$Cadis Etrama Di Raizel$ Posted August 26, 2025 Posted August 26, 2025 Semisal Patungan Biz , trus orang ke 2 mau ck , itu diambil dulu uang patungannya atau boleh kek warisan gitu ?
0 $hasrilmahendr4$ Posted August 26, 2025 Posted August 26, 2025 Untuk hal ini tergantung kalian lagi, jika mau diwariskan kepada pemilik pertama tidak apa-apa. Akan tetapi jika sudah selesai CK tetap membagi hasil (profit) bisnis kepada char baru maka akan terkena Pasal 17: Kepemilikan Account ayat 5. Saran dari saya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik ambil dulu uangnya setelah itu CK. 1
0 $valuable$ Posted August 27, 2025 Posted August 27, 2025 Saran saya untuk menhindari P17, bisa untuk mengambil uang hasil patungan tersebut, kemudian melakukan CK sesuai dengan prosedure. Tidak boleh memindahkan harta ke charatcer selain yang untuk menjadi investor ((alias char ke 2 atau yang lainnya)). Menitipkan harta sudah jelas tidak diperbolehkan, apapun itu hartanya.
0 $cheersforsweetrevenge$ Posted August 28, 2025 Posted August 28, 2025 Kalau ck uang nya ilang kah min?
0 $snoxxane$ Posted August 30, 2025 Posted August 30, 2025 On 8/26/2025 at 7:52 PM, Cadis Etrama Di Raizel said: Semisal Patungan Biz , trus orang ke 2 mau ck , itu diambil dulu uang patungannya atau boleh kek warisan gitu ? Pendapat saya ga bisa bang mungkin bisa ngasih ke orang pertama sepenuhnya atau ga minta kasih orang pertama minta kembalikan uang patungan bisnis, atau ga kesepakatan orang pertama intinya harus bersih bisnis karena kalau hal ic kan tidak tau bakal mati karakternya kapan.
Question
$Cadis Etrama Di Raizel$
Semisal Patungan Biz , trus orang ke 2 mau ck , itu diambil dulu uang patungannya atau boleh kek warisan gitu ?
4 answers to this question
Recommended Posts
Create an account or sign in to comment
You need to be a member in order to leave a comment
Create an account
Sign up for a new account in our community. It's easy!
Register a new accountSign in
Already have an account? Sign in here.
Sign In Now