Jump to content
JG:RP sedang menjadi korban serangan DDoS dengan skala besar. Kami masih menunggu balasan dari pihak provider terkait serangan ini. ×
  • 0

Force RP & Hak Roleplay sebuah karakter.


Question

Posted

Hallo community, admin staff, serta abang-abang dan mba-mba yang ganteng dan cantik di forum ini.

 

Izin menanyakan terkait hak roleplay dalam sebuah skenario IC.

 

Misalnya terdapat situasi dimana seorang karakter dipukuli hingga masuk kondisi unconscious/pingsan secara sistem. Setelah itu karakter tersebut ditinggalkan oleh para pelaku, lalu pada suatu momen ia sadar kembali dan mencoba melarikan diri.

 

Sebagai contoh:

 

Katakanlah Raden dipukuli oleh tiga orang psikopat yang tidak jelas motif maupun tujuannya.

 

Sebelum ada judgement lebih jauh, posisi Raden dalam kondisi sebagai berikut:

 

- Raden dibiarkan tergeletak di trotoar pinggir jalan selama beberapa saat.

 

- Raden tidak diikat, tidak ditembak, tidak ditusuk, tidak di sekap dan hanya mengalami memar karena dipukuli hingga pingsan.

 

- Raden kemudian sadar kembali dan memahami bahwa dirinya masih berada dalam kondisi berbahaya.

 

Lalu Raden melakukan roleplay seperti berikut:

 

* Raden perlahan mencoba membuka matanya sambil menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Dengan napas yang tidak beraturan dan tubuh gemetar, Raden berusaha bangkit lalu berlari sempoyongan meninggalkan lokasi dengan sekuat tenaga.

 

((/Accept death tanpa persetujuan lawan dan melarikan diri))

 

Pertanyaan saya, apakah tindakan tersebut masih wajar untuk dilakukan dalam konteks roleplay? Mengingat karakter masih memiliki peluang untuk bergerak atau melarikan diri karena tidak berada dalam kondisi terikat maupun terluka fatal.

 

Ataukah dalam situasi seperti ini tetap harus meminta /do permission to accept death terlebih dahulu kepada pihak lawan RP?

 

Dan juga, bukankah apabila karakter sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan /accept death atau bangun dari kondisi pingsan, padahal secara RP masih memungkinkan untuk bergerak maupun melarikan diri, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force RP?

 

Terima kasih.

5 answers to this question

Recommended Posts

  • 0
Posted

Seharusnya jika ada lawan RP maka harus permisi dulu untuk accept death, karena bisa saja lawan RPnya ingin melakukan roleplay terhadap characther kamu sendiri, seperti meminta pertolongan ke FD ataupun yang lain. Beda kasus jika lawan RP kita sebelumnya meninggalkan lokasi dan tidak ada orang disekitar kita, menurut saya itu sah sah saja untuk accept death tanpa permisi

 

Tapi pada dasarnya kalo kamu accept death tanpa permisi, dan ingin di roleplaykan oleh orang lain maka jatuh nya itu Refuse Rp

  • 0
Posted
43 minutes ago, Mahkamah Agung said:

Sebelum ada judgement lebih jauh, posisi Raden dalam kondisi sebagai berikut:

 

- Raden dibiarkan tergeletak di lantai selama beberapa saat di trotoar atau pinggir jalan.

 

- Raden tidak diikat, tidak ditembak, tidak ditusuk, tidak di sekap dan hanya mengalami memar karena dipukuli hingga pingsan.

 

- Raden kemudian sadar kembali dan memahami bahwa dirinya masih berada dalam kondisi berbahaya.

 

Lalu Raden melakukan roleplay seperti berikut:

 

* Raden perlahan mencoba membuka matanya sambil menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Dengan napas yang tidak beraturan dan tubuh gemetar, Raden berusaha bangkit lalu berlari sempoyongan meninggalkan lokasi dengan sekuat tenaga.

 

43 minutes ago, Mahkamah Agung said:

Dan juga, bukankah apabila karakter sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan /accept death atau bangun dari kondisi pingsan, padahal secara RP masih memungkinkan untuk bergerak maupun melarikan diri, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force RP?

