebagai contoh:
Katakanlah Raden dipukuli oleh tiga orang psikopat yang tidak jelas motif maupun tujuannya.
Sebelum ada judgement lebih jauh, posisi Raden dalam kondisi sebagai berikut:
- Raden dibiarkan tergeletak di trotoar pinggir jalan selama beberapa saat.
- Raden tidak diikat, tidak ditembak, tidak ditusuk, tidak di sekap dan hanya mengalami memar karena dipukuli hingga pingsan.
- Raden kemudian sadar kembali dan memahami bahwa dirinya masih berada dalam kondisi berbahaya.
Lalu Raden melakukan roleplay seperti berikut:
* Raden perlahan mencoba membuka matanya sambil menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Dengan napas yang tidak beraturan dan tubuh gemetar, Raden berusaha bangkit lalu berlari sempoyongan meninggalkan lokasi dengan sekuat tenaga.
((/Accept death tanpa persetujuan lawan dan melarikan diri))
Pertanyaan saya, apakah tindakan tersebut masih wajar untuk dilakukan dalam konteks roleplay? Mengingat karakter masih memiliki peluang untuk bergerak atau melarikan diri karena tidak berada dalam kondisi terikat maupun terluka fatal.
Ataukah dalam situasi seperti ini tetap harus meminta /do permission to accept death terlebih dahulu kepada pihak lawan RP?
Dan juga, bukankah apabila karakter sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan /accept death atau bangun dari kondisi pingsan, padahal secara RP masih memungkinkan untuk bergerak maupun melarikan diri, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force RP?
Question
$Mahkamah Agung$
Hallo community, admin staff, serta abang-abang dan mba-mba yang ganteng dan cantik di forum ini.
Izin menanyakan terkait hak roleplay dalam sebuah skenario IC.
Misalnya terdapat situasi dimana seorang karakter dipukuli hingga masuk kondisi unconscious/pingsan secara sistem. Setelah itu karakter tersebut ditinggalkan oleh para pelaku, lalu pada suatu momen ia sadar kembali dan mencoba melarikan diri.
Sebagai contoh:
Katakanlah Raden dipukuli oleh tiga orang psikopat yang tidak jelas motif maupun tujuannya.
Sebelum ada judgement lebih jauh, posisi Raden dalam kondisi sebagai berikut:
- Raden dibiarkan tergeletak di trotoar pinggir jalan selama beberapa saat.
- Raden tidak diikat, tidak ditembak, tidak ditusuk, tidak di sekap dan hanya mengalami memar karena dipukuli hingga pingsan.
- Raden kemudian sadar kembali dan memahami bahwa dirinya masih berada dalam kondisi berbahaya.
Lalu Raden melakukan roleplay seperti berikut:
* Raden perlahan mencoba membuka matanya sambil menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Dengan napas yang tidak beraturan dan tubuh gemetar, Raden berusaha bangkit lalu berlari sempoyongan meninggalkan lokasi dengan sekuat tenaga.
((/Accept death tanpa persetujuan lawan dan melarikan diri))
Pertanyaan saya, apakah tindakan tersebut masih wajar untuk dilakukan dalam konteks roleplay? Mengingat karakter masih memiliki peluang untuk bergerak atau melarikan diri karena tidak berada dalam kondisi terikat maupun terluka fatal.
Ataukah dalam situasi seperti ini tetap harus meminta /do permission to accept death terlebih dahulu kepada pihak lawan RP?
Dan juga, bukankah apabila karakter sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan /accept death atau bangun dari kondisi pingsan, padahal secara RP masih memungkinkan untuk bergerak maupun melarikan diri, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force RP?
Terima kasih.
5 answers to this question
Recommended Posts
Create an account or sign in to comment
You need to be a member in order to leave a comment
Create an account
Sign up for a new account in our community. It's easy!
Register a new accountSign in
Already have an account? Sign in here.
Sign In Now