 

Berikut mas izin 🙏

  • 0
Posted

Kalau menurut saya sah jika kamu accdeath saat dimana lawan rp meninggalkanmu (dalam kondisi tidak pk kamu bisa meroleplaykan seperti apa yang kamu tulis di atas. karena disini kamu kasusnya hanya pingsan selama beberapa lama dan tidak ingat sama sekali kejadian yg dimana notabenenya pelaku kabur.

 

Hal ini memiliki pengecualian jika kamu PK dan dirpkan sama orang sekitarmu untuk dibawa ke SAFD.

 

Orang sekitarmu juka bisa meRPkan memeriksa kondisi kamu dan jika hanya pingsan buat rp drag your body.

 

Untuk pertanyaanmu tentang permission /acceptdeath dalam kondisi non PK atau pingsan adalah hal yang sah saja. Karena IRL orang tidak tahu kapan seseorang yang pingsan akan siuman.

  • 0
Posted

Halo, saya izin menjelaskan ya.

Force RP dapat terjadi jika seseorang memaksakan alur roleplay ke pemain tanpa memberi kesempatan lawan RP untuk merespon, menolak, atau menentukan reaksi karakter mereka sendiri.

Dalam situasi yang terjadi pada Raden ini menurut saya tidaklah tindakan Force RP, mengapa? 

 

PERTAMA

"Raden dibiarkan tergeletak di trotoar pinggir jalan selama beberapa saat."

Posisi Raden sudah ditinggalkan alias RP nya sudah selesai.

 

KEDUA

"Raden tidak diikat, tidak ditembak, tidak ditusuk, tidak di sekap dan hanya mengalami memar karena dipukuli hingga pingsan."

Tidak ada luka yang fatal atau hambatan yang terdapat pada tubuh Raden.

 

KETIGA

"Raden kemudian sadar kembali dan memahami bahwa dirinya masih berada dalam kondisi berbahaya."

Ini adalah tindakan yang wajar atau reaksi yang wajar dialami oleh Raden karena mendapati dirinya dalam kondisi berbahaya.

 

7 hours ago, Mahkamah Agung said:

Pertanyaan saya, apakah tindakan tersebut masih wajar untuk dilakukan dalam konteks roleplay? Mengingat karakter masih memiliki peluang untuk bergerak atau melarikan diri karena tidak berada dalam kondisi terikat maupun terluka fatal.

Dibilang wajar masih terbilang sangat wajar apa yang di RP kan oleh Raden.

 

7 hours ago, Mahkamah Agung said:

Dan juga, bukankah apabila karakter sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melakukan /accept death atau bangun dari kondisi pingsan, padahal secara RP masih memungkinkan untuk bergerak maupun melarikan diri, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force RP?

Tidak masuk dalam kategori Force RP. Jika Raden sudah dalam kondisi tidak di RP kan lagi oleh lawan RP nya (ditinggalkan), Raden memiliki HAK penuh untuk mengroleplaykan karakternya asalkan masuk akal.

Dari RP yang dilakukan oleh Raden seperti 

* Raden perlahan mencoba membuka matanya sambil menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Dengan napas yang tidak beraturan dan tubuh gemetar, Raden berusaha bangkit lalu berlari sempoyongan meninggalkan lokasi dengan sekuat tenaga.

Menurut saya masih sangat masuk akal karena sudah di RP kan sedemikian rupa sesuai situasi kondisi tubuh yang babak belur dialami oleh karakter Raden.

 

CMIIW.

  • Like 1
  • 0
Posted

Izin min, admin @revanzaputra terima kasih sebelumnya sudah menjawab.

 

Berarti, /accept death pada dasarnya masih dapat dikatakan sah selama karakter tersebut tidak berada dalam kondisi PK (Bleeding, atau di RPkan di bunuh dengan Pisau,Pistol ataupun cara lainnya dengan penggunaan /me [Action] hanya PINGSAN), serta secara situasi roleplay masih memungkinkan untuk sadar atau bangun kembali dari pingsan karena (tidak diikat, tidak ditembak, tidak mengalami luka fatal, dan tidak berada dalam penguasaan penuh pelaku). Dan tidak dapat di katakan Refuse RP karena hal tersebut adalah IC.

 

Karena pada dasarnya, lawan roleplay tidak memiliki hak penuh untuk menentukan kapan seseorang boleh atau tidak boleh melakukan /accept death atau secara roleplay bangun dari pingsannya. Apabila kondisi karakter tersebut tidak fatal  misalnya tidak ditembak, tidak diikat, tidak mengalami luka kritis berat, dan tidak berada dalam situasi yang secara roleplay mengarah ke spawn di CGH ataupun sudah di-RP-kan PK oleh pihak lawan.

 

Jika setelah sadar karakter tersebut mencoba bangkit, melawan, atau bahkan melarikan diri meskipun dengan kondisi tubuh memar akibat pemukulan, namun masih secara logika memungkinkan untuk bangun kembali dari pingsan (/accept death), bukankah hal tersebut masih termasuk tindakan IC yang wajar dan masuk akal dalam roleplay? Karena pada akhirnya, karakter yang sadar tentu masih memiliki naluri untuk bertahan, melawan, atau kabur dari situasi yang mengancam dirinya. Bukankah demikian, min? @revanzaputra

 

Izin menambahkan juga min, untuk konteks Force RP yang dimaksud di sini, apakah dapat dikategorikan sebagai Force RP apabila pihak lawan roleplay secara sepihak tidak memperbolehkan karakter tersebut bangun dari kondisi pingsannya, padahal secara situasi karakter masih memungkinkan untuk sadar kembali?

 

Karena yang sering terjadi di lapangan, ada situasi seperti ini:

 

Permission to Accept Death? (( Raden ))
No (( Lawan Bicara ))

 

Tanpa penjelasan apapun. Tanpa alasan yang dapat dijelaskan dengan nalar IC. Tanpa adanya kondisi fatal yang benar-benar membuat karakter tersebut mustahil untuk sadar kembali.

Padahal dalam situasi seperti yang dimaksud:

 

tidak diikat, tidak ditembak, tidak mengalami luka fatal, dan tidak berada dalam penguasaan penuh pelaku.

 

Lalu mengapa karakter tersebut tetap dipaksa untuk tetap “tidak boleh bangun dari sadarnya (/accept death)”, “tidak boleh melawan”, bahkan “tidak boleh mencoba kabur” / Membela diri dan mungkin mempersingkat situasi atau waktu OOC dari player yang memainkan karakter tersebut.

 

Bukankah dalam konteks seperti ini justru terkesan ada pemaksaan alur roleplay (Force RP)? Karena secara tidak langsung, pihak lawan seolah mengambil alih penuh outcome dari karakter lain, sekaligus menutup kemungkinan adanya respons IC yang sebenarnya masih masuk akal untuk terjadi, seperti:

 

* Raden berusaha bangkit dan melawan sekuat tenaga sebelum akhirnya melarikan diri dari situasi tersebut.

* Raden berusaha sadar, lalu mencoba kabur dari situasi yang mengancam keselamatannya.

 

Jika skenario-skenario yang secara IC masih logis seperti itu ditutup sepihak tanpa dasar kondisi fatal yang jelas, bukankah hal tersebut pada akhirnya sudah masuk ke ranah Force RP? Karena karakter dipaksa mengikuti outcome yang diinginkan lawan roleplay, tanpa diberi kesempatan untuk merespons situasi sesuai kondisi karakternya sendiri.

 

Dengan kondisi seperti yang saya maksud, apakah melarang seseorang untuk /accept death yang berarti tidak boleh bangun, tidak boleh melawan balik, dan tidak boleh mencoba melarikan diri masih dapat dianggap wajar, atau justru memang sudah termasuk bentuk Force RP?

Create an account or sign in to comment

You need to be a member in order to leave a comment

Create an account

Sign up for a new account in our community. It's easy!

Register a new account

Sign in

Already have an account? Sign in here.

Sign In Now
×
×
  • Create New...